Poin Utama:
- Nilai Anggaran: Nyaris Rp1 Miliar (Rp997.050.000) untuk satu gapura, dengan total tiga paket proyek baru bersumber dari APBD 2025.
- Lokasi Proyek: Perumahan Dukuh Zamrud (Kecamatan Mustikajaya) dan Makam Pereng (Kelurahan Duren Jaya), Kota Bekasi.
- Status Penanganan: Masuk tahap Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
- Waktu Pelaporan: Temuan didasarkan pada hasil observasi lapangan tenaga ahli sipil pada 10 Februari 2026.
KOTA BEKASI – Transparansi alokasi proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Gerakan Muda Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kota Bekasi secara resmi membongkar dugaan kejanggalan kebijakan pembagian paket pekerjaan tahun anggaran 2025.
Ironisnya, sebuah perusahaan kontraktor yang saat ini sedang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) atas dugaan penyimpangan proyek, justru diketahui kembali memborong tiga paket pekerjaan baru dari kantong APBD Kota Bekasi.
Kejanggalan Proyek ‘Gapura Sultan’ di Mustikajaya
Fakta mengejutkan ini dibeberkan langsung oleh Ketua GMKI Kota Bekasi, Firman. Ia mengungkapkan bahwa kontraktor pelaksana proyek yang dijuluki “Gapura Sultan” di Perumahan Dukuh Zamrud, Kecamatan Mustikajaya, ternyata masih diberikan karpet merah oleh instansi terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski kualitas pekerjaannya tengah dipersoalkan, kontraktor tersebut tetap dipercaya untuk menggarap proyek-proyek strategis bernilai ratusan juta hingga nyaris satu miliar rupiah. Kebijakan ini tentu memicu tanda tanya besar terkait proses tender dan evaluasi rekam jejak penyedia jasa di bawah pengawasan jajaran Wali Kota Bekasi.
”Proyek-proyek baru ini bersumber dari APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2025. Ini sangat ironis mengingat status mereka sedang kami laporkan,” ungkap Firman saat membeberkan temuannya kepada awak media.
Rincian 3 Paket Proyek Baru Sang Kontraktor
Berdasarkan data investigasi yang dihimpun oleh tim GMKI, ketiga proyek baru yang kembali jatuh ke tangan kontraktor tersebut meliputi:
- Pembangunan Gapura Makam Pereng di Kelurahan Duren Jaya, Bekasi Timur (Kode Paket: 10618630000) dengan pagu anggaran Rp98.176.900.
- Pembuatan Kanopi Parkir BPBD dan Sekretariat Daerah Kota Bekasi (Kode Paket: 10219553000) senilai Rp398.577.000.
- Pembangunan Gapura Utama Perumahan Dukuh Zamrud di Kecamatan Mustikajaya (Kode Tender: 10078852000) dengan nilai fantastis yang mencapai Rp997.050.000.
Sikap kritis yang diambil GMKI ini bukan tanpa dasar yang kuat. Firman menjelaskan, langkah pelaporan ke meja kejaksaan bermula dari hasil observasi lapangan yang dilakukan timnya bersama Yayasan FKWZ pada 10 Februari 2026 lalu.
Dengan menggandeng tenaga sipil profesional, mereka melakukan audit fisik. Hasilnya, kualitas material bangunan gapura tersebut dinilai jauh dari standar premium dan sangat tidak sepadan dengan besaran kucuran dana APBD yang dialokasikan.
Respons Tegas Kejari Kota Bekasi
Merespons aduan dan desakan dari elemen mahasiswa, pihak Kejari Kota Bekasi memastikan bahwa hukum akan ditegakkan. Laporan terkait dugaan kejanggalan proyek “Gapura Sultan” tersebut telah diterima dan sedang dalam proses tindak lanjut yang serius.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, membenarkan adanya aduan masyarakat terkait proyek bernilai fantastis tersebut. Pihaknya berjanji akan mengusut tuntas setiap potensi kerugian negara.
Proses Pulbaket Sedang Berjalan
Saat ini, perkara tersebut sudah resmi masuk ke tahap Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) guna memverifikasi semua bukti awal yang diserahkan pelapor.
”Masih pulbaket, nanti ada surat resmi juga yang ditujukan ke pihak pelapor. Saat ini semua sedang berproses di kejaksaan,” tegas Ryan saat dikonfirmasi pada Kamis (19/02/2026).
Lebih lanjut, Ryan mengimbau agar publik bersabar dan terus mengawal kasus ini. Ia menekankan bahwa tim kejaksaan membutuhkan ketelitian ekstra untuk memverifikasi data lapangan secara komprehensif dan menyandingkannya dengan hitungan teknis potensi kerugian negara.
”Waktunya menyesuaikan, karena penanganan lapdu (laporan pengaduan) ini juga berjalan bersamaan dengan perkara-perkara lain yang sedang kami tangani,” pungkasnya.
Kini, mata publik tertuju penuh pada integritas aparat penegak hukum dan langkah evaluasi dari Pemkot Bekasi dalam menyikapi temuan ini. Akankah ada sanksi tegas bagi kontraktor bermasalah, atau justru praktik serupa akan terus berulang?
Bagikan artikel ini ke media sosial Anda untuk turut mengawal transparansi anggaran di Kota Bekasi! Jika Anda memiliki informasi atau aduan terkait proyek di lingkungan Anda, jangan ragu untuk menyuarakannya.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















