- Pembayaran ganti rugi pembebasan lahan Flyover (FO) Bulak Kapal kembali tertunda dari target awal akhir Juni menjadi Agustus 2026.
- Keterlambatan dipicu oleh sinkronisasi birokrasi akibat pergantian Kepala BPN Kota Bekasi serta sanggahan dari sejumlah pemilik lahan.
- Terdapat 73 bidang tanah (warga dan PSU) seluas 10.637 meter persegi di Kecamatan Bekasi Timur yang terdampak proyek ini.
- Pemkot Bekasi mengalokasikan sekitar Rp 60 miliar sebagai bagian dari biaya pengadaan lahan untuk mempercepat proyek infrastruktur pasca-kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur.
Proses pembayaran ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek Flyover (FO) Bulak Kapal, Kota Bekasi, kembali menelan kekecewaan warga.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi memastikan realisasi ganti rugi molor dari jadwal semula di akhir Juni, menjadi target baru pada bulan Agustus 2026.
Mengapa Ganti Rugi Lahan Flyover Bulak Kapal Kembali Molor?
Keterlambatan pencairan hak ganti rugi lahan kepada warga terdampak ternyata terganjal oleh masalah administrasi birokrasi dan sengketa kepemilikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu penyebab utamanya adalah pergantian kursi kepemimpinan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi yang mengharuskan adanya penyesuaian data ulang.
”Jadi memang belum bisa direalisasikan secara pembayaran kepada masyarakat. Karena kemarin ada pergantian Kepala BPN, sehingga perlu kita sinkronisasi kan ulang kembali,” kata Kepala Disperkimtan Kota Bekasi Widayat Subroto Hardi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Kamis (09/07/2026).
Selain sinkronisasi ulang dengan BPN, Pemkot Bekasi juga harus menyelesaikan beberapa sanggahan dari pemilik lahan.
Pihak Disperkimtan menargetkan seluruh pembayaran ganti rugi bisa diterima utuh oleh warga pada Agustus mendatang, selaras dengan proses pelelangan yang saat ini tetap berjalan.
”Benar mereka (warga juga udh pada menanyakan), memang target kita mungkin Agustus lah. Tapi, kalau lelang pembangunan tetep jalan. Karena juga masih ada beberapa sanggahan dari pemilik lahan, yang masih perlu kita selesaikan dulu kemarin,” jelasnya.
Berapa Bidang Tanah yang Terdampak Proyek Flyover Bulak Kapal?
Berdasarkan pendataan terkini, proyek infrastruktur pengurai kemacetan ini akan mengorbankan 73 bidang tanah atau membebaskan lahan milik 73 Kepala Keluarga (KK).
Lahan tersebut mencakup aset milik perseorangan serta area Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang tersebar di wilayah Kecamatan Bekasi Timur.
Rincian wilayah terdampak meliputi:
- Kelurahan Duren Jaya: 21 bidang tanah
- Kelurahan Margahayu: 23 bidang tanah
- Kelurahan Aren Jaya: 17 bidang tanah
Secara keseluruhan, proyek infrastruktur dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini membutuhkan area dengan luas mencapai 10.637 meter persegi.
Pembebasan lahan tersebut diperuntukkan bagi trase flyover sepanjang 768 meter yang akan membentang menyilang rel kereta api, menghubungkan Jalan Joyo Martono menuju Jalan Pahlawan.
Berapa Anggaran Pembebasan Lahan dan Konstruksi Flyover Bulak Kapal?
Pembangunan FO Bulak Kapal kini naik status menjadi atensi infrastruktur berskala nasional. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, menegaskan desakan pembangunan ini tidak lepas dari penanganan darurat (bencana non-alam) pasca-kecelakaan tragis di pelintasan sebidang Stasiun Bekasi Timur akhir April lalu, serta adanya dukungan terhadap rencana Double-double Track (DDT) dari PT KAI.
”Sehingga penuntutan untuk pembangunan infrastruktur Fly Over itu tidak bisa kita hindarkan lagi. Oleh karena itu kita menyiapkan terkait dengan belanja pengadaan lahan FO kurang lebih hampir Rp 60 Miliar kita alokasikan untuk pembebasan lahan FO,” tutur Yudianto.
Proyek strategis ini diproyeksikan menelan total anggaran fantastis mencapai lebih dari Rp 360 miliar.
Anggaran tersebut terbagi atas total biaya pengadaan lahan sebesar Rp 107 miliar, dan usulan biaya konstruksi fisik yang menembus angka Rp 253 miliar.
Sebagai kucuran dana awal, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi menyebut bahwa Pemprov Jawa Barat telah mengalokasikan anggaran Rp 20 miliar.
Lelang tahap awal oleh Bina Marga Provinsi Jawa Barat ditargetkan berlangsung pertengahan Juli ini, sehingga pekerjaan konstruksi perdana dapat direalisasikan berbarengan dengan tuntasnya ganti rugi lahan pada Agustus 2026.
Molornya pencairan ganti rugi ini tentu menjadi catatan kritis bagi keseriusan birokrasi dalam memberikan kepastian hukum dan finansial bagi warga yang lahannya tergusur demi kepentingan umum. Publik kini menanti pembuktian komitmen dari Pemkot Bekasi pada Agustus mendatang.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai keterlambatan ganti rugi lahan Flyover Bulak Kapal ini? Sampaikan komentar Anda di bawah, dan bagikan artikel ini untuk terus mengawal kebijakan publik di Bekasi. Baca berita terupdate lainnya hanya di RakyatBekasi.Com!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







