KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi melaporkan untuk hari pertama pembukaan pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024 sepi dari pendaftar, ketika pelaksanaan pendaftaran tersebut dibuka secara umum.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa menyatakan, dikonfirmasi hingga pukul 12.00 WIB Siang, KPU Kota Bekasi belum menerima keterangan apapun dari Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah yang bakal melakukan pendaftaran.
“Hari pertama berdasarkan konfirmasi yang kami terima di hari pertama ini hingga pukul 12.00 WIB belum ada yang menginformasikan hadir di hari pertama kami melakukan pembukaan pendaftaran,” ucap dia saat ditemui di Gedung KPU Kota Bekasi, Selasa (27/08/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selasa ini hingga beberapa hari kedepan, pendaftaran Paslon Kepala Daerah telah resmi dibuka yang terjadwal dari tanggal 27 hingga 29 Agustus mendatang.
Selain itu, dalam persiapan pendaftaran Bakal Calon sendiri, Ali menyebut bahwa pihaknya sudah mempersiapkan diri secara pelaksanaan maupun tahapan.
“Seusai dengan program dan jadwal tahapan Pilkada 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 adalah tahapan pasangan pendaftaran calon Kepala Daerah di Kota Bekasi, tentu pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” jelasnya.
Kemudian, melalui proses persyaratan pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah. KPU Kota Bekasi juga sudah menggunakan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan nomor 70 sesuai pedoman hukum yang sudah diikuti dengan penyesuaian aturan oleh KPU RI.
“Dengan dikeluarkannya PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan PKPU nomor 8 tahun 2024 Tentang pencalonan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Jadi seluruh persyaratannya mengikuti norma yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” bebernya.
Selanjutnya, tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi
di Buka pada 27 hingga 28 Agustus 2024 di pukul 08.00-16.00 WIB dan 29 Agustus 2024 di pukul 08.00-23.59 WIB.
Sementara, bilamana merujuk melalui Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 528 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal Perolehan Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Dalam Pengusungan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Dalam hal ini, menetapkan 88,509 suara sah sebagai syarat minimal pengusungan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Tahun 2024.
Serta, Penghitungan syarat minimal perolehan suara sah Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam pengusungan pasangan calon sebagaimana dalam diktum yang diterterakan berdasarkan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kota Bekasi Tahun 2024.