Kolaborasi Bapenda dan Komisi III Kejar Penunggak Pajak di Pakuwon Mall Bekasi

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arief Rahman Hakim dan Kepala Bapenda Kota Bekasi M Solikhin kejar penunggak pajak di Mall Pakuwon, Senin (06/10/2025).

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arief Rahman Hakim dan Kepala Bapenda Kota Bekasi M Solikhin kejar penunggak pajak di Mall Pakuwon, Senin (06/10/2025).

BEKASI – Tim gabungan yang terdiri dari Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Komisi III DPRD, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Mall Pakuwon, Jalan Ahmad Yani, pada Senin (06/10/2025). Langkah tegas ini menyasar para pelaku usaha, khususnya di sektor restoran dan ritel, yang menunggak pembayaran pajak daerah.

​Sidak ini menjadi sinyal kuat dari pemerintah bahwa tidak ada lagi toleransi bagi wajib pajak yang lalai memenuhi kewajibannya. Kehadiran tiga pilar—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—menunjukkan keseriusan dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ultimatum Tegas: Bayar atau Disegel Stiker

​Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arief Rahman Hakim, yang turut serta dalam sidak, memberikan ultimatum jelas kepada para penunggak pajak. Ia menetapkan batas akhir pelunasan adalah pada minggu ketiga bulan Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​“Kami berikan batas waktu hingga minggu ketiga bulan ini. Jika tidak ada pembayaran, maka akan dilakukan tindakan tegas berupa pemasangan stiker sebagai bentuk peringatan di lokasi usaha,” tegas Arief di sela-sela inspeksi.

​Tindakan ini, menurutnya, diperlukan untuk memberikan efek jera dan mendisiplinkan para wajib pajak.

“Beberapa dari mereka diketahui memiliki tunggakan. Hari ini kami sudah melakukan komunikasi, dan insya Allah mereka berkomitmen untuk segera melakukan pelunasan,” tambahnya.

Komitmen Pelunasan dari Tiga Pelaku Usaha

​Sementara itu Kepala Bapenda Kota Bekasi, Muhammad Solikhin, mengungkapkan bahwa sidak hari ini membuahkan hasil positif.

Setidaknya tiga pelaku usaha yang didatangi telah menyatakan komitmennya untuk segera melunasi tunggakan mereka yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah.

​“Mereka menyampaikan akan menyelesaikan tunggakan pada tanggal 10 Oktober. Ini menjadi semacam early warning atau peringatan dini bagi mereka dan pelaku usaha lainnya,” jelas Solikhin.

​Meski demikian, Bapenda akan terus memantau komitmen tersebut. Solikhin menegaskan, sanksi pemasangan stiker penunggak pajak akan tetap diterapkan jika janji pembayaran tersebut tidak ditepati sesuai tanggal yang disepakati.

Sinergi Tiga Pilar untuk Genjot PAD

​Kolaborasi antara Bapenda, DPRD, dan Kejari dalam penagihan pajak merupakan strategi baru untuk meningkatkan efektivitas penegakan aturan.

Bapenda bertindak sebagai eksekutor penagihan, DPRD menjalankan fungsi pengawasan anggaran dan kebijakan, sementara kehadiran Kejari memberikan kekuatan hukum dan sinyal bahwa pemerintah siap menempuh jalur hukum jika diperlukan.

​Sinergi ini diharapkan mampu menggenjot perolehan PAD Kota Bekasi yang menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.

​“Pada akhirnya, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat dan pelaku usaha akan kembali kepada mereka dalam bentuk pembangunan sektor-sektor penting seperti infrastruktur jalan, perbaikan sekolah, dan layanan kesehatan,” tandas Solikhin.

​Bagaimana pendapat Anda mengenai langkah tegas pemerintah dalam menindak penunggak pajak? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar.

Visited 113 times, 5 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

6.000 LGBT di Kota Bekasi: MUI Desak Pemkot Bertindak Tegas
PSEL Sumurbatu Masuk Tahap Realisasi, Ground Breaking Dijadwalkan 8 Juli 2026
Tegas! Pemkot Bekasi Larang ASN Ngonten di Jam Kerja Pakai Atribut Dinas
Ancaman Kemarau Ekstrem, Pemkot Bekasi Petakan Titik Kritis Rawan Kekeringan
Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, APBD Kota Bekasi Bernapas Lega
Aplikasi Pendekar Bhagasasi Resmi Rilis, Permudah Pelanggan Cek Pemakaian Air
Calon Kepala Puskesmas di Kota Bekasi Wajib Miliki STR dan Sertifikasi Izin Praktik
Wacana CFD Alun-Alun Hasibuan Mandek, Dishub Belum Beri Restu
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:30 WIB

6.000 LGBT di Kota Bekasi: MUI Desak Pemkot Bertindak Tegas

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:08 WIB

PSEL Sumurbatu Masuk Tahap Realisasi, Ground Breaking Dijadwalkan 8 Juli 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:24 WIB

Ancaman Kemarau Ekstrem, Pemkot Bekasi Petakan Titik Kritis Rawan Kekeringan

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:10 WIB

Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, APBD Kota Bekasi Bernapas Lega

Senin, 8 Juni 2026 - 22:32 WIB

Aplikasi Pendekar Bhagasasi Resmi Rilis, Permudah Pelanggan Cek Pemakaian Air

Berita Terbaru

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, bersama Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, dan jajaran pejabat terkait memamerkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berpredikat WTP usai prosesi penyerahan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (09/06/2026).

Parlementaria

Pemkot Bekasi Sabet WTP BPK Jabar, Bukti APBD Makin Sehat!

Selasa, 9 Jun 2026 - 16:42 WIB

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal kepada wartawan usai dilantik Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (08/06/2026). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Nasional

Masuk Istana, Said Iqbal Jamin Hak Demo Buruh Tak Dikebiri

Selasa, 9 Jun 2026 - 14:00 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x