Ini Pesan Kepala BKN ke 7.969 PPPK Kota Bekasi soal Sistem Merit dan Manajemen Talenta

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. didampingi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto beserta jajaran menyapa  ribuan PPPK yang baru saja dilantik di Stadion Patriot Candrabhaga, Rabu (02/07/2025).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. didampingi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto beserta jajaran menyapa ribuan PPPK yang baru saja dilantik di Stadion Patriot Candrabhaga, Rabu (02/07/2025).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, memberikan pengarahan penting mengenai peluang karir kepada 7.969 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota Bekasi.

Dalam arahannya usai prosesi pelantikan di Stadion Patriot Chandrabhaga, Rabu (02/07/2025), ia menegaskan bahwa status PPPK memiliki kesempatan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk meraih promosi jabatan.

Kunci dari kesetaraan peluang tersebut, menurutnya, adalah implementasi Sistem Merit dan Manajemen Talenta yang kini menjadi tulang punggung manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Baik PNS maupun PPPK, keduanya berstatus ASN dan memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki atau menerima promosi jabatan. Dasarnya adalah kualifikasi, kompetensi, dan kinerja melalui Sistem Merit,” tegas Prof. Zudan.

Sistem Merit: Kunci Promosi Berbasis Kinerja

Prof. Zudan menjelaskan bahwa Sistem Merit merupakan kebijakan manajemen ASN yang adil dan wajar tanpa diskriminasi.

Tujuannya adalah memastikan setiap jabatan di birokrasi diisi oleh individu yang paling kompeten dan profesional, sekaligus menjamin transparansi dalam seluruh proses, mulai dari rekrutmen hingga promosi.

Dengan sistem ini, penilaian tidak lagi didasarkan pada sentimen atau faktor subjektif lainnya, melainkan pada tiga pilar utama:

  1. Kualifikasi: Latar belakang pendidikan formal yang sesuai.
  2. Kompetensi: Kemampuan manajerial, teknis, dan sosial-kultural yang terukur.
  3. Kinerja: Catatan prestasi dan hasil kerja yang nyata.

Manajemen Talenta: Cara Cepat Isi Jabatan Kosong

Sebagai implementasi lanjutan dari Sistem Merit, BKN kini mendorong penerapan Manajemen Talenta untuk mempercepat proses suksesi kepemimpinan di instansi pemerintah.

Sistem ini dirancang untuk mengatasi lambatnya metode lama seperti open bidding atau job fit.

“Tugas BKN ada dua: menjaga karir ASN dan mempercepat pencapaian visi misi Kepala Daerah. Kalau pakai cara lama seperti open bidding, itu bisa dua sampai tiga bulan baru selesai. Terlalu lama,” ungkapnya.

Dengan Manajemen Talenta, proses pengisian jabatan bisa dipersingkat secara drastis.

“Kalau ada pejabat yang pensiun, misalnya, itu seminggu sudah bisa langsung diganti. Kenapa? Karena kadernya sudah kita siapkan. Namanya suksesor,” jelas Zudan.

Ia mencontohkan, untuk satu jabatan strategis yang akan kosong, BKN bersama instansi terkait sudah memetakan lima hingga sepuluh calon pengganti potensial. Kandidat-kandidat ini kemudian dinilai secara komprehensif.

“Sudah disiapkan lima atau sepuluh calon yang bagus-bagus. Nanti kita cek lagi, nilainya sudah ada. Tinggal periksa, pendidikannya cocok? Kompetensinya cocok? Etos kerja kerasnya cocok? Keikhlasan bekerjanya cocok? Kalau semua terpenuhi, langsung masuk,” paparnya.

Pesan ini menjadi angin segar bagi ribuan PPPK yang baru dilantik, menegaskan bahwa masa depan karir mereka di pemerintahan kini sepenuhnya bergantung pada profesionalisme dan kinerja yang mereka tunjukkan.

Apakah Anda setuju bahwa Sistem Merit adalah kunci untuk birokrasi yang lebih profesional? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar!


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi dan Kejari Teken PKS Integritas Pendampingan Hukum Lima BUMD
Wali Kota Bekasi: Dana Rp1,7 Triliun di RKUD Bukan Mengendap, Ini Penyebabnya
Andri Andreas Saragih Pimpin Pemuda Katolik Kota Bekasi 2025-2028, Usung Misi Akselerasi Organisasi
Beredar Video Banjir Viral di Cipendawa Baru, Wali Kota Bekasi Pastikan Hoaks
Disperkimtan: Pembebasan Lahan PLTSa Kota Bekasi Tak Gusur Rumah Warga
Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja
Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?
Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:22 WIB

Pemkot Bekasi dan Kejari Teken PKS Integritas Pendampingan Hukum Lima BUMD

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:41 WIB

Wali Kota Bekasi: Dana Rp1,7 Triliun di RKUD Bukan Mengendap, Ini Penyebabnya

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:09 WIB

Andri Andreas Saragih Pimpin Pemuda Katolik Kota Bekasi 2025-2028, Usung Misi Akselerasi Organisasi

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:34 WIB

Beredar Video Banjir Viral di Cipendawa Baru, Wali Kota Bekasi Pastikan Hoaks

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja

Berita Terbaru

Proses pengadaan sistem perpajakan Coretax (Core Tax Administration System) kini menuai sorotan tajam.

Parlementaria

Komisi XI DPR Desak BPK Audit Pengadaan Sistem Coretax

Senin, 27 Okt 2025 - 22:30 WIB

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca