Poin Utama:
- Isu: Dugaan markup pengadaan barang dari dana Bantuan Keuangan DKI Jakarta (Bandek) Tahun 2024 di Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
- Temuan: Harga satuan dinilai tidak wajar, seperti printer seharga Rp25,7 juta dan speaker Rp68,4 juta per unit.
- Tuntutan: Inspektorat diminta menyerahkan hasil audit ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi untuk proses hukum.
BEKASI – Pengelolaan dana Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2024 untuk sektor kesehatan di Kota Bekasi kini menjadi sorotan tajam.
Indikasi adanya ketidakwajaran harga dalam pengadaan barang memicu dugaan praktik mark up atau penggelembungan anggaran yang serius.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan awal yang bersumber dari dokumen entry meeting Inspektorat Kota Bekasi mengungkap adanya penetapan harga pengadaan yang dinilai tidak masuk akal.
Hal ini memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, termasuk desakan agar aparat penegak hukum segera mengambil alih kasus ini dari sekadar audit internal administratif.
Temuan Harga Fantastis: Printer Rp 25 Juta, Speaker Rp 68 Juta
Ketua DPC Koalisi Mahasiswa Bergerak Melawan (KMBM) Kota Bekasi, Novel Alexandro, mengungkapkan data mengejutkan terkait spesifikasi harga dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) di Dinas Kesehatan. Menurutnya, angka yang tercantum sangat jauh dari harga pasar yang wajar.
“Data pra-audit yang beredar menunjukkan adanya harga satuan yang jauh dari kewajaran. Printer yang bernilai sekitar Rp 25,7 juta per unit dan speaker yang mencapai Rp 68,4 juta per unit adalah contoh paling mencolok. Ini bukan angka kecil,” tegas Novel kepada rakyatbekasi.com, Sabtu (06/12/2025).
Novel menilai, jika angka-angka tersebut benar adanya dan tidak memiliki dasar spesifikasi teknis khusus yang rasional (seperti alat medis berteknologi tinggi), maka patut dicurigai adanya niat jahat untuk memanipulasi anggaran.
Desakan Pelibatan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
Novel menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi, khususnya Inspektorat, tidak boleh mendiamkan temuan ini.
Ia menilai kasus ini berpotensi bukan sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Oleh karena itu, KMBM mendesak agar hasil audit Inspektorat segera diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Begitu audit resmi menyimpulkan adanya ketidakwajaran, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi wajib turun tangan. Inspektorat harus segera menyerahkan hasil audit lengkapnya. Jangan sampai ini hanya berhenti di pengembalian kelebihan bayar, tapi harus ada efek jera,” ujarnya.
Transparansi Dana Kompensasi Bantargebang
Dana Bandek DKI, yang total alokasinya untuk Kota Bekasi dilaporkan mencapai angka yang sangat fantastis, sejatinya merupakan bentuk kompensasi atas kemitraan daerah, termasuk dampak dari TPST Bantargebang. Novel mengingatkan bahwa dana ini adalah hak masyarakat yang harus dikelola dengan integritas tinggi.
“Ini menyangkut dana publik yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat, khususnya warga di wilayah sekitar TPST Bantargebang yang terdampak langsung,” tambah Novel.
Ia khawatir, pola dugaan penyimpangan seperti ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal (Waskat) di lingkungan pemerintah daerah.
Jika tidak ada tindakan tegas, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dalam proyek-proyek strategis lainnya yang menggunakan dana bantuan luar wilayah.
Menunggu Langkah Tegas Inspektorat
KMBM menekankan bahwa langkah paling krusial saat ini adalah transparansi dari Inspektorat Kota Bekasi. Penyelesaian audit harus dilakukan secara tuntas, transparan, dan akuntabel.
“Transparansi bukan lagi sekadar imbauan—ini kewajiban. Inspektorat harus menyerahkan hasil auditnya ke Kejari, agar penegakan hukumnya jelas, tegas, dan tidak berlarut-larut sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat,” pungkas Novel.
Item Apa Saja yang Diduga Mengalami Markup Harga “Gila-gilaan”?
Berdasarkan penelusuran redaksi rakyatbekasi.com terhadap dokumen Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan (RAB) yang dibuka saat audiensi, terdapat sejumlah item pengadaan barang elektronik dan mebel yang harganya dinilai tidak masuk akal untuk standar pengadaan Puskesmas.
Berikut rincian kejanggalan harga satuan (estimasi berdasarkan Pagu dibagi volume) yang tercatat dalam dokumen kode rekening 5.2.2.05.02.0006 dan sejenisnya:
- Speaker Toa/Pengeras Suara: Terdapat penganggaran 4 unit dengan total Rp273.640.000. Jika dikalkulasi, harga satu unit Speaker Toa mencapai Rp68.410.000. Angka ini dinilai fantastis untuk sebuah pengeras suara.
- Printer: Pengadaan 9 unit printer menelan anggaran Rp231.525.000, yang berarti harga per unitnya mencapai Rp25.725.000. Padahal, harga printer standar perkantoran umumnya berkisar di angka Rp3-5 juta.
- Kamera Digital: Dinkes menganggarkan 2 unit kamera digital dengan total Rp61.800.000, atau setara Rp30.900.000 per unit.
- Infocus (Proyektor): Tercatat 3 unit Infocus dengan total Rp64.725.000, atau sekitar Rp21.575.000 per unit.
- Tempat Sampah Stainless (3 in 1): Pengadaan 3 unit tempat sampah senilai Rp32.118.000, membuat harga satu set tempat sampah mencapai Rp10.706.000.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan maupun Inspektorat Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait rincian teknis pengadaan barang yang menjadi sorotan tersebut.
Apakah Anda memiliki informasi terkait dugaan penyimpangan anggaran lainnya di Kota Bekasi? Sampaikan pendapat atau laporan Anda di kolom komentar.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







































