Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengambil keputusan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di wilayah Bogor Raya, Depok, dan Bekasi Raya (Bodebek) selama sebulan.
Melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.700-Hukham/2020, pria yang akrab disapa Kang Emil itu menetapkan perpanjangan PSBB Bodebek hingga 25 November 2020 mendatang.
“Bupati Bogor, Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Wali Kota Bekasi, dan Bupati Bekasi menerapkan PSBB secara proporsional dalam skala mikro, sesuai dengan level kewaspadaan masing-masing daerah,” tulis Kang Emil dalam beleid yang diteken, Senin (26/10/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertimbangannya, Kang Emil berujar bahwa belum terdapat indikasi penurunan penyebaran Covid-19 di area Bodebek.
Dengan demikian, kata dia, perlu melanjutkan PSBB di Bodebek secara proporsional untuk menghambat laju penyebaran Covid-19 secara efektif.
Pertimbangan itu, lanjutnya, selaras dengan rekomendasikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat.
“Masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB secara proporsional dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” terang Kang Emil.
Sebagai informasi, Depok masih menjadi wilayah dengan total laporan kasus positif Covid-19 tertinggi di antara 5 wilayah Bodebek lainnya. Hingga data terbaru per hari ini, total sudah tercatat 6.858 kasus positif Covid-19 di Depok.
Maka tak keran jika Depok juga kembali masuk zona merah atau risiko tinggi dalam penularan virus corona melalui perhitungan Satgas Covid-19 RI hari ini.
Saat ini sebanyak 1.333 pasien masih ditangani di Depok, dengan 81% di antaranya isolasi mandiri di rumah dan sisanya sebanyak 19% dirawat di rumah sakit. (Mar)