Efek Jera Sidak DPRD: Hotel Amaroossa Grande Bekasi Ajukan Skema Cicilan Tunggakan Pajak

- Jurnalis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama jajaran Komisi 3 DPRD Kota Bekasi mengambil tindakan tegas terhadap Hotel Amaroossa Grande Bekasi, Kamis (24/07/2025).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama jajaran Komisi 3 DPRD Kota Bekasi mengambil tindakan tegas terhadap Hotel Amaroossa Grande Bekasi, Kamis (24/07/2025).

Upaya tegas Komisi 3 DPRD Kota Bekasi dalam menindak para penunggak pajak mulai menunjukkan hasil. Hotel Grand Amarossa, yang beberapa waktu lalu menjadi sorotan karena tunggakan pajaknya, kini telah secara resmi mengajukan skema pembayaran kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Langkah ini merupakan tindak lanjut setelah Komisi 3 melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memasang stiker penunggak pajak di hotel tersebut beberapa pekan lalu sebagai bentuk sanksi administratif.

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menyatakan bahwa pihak manajemen hotel telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pihak manajemen hotel kini telah kooperatif. Mereka sedang mengajukan proposal skema pembayaran kepada Pemkot Bekasi, yang mencakup seluruh tunggakan yang wajib mereka bayar,” ujar Arif kepada rakyatbekasi.com dalam keterangannya, dikutip Minggu (10/08/2025).

Fokus pada Pelunasan Tunggakan, Bukan Sekadar Pajak Berjalan

Arif menegaskan bahwa pengawasan DPRD tidak hanya berhenti pada pembayaran pajak yang sedang berjalan.

Prioritas utama adalah memastikan semua utang pajak di masa lalu dilunasi untuk memulihkan pendapatan daerah yang tertunda.

“Kami menekankan bahwa pelunasan tunggakan adalah kewajiban mutlak. Jika mereka hanya membayar pajak berjalan tanpa menyicil utang lama, tidak ada manfaatnya bagi pemulihan keuangan daerah,” jelasnya.

Menurut informasi, pihak Hotel Amaroossa Grande Bekasi akan melunasi tunggakan pajak tersebut melalui skema cicilan. Hal ini dimungkinkan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Undang-undang memberikan ruang bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan dalam kurun waktu tertentu, salah satunya hingga dua tahun. Ini adalah bentuk penegakan aturan yang harus kita jalankan,” tambah Arif.

Ciptakan Efek Jera dan Amankan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Tindakan tegas yang dilakukan Komisi 3 diharapkan dapat menjadi preseden dan menciptakan efek jera bagi para wajib pajak lainnya, khususnya di sektor perhotelan dan hiburan, yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar bagi Kota Bekasi.

Kepatuhan dalam membayar pajak sangat krusial untuk mendanai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di kota tersebut.

“Tujuan utama dari langkah tegas ini adalah untuk menciptakan efek jera dan membangun komitmen dari para pelaku usaha agar patuh serta membayar kewajiban pajaknya secara berkelanjutan. Kami akan terus mengawal komitmen dari Hotel Amaroossa Grande Bekasi ini,” pungkasnya.

Komisi 3 DPRD Kota Bekasi berkomitmen akan terus menjalankan fungsi pengawasannya untuk memastikan tidak ada lagi kebocoran potensi PAD dari sektor pajak.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasca Kecelakaan, KRL Bekasi Timur-Cikarang Mulai Uji Coba Jelang Operasional
Lumpuh Total! Stasiun Bekasi Timur Tutup Imbas Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek
Evaluasi Tabrakan Maut, Pemkot Bekasi Bakal Hapus 4 Perlintasan Sebidang!
Pilu Keluarga Korban Tewas Laka KRL Bekasi: Jenazah Guru SDN Pejagan 11 Pulogebang Tiba di Cikarang
Tabrakan KA Bekasi Timur: Basarnas Evakuasi 3 Korban Terjepit KRL
Tragedi KA Bromo Anggrek: Stasiun Bekasi Timur Lumpuh Total!
Dirut KAI Update Korban Tabrakan KA di Stasiun Bekasi Timur: 7 Tewas dan 81 Luka-Luka
Tragedi KA Bekasi Timur: 3 Tewas, Wali Kota Tri Adhianto Pimpin Evakuasi

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 14:02 WIB

Pasca Kecelakaan, KRL Bekasi Timur-Cikarang Mulai Uji Coba Jelang Operasional

Rabu, 29 April 2026 - 10:18 WIB

Lumpuh Total! Stasiun Bekasi Timur Tutup Imbas Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek

Rabu, 29 April 2026 - 09:55 WIB

Evaluasi Tabrakan Maut, Pemkot Bekasi Bakal Hapus 4 Perlintasan Sebidang!

Selasa, 28 April 2026 - 13:30 WIB

Pilu Keluarga Korban Tewas Laka KRL Bekasi: Jenazah Guru SDN Pejagan 11 Pulogebang Tiba di Cikarang

Selasa, 28 April 2026 - 12:10 WIB

Tabrakan KA Bekasi Timur: Basarnas Evakuasi 3 Korban Terjepit KRL

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca