Poin Utama:
- Objek Masalah: Proyek “Gapura Sultan” di Perumahan Dukuh Zambrud, Kota Bekasi.
- Nilai Anggaran: Rp877.137.242 (APBD TA 2025).
- Pelaksana: CV Adzra (di bawah Dinas Perkimtan Kota Bekasi).
- Tindakan Terbaru: GMKI menyerahkan data pembanding teknis ke Kejari Kota Bekasi untuk mendesak audit investigatif.
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bekasi resmi menyerahkan bundel data pembanding teknis ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Selasa (10/02/2026).
Penyerahan berkas ini menandai babak baru pengusutan dugaan korupsi pada proyek pembangunan gapura di Perumahan Dukuh Zambrud, atau yang populer disebut “Gapura Sultan”, yang menelan anggaran daerah hingga ratusan juta rupiah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apa Bukti Baru yang Diserahkan ke Kejari Bekasi?
GMKI Bekasi tidak datang dengan tangan kosong. Mereka menyerahkan hasil observasi lapangan mendalam yang membedah spesifikasi teknis bangunan gapura tersebut.
Data ini disusun sebagai tindak lanjut laporan resmi bernomor 060006/SC/EKS/B/GMKI/BKS/I/2026 yang telah dilayangkan dua pekan sebelumnya.
”Sesuai permintaan kejaksaan agar melakukan observasi sebagai data pembanding nantinya. Hasil observasi ini kami serahkan langsung agar secepatnya jaksa melakukan audit,” kata Firman, Ketua Cabang GMKI Bekasi, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di halaman Kantor Kejari Kota Bekasi, Selasa (10/02/2026).
Untuk memastikan akurasi data, GMKI menggandeng Yayasan Forum Komunikasi Warga Zambrud (FKWZ).
Yayasan ini melibatkan tenaga ahli di bidang konstruksi sipil untuk membandingkan spesifikasi riil di lapangan dengan nilai anggaran yang digelontorkan.
Mengapa Anggaran Gapura Rp877 Juta Dinilai Tidak Wajar?
Dugaan mark-up atau penggelembungan anggaran muncul setelah tim gabungan membandingkan kualitas fisik bangunan dengan nilai kontrak sebesar Rp877.137.242.
Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor CV Adzra di bawah naungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi ini dinilai memiliki kualitas “standar” yang tidak sebanding dengan harganya.
Temuan teknis di lapangan meliputi:
- Kualitas Material: Spesifikasi bangunan dinilai tidak mencerminkan standar premium.
- Ketimpangan Harga: Dengan anggaran nyaris Rp1 miliar, seharusnya furniture dan hasil konstruksi jauh lebih mewah dan kokoh.
- Analisis Ahli: Tenaga ahli FKWZ menyimpulkan adanya potensi kerugian negara dari selisih spesifikasi tersebut.
Firman menegaskan bahwa ketimpangan ini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan Pemkot Bekasi.
Bagaimana Tuntutan Mahasiswa Terhadap Proses Hukumnya?
GMKI mendesak Korps Adhyaksa untuk tidak bekerja di ruang gelap. Transparansi menjadi harga mati dalam proses audit investigatif kasus ini.
Firman meminta agar Kejari Kota Bekasi melibatkan unsur masyarakat sebagai fungsi kontrol sosial (monitoring) selama proses penyelidikan berlangsung.
Bola panas kini berada di tangan Kejari Kota Bekasi untuk membuktikan integritasnya dalam memberantas korupsi di wilayah Kota Bekasi, khususnya pada proyek-proyek infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Penyerahan bukti ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum untuk menentukan apakah proyek “Gapura Sultan” ini bersih atau justru menjadi ladang basah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab. RakyatBekasi.Com akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.
Warga Bekasi, ada proyek janggal di lingkungan Anda? Jangan diam. Laporkan temuan dugaan penyelewengan anggaran di wilayah Anda ke Redaksi RakyatBekasi.Com melalui saluran pengaduan kami.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







