KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota mencatat sebanyak 1.797 pelanggaran terhimpun selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024 yang berlangsung selama dua pekan lamanya yang terhitung dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2024.
Kasubid Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Metro Bekasi Kota AKP Devi Sumardiyono mengatakan, ribuan pelanggaran tersebut di antaranya berdasarkan laporan hasil rekapitulasi Catatan Pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara sepeda motor.
“Dengan mayoritas bagi pelanggaran yang kerap dilakukan pelanggaran menyasar kepada pengendara sepeda motor di bawah umur maupun pelanggaran rambu lalu lintas (lalin),” ucap Devi saat dikonfirmasi melalui keterangan resminya, Rabu (31/07/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Devi menjelaskan bahwa Satlantas Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan beberapa langkah evaluasi pasca usainya Operasi Patuh Jaya.
Melalui Operasi Patuh Jaya lalu, kata dia, tingkat kepatuhan pengendara dalam berkendara semakin tinggi.
“Kemudian ke depannya kami berharap untuk sarana ETLE statis maupun ETLE mobile dapat dipenuhi di wilayah Polres Metro Bekasi Kota agar penindakan terhadap pelanggar lebih modern,” jelasnya.
Sebelumnya, pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024 di Kota Bekasi menyasar sebanyak 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi dari pihak kepolisian.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas, dari para pengendara kendaraan bermotor agar tertib secara aturan. Demi terciptanya kondusifitas berlalulintas di jalan raya,” terang AKP Devi Sumardiyono saat itu.
Berikut daftar 14 pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh 2024:
- Melawan arus.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
- Menggunakan ponsel saat mengemudi.
- Tidak mengenakan helm SNI.
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
- Melebihi batas kecepatan.
- Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
- Berboncengan lebih dari satu.
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK.
- Melanggar marka jalan.
- Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan.
- Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu.
- Parkir liar.