Poin Utama:
- Terdapat 5 kursi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di Pemkot Bekasi yang pincang dan hanya dikendalikan oleh Pelaksana Tugas (Plt).
- Pemkot Bekasi dinilai lamban dalam menerapkan reformasi birokrasi karena masih memprioritaskan lelang jabatan (open bidding) dibandingkan sistem meritokrasi terpadu.
- Pelaksanaan open bidding tertunda karena masih menunggu instruksi dan hak prerogatif Wali Kota Bekasi.
- Pakar menilai kuatnya kepentingan politik lokal sering kali menyandera profesionalisme birokrasi di tingkat daerah.
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 30 Mei 2026 justru menyisakan ironi bagi manajemen ASN di wilayah Kota Bekasi.
Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dinilai masih enggan menerapkan sistem merit secara penuh dalam pengisian jabatan strategis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga saat ini, roda birokrasi di lingkungan Pemkot Bekasi berjalan pincang akibat lima posisi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dibiarkan kosong.
Kekosongan ini hanya disiasati dengan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) seraya menunggu proses lelang jabatan atau open bidding.
Mengapa Pemkot Bekasi Masih Menahan Sistem Merit?
Pemkot Bekasi masih menjadikan lelang jabatan (open bidding) sebagai senjata utama untuk menambal kekosongan kursi Eselon II, alih-alih menggunakan bank data talenta dari sistem merit yang lebih modern.
Padahal, manajemen talenta yang terukur merupakan wujud nyata reformasi birokrasi agar ASN ditempatkan murni berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Faktanya, lima kursi panas tersebut mencakup peran pelayanan publik dan pengawasan yang sangat vital bagi warga.
Posisi yang masih lowong meliputi Kepala Dinas Pendidikan; Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian; Kepala Inspektorat; Asisten Daerah 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan; serta Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Kondisi tata kelola ASN ini seolah menjadi antitesis dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025.
Regulasi tersebut sejatinya memaksa seluruh instansi di pusat maupun daerah untuk merombak cara lama dan mengelola pegawai tanpa intervensi kepentingan sepihak.
Kapan Open Bidding Eselon II di Kota Bekasi Digelar?
Pelaksanaan open bidding untuk mengisi kekosongan lima kursi Eselon II tersebut tinggal menunggu instruksi dan ketukan palu dari Wali Kota Bekasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, tak menampik bahwa kehadiran pejabat definitif sangat mendesak demi memacu performa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
”Dalam hal ini kita sebentar lagi melakukan open bidding terhadap pengisian jabatan kosong itu. Tentunya ini adalah kewenangan Pak Wali Kota. Kita tinggal nanti menunggu saja perintah dari Pak Wali Kota terhadap kaitan dengan isi kekosongan jabatan-jabatan tersebut,” kata Junaedi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Selasa (12/05/2026) lalu.
Junaedi berdalih bahwa open bidding masih menjadi alat ukur yang valid dan diandalkan, terutama ketika ada pejabat dari tingkat Eselon III yang dipromosikan naik kelas.
Sementara untuk mutasi sesama pejabat Eselon II, Pemkot Bekasi biasanya hanya memerlukan skema rotasi demi penyegaran organisasi.
Apa Dampak Kepentingan Politik Terhadap Reformasi Birokrasi?
Kondisi manajemen ASN di daerah sering kali berbenturan dengan kuatnya tarik-ulur kepentingan politik lokal yang pada akhirnya mengalahkan prinsip meritokrasi murni.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, sebelumnya telah mewanti-wanti bahwa sistem merit bukan sekadar jargon, melainkan tulang punggung birokrasi pemerintahan yang sehat.
Menurut Menteri Rini, sistem merit adalah prinsip dasar transformasi yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi, hingga pemberantasan korupsi di daerah.
Pernyataan ini sejalan dengan pandangan Guru Besar Tata Kelola Kebijakan Publik Fisipol UGM, Gabriel Lele, yang membedah penyakit kronis birokrasi di daerah.
Gabriel menyoroti bahwa manajemen birokrasi di daerah kerap terjebak di pusaran realitas politik.
“Kita ingin ada meritokrasi, tetapi kepentingan politik daerah kuat dan terdapat tantangan afirmasi pada daerah-daerah tertentu,” tegasnya.
Masyarakat tentu berharap reformasi birokrasi tidak sekadar menjadi tema manis di atas kertas. Di usia BKN yang menginjak 78 tahun, sudah saatnya Pemkot Bekasi mengambil langkah berani untuk menegakkan sistem merit, bebas dari sandera politik praktis, agar pelayanan untuk warga Kota Bekasi semakin maksimal.
Tinggalkan Komentar Anda!
Bagaimana pendapat Anda tentang kosongnya 5 kursi jabatan penting di Pemkot Bekasi ini? Bagikan artikel ini agar lebih banyak warga yang peduli terhadap kinerja birokrasi kota kita. Baca terus update berita pemerintahan dan politik lokal paling tajam hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






