Poin Utama:
- Korban balita berusia 2,5 tahun (A) tewas ditusuk pamannya (G) di Omah Seruni 99, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
- Motif kejahatan dipicu rasa kesal tersangka karena tangisan balita mengganggu waktu bermain game di gawai miliknya.
- Polisi menemukan 32 luka tusukan pada tubuh korban akibat serangan pisau dapur yang membabi buta.
- Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun berdasarkan UU Perlindungan Anak sembari menjalani observasi kejiwaan.
Nasib tragis menimpa seorang balita perempuan berusia 2,5 tahun berinisial A yang tewas secara keji di tangan pamannya sendiri, G (18).
Peristiwa berdarah ini terjadi di rumah kontrakan Omah Seruni 99, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Rabu (27/05/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota kini telah menetapkan remaja tersebut sebagai tersangka utama atas pembunuhan sadis yang dipicu alasan sepele. Saat ini pihak kepolisian masih mengawal ketat observasi kejiwaan tersangka.
Apa Motif Paman Bunuh Balita di Jatisampurna Kota Bekasi?
Kasus pembunuhan ini berawal dari hal yang sangat sepele. Tersangka merasa kesal dan kehilangan kendali lantaran tangisan korban mengganggunya saat sedang asyik bermain game di gawai.
Gelap mata, tersangka mengambil pisau dapur lalu menghujani tubuh keponakannya yang masih balita dengan puluhan tusukan mematikan.
”Hasil visum dari RS Polri yang kami dapatkan, khusus di wajah saja ada 20 tusukan, kemudian di badan ada 12. Jadi total kurang lebih 32 tusukan di seluruh tubuh korban,” kata Kompol Andi Muhammad Iqbal kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Jumat (29/05/2026).
Saksi mata di sekitar tempat kejadian perkara menuturkan bahwa balita malang tersebut sempat menangis tanpa henti selama tiga jam.
Nenek korban yang biasa merawat sedang bekerja di luar rumah. Ironisnya, tersangka memilih jalur kekerasan ekstrem alih-alih meminta bantuan saudaranya yang berada di lantai dua kontrakan tersebut.
Bagaimana Kronologi Lengkap dan Pengakuan Tersangka?
Polisi memperkirakan eksekusi keji tersebut berlangsung antara pukul 18.00 hingga 19.00 WIB. Fakta ini terungkap karena tubuh korban sudah dalam kondisi kaku saat warga menemukannya pada pukul 22.00 WIB malam harinya.
Selain amarah akibat game, tersangka juga melontarkan alibi mistis di hadapan penyidik.
”Setelah pelaku siuman, kami lakukan pemeriksaan. Dari keterangan yang bersangkutan, walaupun berubah-ubah, ia mengakui perbuatannya dan mengaku mendapat bisikan gaib agar korban cepat bertemu Tuhan,” ungkapnya.
Alibi terkait bisikan gaib tersebut kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik untuk merangkai motif yang sebenarnya.
Polisi tidak lantas percaya pada klaim mistis dan tetap mengedepankan pendekatan scientific crime investigation.
Mengapa Kondisi Kejiwaan Tersangka Menjadi Sorotan?
Kondisi psikologis tersangka menjadi babak baru dalam penyidikan. Penelusuran rekam medis dari pihak keluarga mengungkap sejumlah fakta mengkhawatirkan mengenai kondisi mental pemuda berusia 18 tahun tersebut:
- Memiliki riwayat penyakit saraf bawaan berupa epilepsi.
- Diduga kuat mengalami fase depresi kronis sejak lama.
- Tercatat pernah beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri.
Polisi saat ini masih menantikan hasil Visum et Repertum Psychiatricum untuk memastikan status kejiwaan G secara medis.
”Keterangannya kadang berubah-ubah. Kami memberikan interval waktu setelah ia mengonsumsi obat hariannya. Kadang saat ditanya responsnya nyambung, kadang juga tidak,” pungkasnya.
Apa Hukuman Bagi Pelaku Pembunuhan Anak di Bawah Umur?
Meski tim medis masih mengobservasi kondisi kejiwaannya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, proses hukum terhadap G terus berjalan tegak lurus. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Penyidik mengenakan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp3 miliar menanti tersangka jika terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
Tragedi pilu di Jatisampurna ini menjadi pengingat keras bagi seluruh warga dan instansi terkait, termasuk para pemangku kebijakan di tingkat RT/RW, untuk lebih peka terhadap kondisi psikologis dan dinamika sosial di lingkungan sekitarnya.
Ikuti terus perkembangan kasus ini serta beragam berita hukum kriminal terhangat seputar Kota Bekasi hanya di RakyatBekasi.Com. Bagikan artikel ini untuk menyebarkan kewaspadaan dan sampaikan opini Anda mengenai hukuman yang pantas bagi pelaku di kolom komentar!






