Kang Emil Perpanjang PSBB Bogor, Depok dan Bekasi Raya hingga 25 November 2020

- Jurnalis

Selasa, 27 Oktober 2020 - 05:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengambil keputusan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di wilayah Bogor Raya, Depok, dan Bekasi Raya (Bodebek) selama sebulan.

Melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.700-Hukham/2020, pria yang akrab disapa Kang Emil itu menetapkan perpanjangan PSBB Bodebek hingga 25 November 2020 mendatang.

“Bupati Bogor, Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Wali Kota Bekasi, dan Bupati Bekasi menerapkan PSBB secara proporsional dalam skala mikro, sesuai dengan level kewaspadaan masing-masing daerah,” tulis Kang Emil dalam beleid yang diteken, Senin (26/10/2020).

Dalam pertimbangannya, Kang Emil berujar bahwa belum terdapat indikasi penurunan penyebaran Covid-19 di area Bodebek.

Dengan demikian, kata dia, perlu melanjutkan PSBB di Bodebek secara proporsional untuk menghambat laju penyebaran Covid-19 secara efektif.

Pertimbangan itu, lanjutnya, selaras dengan rekomendasikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat.

“Masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB secara proporsional dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” terang Kang Emil.

Baca Juga:  HUT ke 4, Botjah Angon Apresiasi Enam Tokoh di Bekasi Raya, Yuk Kepoin Siapa Aja!

Sebagai informasi, Depok masih menjadi wilayah dengan total laporan kasus positif Covid-19 tertinggi di antara 5 wilayah Bodebek lainnya. Hingga data terbaru per hari ini, total sudah tercatat 6.858 kasus positif Covid-19 di Depok.

Maka tak keran jika Depok juga kembali masuk zona merah atau risiko tinggi dalam penularan virus corona melalui perhitungan Satgas Covid-19 RI hari ini.

Baca Juga:  Jalur Puncak Berlaku Sistem Ganjil Genap Hingga Minggu

Saat ini sebanyak 1.333 pasien masih ditangani di Depok, dengan 81% di antaranya isolasi mandiri di rumah dan sisanya sebanyak 19% dirawat di rumah sakit. (Mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lulusannya Siap Kerja, Alfamidi Class Kini Hadir di 15 Provinsi
Sistem Bayar Tol Tanpa Berhenti Nirsentuh Berlaku Tahun Depan, Selamat Tinggal E-Toll
Rayakan HUT ke-28, Nawakara Perkuat Kesadaran Keamanan Siswa SD di Tujuh Kota
Melalui Gerakan ‘SemuaBisaUmroh’ Bersama Naffar Tour, 361 Jemaah Siap Ke Tanah Suci
PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Dia Daftar Barang dan Jasa yang Terdampak
Tingkatkan Literasi Anak, Alfamidi dan SGM Eksplor Salurkan Buku Bacaan di 11 Cabang
Dukungan Alfamidi terhadap Pertumbuhan UMKM Lokal dengan Kemitraan Strategis
Compact Store Pertama di Jabodetabek, Decathlon Indonesia Buka Gerai di Aeon Mall Deltamas

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 16:50 WIB

Lulusannya Siap Kerja, Alfamidi Class Kini Hadir di 15 Provinsi

Rabu, 13 November 2024 - 08:54 WIB

Sistem Bayar Tol Tanpa Berhenti Nirsentuh Berlaku Tahun Depan, Selamat Tinggal E-Toll

Rabu, 6 November 2024 - 11:08 WIB

Rayakan HUT ke-28, Nawakara Perkuat Kesadaran Keamanan Siswa SD di Tujuh Kota

Senin, 4 November 2024 - 07:53 WIB

Melalui Gerakan ‘SemuaBisaUmroh’ Bersama Naffar Tour, 361 Jemaah Siap Ke Tanah Suci

Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:22 WIB

PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Dia Daftar Barang dan Jasa yang Terdampak

Berita Terbaru

Bawaslu Kota Bekasi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh Panitia Pengawas Kecamatan se-Kota Bekasi, Sabtu (23/11/2024).

Pilkada 2024

Bawaslu Kota Bekasi Antisipasi Potensi Krusial Waktu Pencoblosan

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:13 WIB

error: Content is protected !!