Ini Dia Empat Aturan Penanganan Orang yang Positif Covid-19 Pasca PPKM Dicabut

- Jurnalis

Senin, 2 Januari 2023 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di Istana Negara Jakarta, Jumat (30/12/2022), Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat Indonesia untuk tetap memiliki kesadaran dalam mengantisipasi paparan COVID-19. (Foto: Antara)

Di Istana Negara Jakarta, Jumat (30/12/2022), Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat Indonesia untuk tetap memiliki kesadaran dalam mengantisipasi paparan COVID-19. (Foto: Antara)

Pada Jumat (30/12/2022) lalu, Presiden RI Joko Widodo resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.

Menurut Jokowi, langkah pencabutan PPKM ini diambil seiring dengan terkendalinya kasus Covid-19 di Indonesia.

Melansir laman sehatkunegeriku Kementerian Kesehatan, pada 27 Desember 2022 kasus COVID-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1000.000 penduduk, positivity rate mingguan mencapai 3,35%, tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79%, dan angka kematian di angka 2,39%.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini semua berada di bawah standar dari WHO, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 dimana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kurang lebih selama 10 bulan maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” ucap presiden.

Lantas, bagaimana dengan aturan terkait orang yang positif Covid-19 pasca pencabutan PPKM?

Aturan Orang yang Positif Covid-19 setelah PPKM Dicabut

Karena pandemi ini belum berakhir sepenuhnya dan untuk antisipasi gelombang baru, maka Status Kedaruratan Kesehatan (Kepres 11/12 2020) tetap dipertahankan, mengikuti status PHEIC (Public Health Emergency of International Concern) dari Badan Kesehetan Dunia WHO.

Baca Juga:  PPATK Ungkap 964 Pegawai Kementerian Keuangan Punya Harta Tak Wajar, KPK Turun Tangan

Berikut penjelasan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengenai aturan soal Covid-19 setelah PPKM dicabut:

1. Tes Covid-19 dilakukan secara mandiri oleh masyarakat

Budi Gunadi mengatakan, meski PPKM sudah dicabut, tetapi untuk tes Covid-19 seperti PCR dan rapid antigen masih diperbolehkan untuk mendeteksi seseorang terinfeksi Covid-19 atau tidak.

“PCR dan rapid antigen itu adalah cara kita untuk mendeteksi apakah kita kena (Covid-19) atau tidak,” ujar Budi, dalam siaran Pers Mendagri dan Menkes terkait Pencabutan PPKM yang berlangsung di Istana Negara pada Jumat (30/12/2022).

Menurut dia, nantinya masyarakat yang ingin melakukan tes Covid-19 bisa dilakukan secara mandiri, tanpa harus diminta oleh pemerintah. Artinya, alat-alat tes Covid-19 bakal tersedia secara luas.

Tak hanya itu, Menkes Budi juga menyampaikan, pihaknya akan mengatur mengenai ketersediaan alat tes Covid-19 dan penggunaan rapid antigen.

“Secara bertahap nanti kita akan mengembalikan atau meningkatkan partisipasi masyarakat tes PCR, tes antigen,” ujar Budi.

Baca Juga:  Dan Akhirnya PPKM Nataru Dilanjutkan

“Kita akan mengeluarkan aturan soal rapid tes, jadi orang boleh rapid test, akan keluarkan untuk dibuka ke seleruh apotek,” imbuh dia.

2. Orang positif Covid-19 boleh berpergian, asal pakai masker

Di samping itu, Menkes Budi juga menjelaskan, bagi orang yang positif Covid-19, statusnya di aplikasi Pedulilindungi tidak dihitamkan.

Scan QR code saja, jadi kalau positif lapor. Nah kalau lapor, PeduliLindunginya enggak dihitamkan,” ujar Budi.

Menurut Budi, bukan berarti orang yang positif Covid-19 tidak boleh ke mana-mana, tetapi orang tersebut mesti paham kalau dia terinfeksi. Namun, mereka tetap bisa keluar rumah asalkan tetap memakai masker.

“Dia pakai masker dong, supaya jangan menularkan ke orang lain, itu yang nanti kita lakukan secara bertahap,” ucap dia.

3. Aplikasi PeduliLindungi tidak dihapus

Budi menekankan bahwa tes PCR, tes rapid antigen, dan penggunaan aplikasi Pedulilindungi tidak dihapus meski PPKM dicabut.

Adapun tiga hal itu disebut tidak akan menjadi suatu yang diwajibkan atau disuruh oleh pemerintah, melainkan menjadi kesadaran masyarakat sendiri.

4. OTG melakukan ISOMAN

Selain itu, Menkes Budi menambahkan, orang yang positif Covid-19 baik yang OTG ataupun bergejala, juga diimbau untuk melakukan isolasi mandiri (isoman).

Baca Juga:  DPR Restui Kenaikan Pertalite Sebesar 30% Jadi Rp10 Ribu/Liter

“Kalau positif, dan tahu ini menular ya harusnya isolasi mandiri, tanpa diberi tahu atau dipaksa pemerintah,” kata dia.

Pesan Presiden Jokowi

Meski PPKM dicabut, Presiden Jokowi meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada.

Mantan Wali Kota Solo ini mengatakan bahwa masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19.

Memakai masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi terus digalakkan karena akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan.

Selain itu, aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Fasilitas kesehatan di wilayah harus siaga beserta tenaga kesehatan. Pastikan mekanisme penanganan tetap berjalan utamanya vaksinasi.

“Jadi Satgas daerah tetap ada selama masa transisi,” ungkap Jokowi.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Raup Keuntungan Rp 248 Miliar, Bandar Judi Online asal China Ditangkap di Batam
Indonesia Mulai Produksi Emas Batangan, PTFI Targetkan 50-70 Ton per Tahun
KAI Siapkan 3 Juta Kursi untuk Libur Nataru, KA Jarak Jauh dan Lokal Sudah Terjual 739.418 Tiket
Hanya Tambah Beban Hidup Rakyat, Ramai-ramai Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
Upaya Revisi Undang-Undang Pokok Agraria 1960, Pengingkaran Cita-cita Proklamasi
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Pastikan Penundaan Kenaikan Tarif PPN
Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen
97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Bawahan jadi Pemain, Level Atas jadi Beking

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 13:19 WIB

Raup Keuntungan Rp 248 Miliar, Bandar Judi Online asal China Ditangkap di Batam

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:39 WIB

Indonesia Mulai Produksi Emas Batangan, PTFI Targetkan 50-70 Ton per Tahun

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:55 WIB

KAI Siapkan 3 Juta Kursi untuk Libur Nataru, KA Jarak Jauh dan Lokal Sudah Terjual 739.418 Tiket

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:40 WIB

Hanya Tambah Beban Hidup Rakyat, Ramai-ramai Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Sabtu, 30 November 2024 - 15:58 WIB

Upaya Revisi Undang-Undang Pokok Agraria 1960, Pengingkaran Cita-cita Proklamasi

Berita Terbaru

Wali Kota Bekasi Terpilih Tri Adhianto (tengah) didampingi Wakil Wali Kota Bekasi Terpilih Harris Bobihoe (kanan) dan Ketua Tim Pemenangan H Sudjatmiko (kiri).

Pilkada 2024

Paslon Ridho Rangkul Seluruh Pihak Bersatu Bangun Kota Bekasi

Sabtu, 7 Des 2024 - 11:47 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi.

Pilkada 2024

KPU Kota Bekasi Siap Hadapi Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Jumat, 6 Des 2024 - 18:42 WIB

error: Content is protected !!