Honor Triwulan Ke-4 Tim Monev Tidak Dicairkan, Jadi Bancakan?

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi gaji/honor.

ilustrasi gaji/honor.

Honor triwulan ke-4 untuk tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kota Bekasi belum dicairkan. Berdasarkan penelusuran redaksi rakyatbekasi, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup Dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Andy Frengky yang menyampaikan informasi kepada anggota tim Monev bahwa tidak cairnya honor per triwulan ke 4 atas rekomendasi dari Inspektorat Kota Bekasi yang hanya mengizinkan pembayaran gaji selama 9 bulan terakhir hingga bulan Oktober.

Padahal, dalam kontrak awal sudah ada kesepakatan bahwa tim Monev akan digaji selama 11 bulan.

Keputusan tersebut tiba-tiba berubah menjadi hanya sembilan bulan dengan sepengetahuan dan tanda tangan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, hal ini diragukan oleh sejumlah anggota tim Monev, karena berdasarkan Surat Keputusan Monev 2024, penggajian anggota Monev adalah 11 bulan.

“Kami mendapat informasi bahwa atas rekomendasi dari Inspektorat, gaji yang diizinkan hanya untuk sembilan bulan terakhir hingga Oktober. Padahal, dalam kontrak awal sudah ada kesepakatan digaji selama 11 bulan. Keputusan ini tiba-tiba berubah dengan sepengetahuan dan tandatangan Pj Wali Kota Bekasi,” ungkap salah seorang anggota Tim Monev kepada rakyatbekasi, Kamis (12/12/2024).

Sejumlah anggota Tim Monev meragukan keputusan ini karena dalam Surat Keputusan Monev 2024 jelas tertulis bahwa penggajian anggota Monev adalah selama 11 bulan.

Jika keputusan sembilan bulan ini hanya disampaikan secara lisan, dikhawatirkan sisa dua bulan gaji akan menjadi bancakan atau disalahgunakan.

“Kami merasa keputusan ini merugikan dan tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Kami berharap agar masalah ini segera diselesaikan dengan transparan dan adil, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah salah satu anggota tim Monev.

Saat ini, sejumlah anggota tim Monev menunggu kejelasan dari pihak terkait mengenai pencairan honor untuk tiga bulan terakhir yang belum cair. Mereka berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan dan honor yang menjadi hak mereka dapat diterima sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Endus Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Bekasi Sidak Be Glow Massage
Tak Cuma Duduk Manis di Meja, Nakes Posyandu Kotabaru ‘Jemput Bola’ Rawat Lansia Sakit!
Masuk Asrama Pertengahan Mei 2026, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Berangkat Haji Tahun Ini
Klaim 99 Persen Siap! 4.405 Jemaah Haji Kota Bekasi Serbu Embarkasi Mulai 21 April
Disnaker Limpahkan Kasus 22 Perusahaan Nakal Tak Bayar THR ke Jawa Barat
Disparbud dan Satpol PP Tutup Mata? Obral Syahwat di Kota Santri, ‘Be Glow’ Tak Tersentuh
Awas Penipuan Haji via WhatsApp, Calhaj Bekasi Diminta Jangan Kirim Data KTP
BRIN Prediksi Kemarau Ekstrem, BPBD Bekasi Klaim Masih Aman!

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 17:06 WIB

Endus Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Bekasi Sidak Be Glow Massage

Rabu, 8 April 2026 - 14:36 WIB

Tak Cuma Duduk Manis di Meja, Nakes Posyandu Kotabaru ‘Jemput Bola’ Rawat Lansia Sakit!

Rabu, 8 April 2026 - 13:41 WIB

Masuk Asrama Pertengahan Mei 2026, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Berangkat Haji Tahun Ini

Rabu, 8 April 2026 - 13:06 WIB

Klaim 99 Persen Siap! 4.405 Jemaah Haji Kota Bekasi Serbu Embarkasi Mulai 21 April

Rabu, 8 April 2026 - 11:38 WIB

Disnaker Limpahkan Kasus 22 Perusahaan Nakal Tak Bayar THR ke Jawa Barat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca