Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengumumkan bahwa pemerintah kota telah memberlakukan aturan pembatasan aktivitas jam malam pukul 21.00 hingga 04.00 WIB bagi para pelajar di daerahnya mulai Senin (02/06/2025) kemarin.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin dan perlindungan terhadap generasi muda.
Tri Adhianto mengatakan bahwa penerapan jam malam ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan perlindungan anak-anak dari potensi risiko di luar rumah pada malam hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tadi malam kita sudah mulai penerapan pengawasan jam malam bagi para pelajar dan sudah kita lakukan. Nanti siang pukul 13.00 WIB kita akan lakukan evaluasi,” ucap dia saat ditemui rakyatbekasi.com di Aula H.Nonon Sonthanie Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Selasa (03/06/2025).
Penerapan kebijakan ini tentunya juga tidak dimaksudkan sebagai larangan kaku atau hukuman, akan tetapi sebagai upaya peningkatan disiplin dan perlindungan anak-anak dari potensi risiko di luar rumah pada malam hari.
“Sehingga dipastikan apakah mereka masih bisa melakukan hal itu. Secara pengawasan mungkin kita lebih kepada optimalisasikan pelajar yang seharusnya istirahat, dan waktu malam harinya dipergunakan sebagai waktu belajar dan tidak berada di ruang ruang publik,” imbuhnya.
Walaupun pada hari pertama penerapan kebijakan, pihaknya juga tidak memungkiri bahwa masih ditemukan beberapa siswa sekolah yang masih keluyuran pada waktu malam hari.
“Apalagi, kita lihat anak anak yang kemudian kita temukan mereka masih nongkrong, masih berteman dan lain sebagainya, termasuk di dalamnya tempat-tempat bermain Rental-Rental PS Game yang kita awasi juga,” paparnya.