KOTA BEKASI – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mengungkapkan bahwa D (61) pelaku pembunuhan tragis terhadap GH (9) bocah terbungkus karung di dalam salah lubang galian di Kampung Ciketing Udik, Bantargebang, kerap memberikan uang dengan beragam nominal kepada korban sebagai bentuk modus operandi dalam aksinya.
Demikian hal itu, disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus.
“Dari pemeriksaan memang benar korban sering diberikan uang sebanyak 4 kali oleh pelaku. Jumlah yang pertama Rp5.000, kedua Rp10.000, ketiga Rp 15.000 dan keempat Rp10.000 dan yang terakhir kali ketika pelaku melakukan aksi pembunuhan terhadap korban, pelaku tidak memberikan uang,” ucap dia kepada awak media di Mapolrestro Bekasi Kota, Senin (03/06/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Firdaus mengatakan, uang tersebut diberikan sebagai bentuk iming-iming agar korban mau bermain ke rumah pelaku. Dengan, berdasarkan hasil dari proses penyelidikan, korban yang mengikuti pelaku itu tidak dibawa langsung oleh pelaku.
“Akan tetapi korban pada saat main-main di dekat di samping rumah korban itu ada semacam tempat tanah lapang yang tidak begitu luas, Dimana anak-anak tersebut bermain. Disitu korban bersama dengan teman-teman lainnya berjumlah lebih kurang 4 orang kemudian tidak jauh dari situ ada pelaku,” sambungnya.
Pada saat pelaku tengah berjalan menuju kediamannya, kata dia, korban yang saat itu tengah bermain bersama temannya di sekitar area rumah pelaku.
“Pada saat sampai di rumah, tiba-tiba korban sudah ada di depan rumahnya pelaku. Sehingga pelaku menyuruh korban masuk ke rumahnya dan memberikan sebuah apel dan korban langsung makan apel sambil nonton TV di kamar pelaku,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaku dengan sengaja dan secara sadar melakukan perbuatan pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan cara meraba-raba payudara korban dan berusaha memasukkan alat kelamin pelaku ke dalam alat kelamin korban, namun tak masuk keseluruhan.
Selanjutnya pelaku juga melakukan kekerasan terhadap korban dan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan cara membekap korban yang sedang tertidur.
“Pelaku duduk di samping korban tersebut, lalu ia langsung membekap korban dengan menggunakan bantal yang sudah diamankan, bantal tidur membekap wajah korban kemudian menekan dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan mencekik leher korban, sehingga korban tersebut meninggal dunia,” imbuhnya.
Selain itu, dari hasil pengembangan kasus, korban juga diketahui mengalami kekerasan seksual. Mulanya pelaku tidak mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
“Terakhir, setelah hasil otopsi diketahui. Alat kelamin korban mengalami kekerasan di sisi kiri itu terdapat selaput darah robek dan kemudian sisi kanan itu luka robek secara keseluruhan juga mengatakan bahwasanya itu termasuk luka baru,” tambahnya.
Kendati demikian, Firdaus mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahui apakah ditemukan sperma pelaku di tubuh korban.
“Dikarenakan uji lab masih dilakukan oleh Rumah Sakit Polri,” jelasnya
Adapun, selepas kejadian ini. Polisi mengamankan beberapa alat bukti berupa, satu buah cangkul milik pelaku, satu buah ember milik pelaku, satu buah linggis milik pelaku, satu buah sendok semen milik pelaku maupun 2 unit handphone milik pelaku.
Atas kejadian ini, pelaku D dikenakan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Maksimal 15 Tahun.