KPK Kembangkan Pengakuan Politisi PKS Kota Bekasi Terima Uang dari Rahmat Effendi

- Jurnalis

Kamis, 27 Januari 2022 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kota Bekasi asal fraksi PKS Chairoman J Putro.

Ketua DPRD Kota Bekasi asal fraksi PKS Chairoman J Putro.

JAKARTA – Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro mengakui pernah menerima uang sebesar Rp200 juta yang diduga bersumber dari Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Bang Pepen. Hal itu diakui Chairoman usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai saksi, Selasa (25/01/2022).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan penyidik bakal mengembangkan pengakuan Chairoman soal adanya aliran dana dari Rahmat Effendi. Termasuk juga, peruntukkan serta maksud dan tujuan Rahmat Effendi memberikan Rp200 juta ke Chairoman.

“Keterangan yang disampaikan oleh saksi tersebut, akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. Setidaknya dapat menjadi alat bukti petunjuk untuk bisa terus dikembangkan,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (26/1/2022) kemarin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali menambahkan, saat ini penyidik masih fokus mencari bukti dugaan suap Bang Pepen. Namun, pengumpulan bukti yang dilakukan saat ini bisa menjadi langkah pengembangan kasus jika ditemukan informasi yang berkaitan dengan uang Rp200 juta dari Pepen ke Chairoman.

Baca Juga:  Satgas Nusantara dan Anti Politik Uang Siap Tangkal Isu Hoax, Kampanye Hitam dan Jual Beli Suara dalam Pemilu 2024

“Jika ditemukan keterkaitan antara keterangan saksi tersebut dengan saksi yang lain maka tentu tim penyidik juga akan melengkapi melalui berbagai alat bukti lainnya, di antaranya melalui keterangan tersangka RE (Rahmat Effendi),” bebernya.

Baca Juga:  Disentil Mahfud Tidak Responsif Pantau Kasus Brigadir J, Pengamat: DPR Tersandera Konflik Kepentingan

Sebagai informasi, Chairoman J Putro mengaku diberikan uang Rp200 juta oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Baca Juga:  Mantan Kanwil BPN DKI Jakarta Merasa Dirugikan Gegara Permen ATR/BPN 11/2016

Sejauh ini, KPK baru menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen. (*)

Visited 4 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Ini Daftar Relawan Prabowo – Gibran Peraih ‘GiveAway’ Komisaris BUMN
Udah Tenang, Presiden Jokowi Jamin Pembelian BBM Subsidi Pada 17 Agustus tak Dibatasi
Delapan Oknum Pegawai KPK Kegep Judi Online, Total Depo Rp16,8 Juta
Kado Pahit 17 Agustus 2024, Rakyat Dibatasi Beli Pertalite
Suka Hamburkan Anggaran untuk Jalan-jalan, Mendagri Bongkar Mental Bobrok Pejabat Daerah
PBNU: 1 Muharam 1446 H Jatuh pada Senin 8 Juli 2024, Pemkot Bekasi Rayakan Jumat
DKPP Beri Dateline 7 Hari ke Presiden Jokowi untuk Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Muncul ke Publik, Korban Asusila Hasyim Asy’ari Puas dengan Putusan DKPP

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 14:43 WIB

Ini Daftar Relawan Prabowo – Gibran Peraih ‘GiveAway’ Komisaris BUMN

Selasa, 16 Juli 2024 - 14:43 WIB

Udah Tenang, Presiden Jokowi Jamin Pembelian BBM Subsidi Pada 17 Agustus tak Dibatasi

Rabu, 10 Juli 2024 - 16:33 WIB

Delapan Oknum Pegawai KPK Kegep Judi Online, Total Depo Rp16,8 Juta

Selasa, 9 Juli 2024 - 21:46 WIB

Kado Pahit 17 Agustus 2024, Rakyat Dibatasi Beli Pertalite

Selasa, 9 Juli 2024 - 11:44 WIB

Suka Hamburkan Anggaran untuk Jalan-jalan, Mendagri Bongkar Mental Bobrok Pejabat Daerah

Berita Terbaru

ilustrasi Pilkada Serentak 2024.

Pilkada 2024

Pilkada Kota Bekasi 2024 Harus Damai Tanpa Hoax dan Isu SARA

Jumat, 26 Jul 2024 - 16:26 WIB