“Dikarenakan penggunaan knalpot brong merugikan si pengendara sendiri maupun pengendara dan masyarakat di sekitarnya,” ucap Devi kepada rakyatbekasi.com saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (18/01/2024) sore.Meski demikian, Devi menyatakan bahwa pihaknya belum menerapkan menyoal operasi penggunaan knalpot brong.Akan tetapi, sejauh ini pihak kepolisian, kata dia, baru sebatas tahapan sosialisasi maupun memberikan himbauan kepada masyarakat tentang betapa merugikannya penggunaan knalpot bersuara bising tersebut.“Untuk pelaksanaan operasi belum ada petunjuk. Namun untuk himbauan, kita laksanakan via media sosial dan peneguran kepada pengendara yang memakai knalpot brong agar tidak menggunakannya kembali,” tutupnya. (DAP)
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















