Ini Cara Pria Lansia Pancing Bocah 9,5 Tahun Agar Mau Masuk ke Rumahnya

- Jurnalis

Senin, 3 Juni 2024 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

D (61) pelaku pembunuhan bocah GH (9,5) di Kampung Ciketing Udik, Bantargebang.

D (61) pelaku pembunuhan bocah GH (9,5) di Kampung Ciketing Udik, Bantargebang.

KOTA BEKASI – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mengungkapkan bahwa D (61) pelaku pembunuhan tragis terhadap GH (9) bocah terbungkus karung di dalam salah lubang galian di Kampung Ciketing Udik, Bantargebang, kerap memberikan uang dengan beragam nominal kepada korban sebagai bentuk modus operandi dalam aksinya.Demikian hal itu, disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus.
“Dari pemeriksaan memang benar korban sering diberikan uang sebanyak 4 kali oleh pelaku. Jumlah yang pertama Rp5.000, kedua Rp10.000, ketiga Rp 15.000 dan keempat Rp10.000 dan yang terakhir kali ketika pelaku melakukan aksi pembunuhan terhadap korban, pelaku tidak memberikan uang,” ucap dia kepada awak media di Mapolrestro Bekasi Kota, Senin (03/06/2024).
[irp posts=”11238″ ]Firdaus mengatakan, uang tersebut diberikan sebagai bentuk iming-iming agar korban mau bermain ke rumah pelaku. Dengan, berdasarkan hasil dari proses penyelidikan, korban yang mengikuti pelaku itu tidak dibawa langsung oleh pelaku.
“Akan tetapi korban pada saat main-main di dekat di samping rumah korban itu ada semacam tempat tanah lapang yang tidak begitu luas, Dimana anak-anak tersebut bermain. Disitu korban bersama dengan teman-teman lainnya berjumlah lebih kurang 4 orang kemudian tidak jauh dari situ ada pelaku,” sambungnya.
Pada saat pelaku tengah berjalan menuju kediamannya, kata dia, korban yang saat itu tengah bermain bersama temannya di sekitar area rumah pelaku.
“Pada saat sampai di rumah, tiba-tiba korban sudah ada di depan rumahnya pelaku. Sehingga pelaku menyuruh korban masuk ke rumahnya dan memberikan sebuah apel dan korban langsung makan apel sambil nonton TV di kamar pelaku,” jelasnya.
[irp posts=”11227″ ]Selanjutnya, pelaku dengan sengaja dan secara sadar melakukan perbuatan pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan cara meraba-raba payudara korban dan berusaha memasukkan alat kelamin pelaku ke dalam alat kelamin korban, namun tak masuk keseluruhan.Selanjutnya pelaku juga melakukan kekerasan terhadap korban dan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan cara membekap korban yang sedang tertidur.
“Pelaku duduk di samping korban tersebut, lalu ia langsung membekap korban dengan menggunakan bantal yang sudah diamankan, bantal tidur membekap wajah korban kemudian menekan dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan mencekik leher korban, sehingga korban tersebut meninggal dunia,” imbuhnya.
[irp posts=”11224″ ]Selain itu, dari hasil pengembangan kasus, korban juga diketahui mengalami kekerasan seksual. Mulanya pelaku tidak mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
“Terakhir, setelah hasil otopsi diketahui. Alat kelamin korban mengalami kekerasan di sisi kiri itu terdapat selaput darah robek dan kemudian sisi kanan itu luka robek secara keseluruhan juga mengatakan bahwasanya itu termasuk luka baru,” tambahnya.
Kendati demikian, Firdaus mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahui apakah ditemukan sperma pelaku di tubuh korban.
“Dikarenakan uji lab masih dilakukan oleh Rumah Sakit Polri,” jelasnya
[irp posts=”11207″ ]Adapun, selepas kejadian ini. Polisi mengamankan beberapa alat bukti berupa, satu buah cangkul milik pelaku, satu buah ember milik pelaku, satu buah linggis milik pelaku, satu buah sendok semen milik pelaku maupun 2 unit handphone milik pelaku.Atas kejadian ini, pelaku D dikenakan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Maksimal 15 Tahun.

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca