BEKASI – Wacana pelibatan guru sebagai pengawas dan penanggung jawab program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah-sekolah Kota Bekasi kini menjadi sorotan utama.
Menanggapi kebijakan ini, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bekasi menyatakan akan melakukan kajian mendalam untuk menimbang kelebihan dan tantangan yang akan dihadapi para tenaga pendidik.
Kebijakan ini digulirkan sebagai langkah preventif menyusul maraknya kasus dugaan keracunan makanan dalam program serupa di daerah lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Para guru yang ditugaskan nantinya akan mendapatkan insentif tambahan, namun di sisi lain juga dihadapkan pada potensi penambahan beban kerja yang signifikan.
PGRI Lakukan Kajian Mendalam
Ketua PGRI Kota Bekasi, Supyanto, menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menyikapi kebijakan ini.
Sebuah kajian komprehensif diperlukan untuk memahami seluruh implikasinya sebelum memberikan respon resmi.
”Kami akan mempelajari lebih dulu terkait dengan kebijakan tersebut,” ujar Supyanto saat dikonfirmasi pada Kamis (02/10/2025). “Lantaran [ini] kebijakan lebih lanjut, [kami perlu] memberikan respon yang tepat setelah memahami detail dan implikasinya terhadap guru dan sekolah.”
PGRI memandang kebijakan ini seperti dua sisi mata uang yang perlu dianalisis secara cermat.
Kelebihan: Motivasi dan Peningkatan Kualitas
Di satu sisi, PGRI melihat adanya potensi positif dari kebijakan ini. Beberapa kelebihan yang diidentifikasi antara lain:
- Peningkatan Motivasi: Adanya insentif dianggap dapat menjadi pendorong semangat bagi guru dalam menjalankan tugas pengawasan tambahan.
- Pengawasan Kualitas: Keterlibatan langsung guru dapat membantu memastikan keamanan dan kualitas gizi makanan yang diterima siswa setiap hari.
- Peran Aktif Guru: Memberikan kesempatan bagi guru untuk berperan aktif dalam menjamin siswa mendapatkan asupan yang aman dan bergizi.
Tantangan: Potensi Beban Kerja Berlebih
Namun, di sisi lain, PGRI menyoroti tantangan serius yang tidak bisa diabaikan, terutama terkait beban kerja guru.
”Guru mungkin merasa terbebani dengan tugas tambahan ini, terutama jika mereka sudah memiliki beban kerja yang tinggi,” imbuh Supyanto.
Selain itu, efektivitas pengawasan juga menjadi pertanyaan. Guru perlu dibekali dengan pengetahuan dan sumber daya yang memadai agar dapat melakukan tugas pemantauan makanan secara efektif. Tanpa pelatihan yang cukup, tujuan utama untuk menjamin keamanan pangan bisa jadi tidak tercapai.
Dukungan dari Dinas Pendidikan
Berbeda dengan PGRI yang masih dalam tahap kajian, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menyambut baik dan mendukung penuh kebijakan ini.
Sekretaris Disdik Kota Bekasi, Warsim Suryana, menegaskan bahwa peran aktif Disdik dan sekolah dalam mengawal program MBG adalah sebuah kewajiban.
“Hasil rapat dengan Kemendagri pada Senin (29/09) lalu menegaskan bahwa peran Disdik itu hukumnya wajib dalam pengawalan program MBG,” ucap Warsim. “Walau kita hanya sebatas menerima manfaat, tapi Pemerintah wajib hadir untuk melakukan pengawasan dan pengawalan agar tidak terjadi kasus seperti di daerah lain.”
Pengawasan sebagai Langkah Preventif
Warsim menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah preventif yang sangat penting. Selama ini, pemantauan awal sudah dilakukan melalui Unit Kesehatan Siswa (UKS) dan tim piket yang melibatkan guru serta siswa. Namun, dengan adanya penugasan resmi, pengawasan menjadi lebih terstruktur.
”Ini dianggap hal positif, termasuk juga untuk antisipasi, langkah preventif terkait dengan hal-hal yang dikhawatirkan, dan peran UKS sangat penting,” katanya.
Menurutnya, insentif yang diberikan akan menjadi pendorong semangat yang signifikan bagi para guru.
”Tentunya dengan adanya insentif, guru-guru yang membantu akan lebih termotivasi, lebih semangat lagi. Saya yakin motivasi dan semangatnya lebih meningkat lagi,” pungkasnya.
Dasar Hukum dan Rincian Insentif
Kebijakan penugasan guru ini didasari oleh Surat Edaran (SE) Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG di Sekolah Penerima Manfaat.
Dalam surat edaran tersebut, ditetapkan bahwa guru yang bertugas akan menerima insentif sebesar Rp100.000 yang akan dicairkan setiap 10 hari sekali sebagai kompensasi atas tugas tambahan yang mereka emban.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







































