Kolaborasi Bapenda dan Komisi III Kejar Penunggak Pajak di Pakuwon Mall Bekasi

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arief Rahman Hakim dan Kepala Bapenda Kota Bekasi M Solikhin kejar penunggak pajak di Mall Pakuwon, Senin (06/10/2025).

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arief Rahman Hakim dan Kepala Bapenda Kota Bekasi M Solikhin kejar penunggak pajak di Mall Pakuwon, Senin (06/10/2025).

BEKASI – Tim gabungan yang terdiri dari Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Komisi III DPRD, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Mall Pakuwon, Jalan Ahmad Yani, pada Senin (06/10/2025). Langkah tegas ini menyasar para pelaku usaha, khususnya di sektor restoran dan ritel, yang menunggak pembayaran pajak daerah.

​Sidak ini menjadi sinyal kuat dari pemerintah bahwa tidak ada lagi toleransi bagi wajib pajak yang lalai memenuhi kewajibannya. Kehadiran tiga pilar—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—menunjukkan keseriusan dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ultimatum Tegas: Bayar atau Disegel Stiker

​Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arief Rahman Hakim, yang turut serta dalam sidak, memberikan ultimatum jelas kepada para penunggak pajak. Ia menetapkan batas akhir pelunasan adalah pada minggu ketiga bulan Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​“Kami berikan batas waktu hingga minggu ketiga bulan ini. Jika tidak ada pembayaran, maka akan dilakukan tindakan tegas berupa pemasangan stiker sebagai bentuk peringatan di lokasi usaha,” tegas Arief di sela-sela inspeksi.

​Tindakan ini, menurutnya, diperlukan untuk memberikan efek jera dan mendisiplinkan para wajib pajak.

“Beberapa dari mereka diketahui memiliki tunggakan. Hari ini kami sudah melakukan komunikasi, dan insya Allah mereka berkomitmen untuk segera melakukan pelunasan,” tambahnya.

Komitmen Pelunasan dari Tiga Pelaku Usaha

​Sementara itu Kepala Bapenda Kota Bekasi, Muhammad Solikhin, mengungkapkan bahwa sidak hari ini membuahkan hasil positif.

Setidaknya tiga pelaku usaha yang didatangi telah menyatakan komitmennya untuk segera melunasi tunggakan mereka yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah.

​“Mereka menyampaikan akan menyelesaikan tunggakan pada tanggal 10 Oktober. Ini menjadi semacam early warning atau peringatan dini bagi mereka dan pelaku usaha lainnya,” jelas Solikhin.

​Meski demikian, Bapenda akan terus memantau komitmen tersebut. Solikhin menegaskan, sanksi pemasangan stiker penunggak pajak akan tetap diterapkan jika janji pembayaran tersebut tidak ditepati sesuai tanggal yang disepakati.

Sinergi Tiga Pilar untuk Genjot PAD

​Kolaborasi antara Bapenda, DPRD, dan Kejari dalam penagihan pajak merupakan strategi baru untuk meningkatkan efektivitas penegakan aturan.

Bapenda bertindak sebagai eksekutor penagihan, DPRD menjalankan fungsi pengawasan anggaran dan kebijakan, sementara kehadiran Kejari memberikan kekuatan hukum dan sinyal bahwa pemerintah siap menempuh jalur hukum jika diperlukan.

​Sinergi ini diharapkan mampu menggenjot perolehan PAD Kota Bekasi yang menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.

​“Pada akhirnya, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat dan pelaku usaha akan kembali kepada mereka dalam bentuk pembangunan sektor-sektor penting seperti infrastruktur jalan, perbaikan sekolah, dan layanan kesehatan,” tandas Solikhin.

​Bagaimana pendapat Anda mengenai langkah tegas pemerintah dalam menindak penunggak pajak? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD
Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon
Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak
Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah
Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi
Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026
Wali Kota Bekasi Targetkan Sisa Temuan BPK Sejak 2003 Tuntas dalam 3,5 Tahun
Progres Capai 80 Persen, Wisata Air Kalimalang Rampung Akhir Agustus 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:00 WIB

Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:21 WIB

Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:25 WIB

Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:01 WIB

Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:53 WIB

Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026

Berita Terbaru

Ekstra

Sejarah Jalan Dr Kusuma Atmaja: Ketua MA Pertama RI

Sabtu, 25 Jul 2026 - 23:29 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x