KOTA BEKASI – Sepanjang hari ini, Kamis (12/05/2022), Kota Bekasi dihebohkan dengan rencana mutasi sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kota Bekasi sehingga menjadi topik pembicaraan hangat oleh berbagai kalangan, terutama ASN di Kota Bekasi.
Perbincangan semakin memanas setelah beredar surat bernomor 821/3051/0TDA per tanggal 9 Mei 2022 dari Kementerian Dalam Negeri tentang Persetujuan, Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi.
Dalam surat yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik tersebut, sebanyak 72 nama pejabat Pemkot Bekasi mendapat persetujuan oleh Kemendagri untuk dilakukan mutasi, promosi dan Demosi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan penelusuran kami, Kemendagri menyetujui promosi 12 pejabat Pemkot Bekasi. Kemudian seorang Pejabat Eselon IV.A yang disetujui pengukuhannya.
Sementara itu terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Karto mengaku bahwa dirinya belum mengetahui surat persetujuan mutasi dan promosi eselon 3 dan 4 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang beredar.
“Ya benar suratnya dari Kemendagri. Tapi saya belum mengetahui fisiknya surat tersebut,” katanya saat dihubungi Rakyat Bekasi, Kamis (12/05/2022).
Kemudian, untuk Mutasi pejabat setingkat Kepala Dinas, Staf Ahli dan Asisten Daerah (Asda) yang terpisah dari surat Kemendagri, dirinya juga tidak mengetahui terkiat surat tersebut.
“Itu juga saya belum mengetahui surat mutasi Eselon II. Saya juga itu belum lihat surat fisiknya,” tutupnya. (mar)