Pasca 12 Siswa SD di Bekasi Keracunan, Disdik Ingatkan Guru Perkuat Pengawasan MBG

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain.

BEKASI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi mendesak para guru untuk memperketat pengawasan terhadap distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah. Imbauan ini menyusul insiden dugaan keracunan yang menimpa 12 siswa SDN Kota Baru 3, Kecamatan Bekasi Barat.

​Dari 12 siswa yang mengalami gejala seperti mual dan pusing, enam di antaranya harus dilarikan ke RS Ananda Bekasi untuk mendapatkan perawatan intensif, sementara enam lainnya diperbolehkan pulang.

Kejadian ini menjadi evaluasi serius bagi pelaksanaan program yang bertujuan meningkatkan gizi anak sekolah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi dan Temuan Awal di Lapangan

​Insiden di SDN Kota Baru 3 menjadi alarm bagi semua pihak. Berdasarkan laporan awal, sebelum makanan dibagikan kepada siswa, salah seorang guru pengawas sempat mencicipi menu dan menemukan bahwa makanan tersebut terasa asam dan tidak layak.

​Menanggapi hal ini, Kepala Disdik Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, menegaskan bahwa prosedur standar operasi (SOP) telah ada, namun perlu diperkuat dalam praktiknya.

​”Memang sudah ada prosedur pada saat pendistribusian makanan. Peranan guru sangat vital, mereka harus mencoba menu makanannya terlebih dahulu untuk memperkecil kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap Alexander Zulkarnain kepada jurnalis rakyatbekasi.com, Kamis (09/10/2025).

Insentif Rp 100 Ribu Per Hari untuk Guru Pengawas MBG

​Untuk meningkatkan tanggung jawab dan kualitas pengawasan, pemerintah dikabarkan akan memberikan dana insentif bagi para guru yang bertugas sebagai penanggung jawab MBG di sekolah.

​”Terdengar kabar akan ada insentif sebesar Rp 100 ribu per hari, yang rencananya akan dicairkan setiap 10 hari sekali,” katanya.

​Ia menyambut baik rencana tersebut karena dapat mendorong akuntabilitas. “Ya, kalau sudah dapat insentif bagus lah. Artinya ada tanggung jawab lebih dari guru untuk memastikan keamanan makanan yang akan dimakan oleh anak-anak,” sambungnya.

Disdik Dorong Koordinasi Cepat dengan Dinkes dan Penyedia

​Meskipun pengawasan di sekolah diperketat, Alexander menjelaskan bahwa kewenangan evaluasi kualitas produk dan gizi MBG berada di tangan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai sektor utama. Disdik bertindak sebagai penerima manfaat program.

​Oleh karena itu, ia menginstruksikan para guru untuk tidak ragu mengambil tindakan cepat jika menemukan kejanggalan pada makanan.

​”Kami bukan ahlinya, otoritas itu tidak ada di kita. Tapi kami wajib menjaga keselamatan anak-anak,” tegasnya.

“Kalau sekiranya dirasa ada yang janggal, guru bisa langsung berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat atau meminta kepada Satuan Pelaksana Penyedia Gizi (SPPG) untuk segera mengganti makanan itu,” tuturnya.

Komite Sekolah Juga Diminta Aktif Mengawasi

​Pengawasan program MBG tidak hanya menjadi tanggung jawab guru dan dinas terkait. Disdik juga berharap peran aktif dari Komite Sekolah, yang merupakan perwakilan dari orang tua siswa.

​”Kami berharap Komite Sekolah juga aktif melapor dan teliti dalam pengawasan distribusi MBG. Karena biar bagaimanapun, keselamatan anak adalah yang utama, gizi juga penting,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen
Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi
Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD
Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon
Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak
Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah
Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi
Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:49 WIB

Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:55 WIB

Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:21 WIB

Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:51 WIB

Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:25 WIB

Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim.

Parlementaria

Tata Kelola Awut-awutan, DPRD Desak Pemkot Bekasi Bangun Pasar Mandiri

Minggu, 26 Jul 2026 - 15:10 WIB

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, saat memberikan laporan di Gedung DPRD Kota Bekasi. Bapemperda menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyimpangan Seksual dapat disahkan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. (Foto: Dok. RakyatBekasi.com)

Parlementaria

Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Masuk Babak Penentuan

Minggu, 26 Jul 2026 - 14:40 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x