Jika Kotak Kosong Menang, DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Ulang

- Jurnalis

Rabu, 11 September 2024 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal dalam rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/09/2024). (Foto: Antara/Rio Feisal).

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal dalam rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/09/2024). (Foto: Antara/Rio Feisal).

Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyepakati bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.

“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami  menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/09/2024).

Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Doli sebelum menutup RDP Komisi II tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB.

Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota.

Berikut sebaran wilayah yang memiliki calon tunggal:

A. Pilkada tingkat Provinsi

  1. Papua Barat 1 Paslon (calon Gubernur dan Wakil Gubernur)

B. Pilkada Kabupaten / Kota (5 Pilwalkot dan 35 Pilbup)

  1. Aceh 2 kabupaten (Aceh Utara dan Aceh Tamiang)
  2. ⁠Sumatera Utara 6 kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara)
  3. ⁠Sumatera Barat 1 kabupaten (Dharmasraya)
  4. ⁠Jambi 1 kabupaten (Batanghari)
  5. ⁠Sumatera Selatan 2 kabupaten (Ogan Ilir dan Empat Lawang)
  6. ⁠Bengkulu 1 kabupaten (Bengkulu Utara)
  7. ⁠Lampung 3 kabupaten (Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat)
  8. ⁠Kepulauan Bangka Belitung 2 kabupaten dan 1 kota (Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang)
  9. ⁠Kepulauan Riau 1 kabupaten (Bintan)
  10. ⁠Jawa Barat 1 kabupaten (Ciamis)
  11. ⁠Jawa Tengah 3 kabupaten (Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes)
  12. ⁠Jawa Timur 3 kabupaten dan 2 kota (Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya)
  13. ⁠Kalimantan Barat 1 kabupaten (Bengkayang)
  14. ⁠Kalimantan Selatan 2 kabupaten (Tanah Bumbu dan Balangan)
  15. ⁠Kalimantan Timur 1 kota (Kota Samarinda)
  16. ⁠Kalimantan Utara 1 kabupaten dan 1 kota (Malinau dan Kota Tarakan)
  17. ⁠Sulawesi Utara 1 kabupaten (Kepulauan Siau Tagulandang Biaro)
  18. ⁠Sulawesi Selatan 1 kabupaten (Maros)
  19. ⁠Sulawesi Tenggara 1 kabupaten (Muna Barat)
  20. ⁠Gorontalo 1 kabupaten (Puhowato)
  21. ⁠Sulawesi Barat 1 kabupaten (Pasangkayu)
  22. ⁠Papua Barat 2 kabupaten (Manokwari dan Kaimana)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput
Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin
Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo
Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi
Jadi Tersangka, Eks Kader Banteng: Terimakasih KPK, Hasto adalah Hama di PDI Perjuangan
Tunda Perjalanan ke Magelang, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tunggu Arahan Ketua Umum PDI Perjuangan
Instruksi Harian Megawati Soekarnoputri Dinilai Mengganggu Konsentrasi Kepala Daerah dan Wakilnya

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:13 WIB

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:10 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:36 WIB

Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:24 WIB

Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo

Minggu, 23 Februari 2025 - 04:22 WIB

Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!