KOTA BEKASI – Perseteruan antara anggota DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim dan Ahmadi, memasuki babak baru. Arif Rahman Hakim mengkritik keras sikap Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, yang dinilai abai dan meninggalkan ruangan saat terjadi cekcok dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) RAPBD 2026.
Arif mengungkapkan bahwa saat insiden ketegangan dengan Ahmadi terjadi pada Senin (22/9/2025), justru Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, dan beberapa anggota dewan lain yang berusaha melerai. Menurutnya, Ketua DPRD tidak menunjukkan peran sebagai penengah.
”Ketua DPRD tidak melerai saya, malah saya lihat itu dia menghilang, langsung pergi. Justru ada beberapa teman anggota dewan dan Pak Sekda juga ikut melerai,” ujar Arif saat ditemui di kediamannya di Bekasi Utara, Selasa (23/09/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kritik Terhadap Kepemimpinan Rapat
Lebih lanjut, Arif juga melayangkan kritik terhadap gaya kepemimpinan Sardi Effendi dalam memimpin rapat-rapat penting di DPRD. Ia menilai Ketua DPRD sering kali tidak menyelesaikan pembahasan hingga tuntas, terutama dalam rapat krusial seperti pembahasan anggaran.
”Setiap rapat Banggar, dia (Sardi Effendi) tidak pernah menutupnya (dengan tuntas). Hanya rapat koordinasi. Ketika rapat Banggar lagi, dia lempar lagi bola panasnya, tapi tidak pernah memberikan satu keputusan,” kritik politisi dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Upaya Mediasi dan Proses Hukum Berlanjut
Arif menjelaskan bahwa pasca-kejadian, berbagai pihak telah berupaya memfasilitasi perdamaian, termasuk Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi. Namun, upaya tersebut tampaknya tidak membuahkan hasil karena Ahmadi tetap melanjutkan proses hukum.
”Ketua BK sudah bertemu saya dan juga sudah memberikan masukan kepada Bang Madong (sapaan akrab Ahmadi). Tapi yang bersangkutan tetap lapor ke kepolisian,” katanya.
”Ada kata-kata yang saya dengar, ‘silakan minta maaf, tapi proses hukum berlanjut’. Buat saya, ini kan bukan membuka pintu (damai),” tambah Arif.
Polisi Dalami Laporan Dugaan Penganiayaan
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmadi dari Fraksi PKB secara resmi melaporkan Arif Rahman Hakim ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penganiayaan ringan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/2359/IX/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, telah mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut.
”Benar, kami telah menerima Laporan Polisi dengan pelapor atas nama A (Ahmadi) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan ringan. Selanjutnya akan kami proses sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Braiel dalam keterangannya.
Menanggapi laporan polisi ini, Arif Rahman Hakim menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Ia merasa tersudutkan oleh narasi yang berkembang di media sosial dan ingin memberikan klarifikasi sesuai jalur hukum.
”Kita ini manusia dan warga negara yang taat hukum, jadi kita akan mengikuti proses itu. Apalagi di media sosial dalam satu hari ini narasi yang berkembang sangat menyudutkan saya dan keluarga, seolah-olah terjadi penganiayaan berat dan segala macam,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















