Jadi Buronan Narkoba Kasus Sabu 20 Kilogram, ZL Malah Nyaleg

- Jurnalis

Jumat, 17 November 2023 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Aceh Timur merilis kasus kepemilikan 20 Kilogram Sabu (Antara)

Polres Aceh Timur merilis kasus kepemilikan 20 Kilogram Sabu (Antara)

Seorang calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur berinisial ZL (34) ditangkap polisi di rumahnya di Desa Tanah Ano, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, atas dugaan kepemilikan 20 kilogram sabu-sabu.

“Ditangkap pada Selasa (15/11) sekitar pukul 15.00 WIB tanpa perlawanan,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga:  Bawaslu Rekomendasikan PSU dan PSL, KPU Kota Bekasi Masih Bahas Teknis Pelaksanaan

Penangkapan ZL berawal dari pemberitaan media massa dan media sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemberitaan tersebut, ZL disebut merupakan DPO terkait narkoba yang mencalonkan diri sebagai caleg DPRK Aceh Timur pada Pemilu 2024.

“Kemudian, saya memerintahkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur mengonfirmasikan terkait status DPO tersebut kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh tentang kebenaran berita tersebut,” kata Kapolres.

Baca Juga:  DBMSDA Kota Bekasi Targetkan Perbaikan Jalur Mudik Rampung 100 Persen H-5 Lebaran

Dari hasil konfirmasi, kata Andy Rahmansyah, didapat keterangan bahwa ZL merupakan DPO Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh terkait kepemilikan 20 kilogram sabu-sabu. ZL ditetapkan masuk DPO sejak 20 November 2022.

Setelah mendapatkan konfirmasi tersebut dan memastikan keberadaan caleg yang masuk DPO tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur langsung menangkapnya.

Baca Juga:  Ini Dia Catatan Evaluasi Komisi I Terhadap Pj Wali Kota Bekasi

“Setelah ditangkap, ZL dibawa ke Mapolres Aceh Timur. Selanjutnya, ZL diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Visited 2 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Jadi Kandidat Wakilnya Tri Adhianto, Rizky Topananda: Nanti Kita Pikir-pikir Lagi lah
Sami’na wa Atho’na, PKB Rekomendasikan Tri Adhianto jadi Wali Kota Bekasi 2024-2029
Pilkada Kota Bekasi 2024 Harus Damai Tanpa Hoax dan Isu SARA
Koalisi dengan Gerindra, PDI Perjuangan dan Demokrat, PKB Usung Tri Adhianto Maju Pilkada
DPP PPP Rekomendasikan Pasangan Ri-Sol Maju Pilkada Kota Bekasi
Soal Netralitas, Pj Wali Kota Bekasi Contohkan eks Kadisdik ke Jajaran Direksi BUMD
Garda Nasional Patriot Nasrani Dukung Bang HerKos jadi Wali Kota Bekasi
Anggota TP5 Bentukan Pj Gani Hadiri Penyerahan Surat Tugas DPD PAN ke Ri-Sol, apa Tupoksinya?

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:21 WIB

Jadi Kandidat Wakilnya Tri Adhianto, Rizky Topananda: Nanti Kita Pikir-pikir Lagi lah

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:23 WIB

Sami’na wa Atho’na, PKB Rekomendasikan Tri Adhianto jadi Wali Kota Bekasi 2024-2029

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:26 WIB

Pilkada Kota Bekasi 2024 Harus Damai Tanpa Hoax dan Isu SARA

Jumat, 26 Juli 2024 - 10:02 WIB

Koalisi dengan Gerindra, PDI Perjuangan dan Demokrat, PKB Usung Tri Adhianto Maju Pilkada

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:58 WIB

DPP PPP Rekomendasikan Pasangan Ri-Sol Maju Pilkada Kota Bekasi

Berita Terbaru

ilustrasi Pilkada Serentak 2024.

Pilkada 2024

Pilkada Kota Bekasi 2024 Harus Damai Tanpa Hoax dan Isu SARA

Jumat, 26 Jul 2024 - 16:26 WIB