KOTA BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi akan memanggil oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat DPRD Kota Bekasi yang diduga menyalahi tupoksinya yakni dengan membeli sendiri 25 unit All In One PC senilai Rp504 Juta.
“DPRD Kota Bekasi akan melakukan pemanggilan terhadap oknum PPK tersebut untuk dimintain klarifikasi dari yang bersangkutan agar tidak terjadi polemik yang berkepanjangan,” ujar Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan kepada RAKYAT BEKASI, Kamis (21/04/2022).
Politisi Kalimalang asal Fraksi PDI Perjuangan ini mengaku pihaknya sangat menyayangkan bila hal tersebut di atas benar-benar dilakukan oleh oknum PPK tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagai ASN di lingkup Pemerintah Kota Bekasi, seharusnya ‘EE’ yang saat ini menjabat kabag Umum dan juga sebagai PPK dalam pekerjaan tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku,” tutup pria yang akrab disapa Bang Nung ini.
Sebelumnya diberitakan, Terkait pembelian All In One PC sebanyak 25 unit senilai Rp. 504.700.000 sebelum SPK terbit di Sekretariat DPRD Kota Bekasi, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Bekasi Edison Effendi menyangkal hal tersebut.
Edison berkelit jika pengadaan tersebut sudah sesuai dengan tahapannya.
“Sudah ada bang, nggak mungkin nggak ada SPK,” ucapnya berkelit saat dikonfirmasi, Kamis (14/04/2021) lalu.
Kemudian saat ditanyakan perihal dugaan pembelian 25 unit All In One PC senilai Rp. 504.700.000 dilakukan sendiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan modus meminjam bendera ke pihak ketiga, Edison yang akrab disapa Acong ini juga membantah dugaan tersebut.
“Itu nggak benar bang, informasi darimana bang?,” kelit Acong yang diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan 25 unit All In One PC senilai Rp. 504.700.000 di Sekretariat DPRD Kota Bekasi ini.
Berdasarkan penelusuran kami, hal tersebut (Pembelian) dimungkinkan terjadi berkat ulah seorang oknum mediator berinisial “S” yang diduga memiliki kedekatan dengan salah seorang Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bekasi berinisial “EE”.
“Si ‘S’ ini adalah orang swasta (broker) yang dekat dengan ‘EE’. Saya juga belum kenal,” ungkap narasumber kami yang tak mau disebutkan namanya ini.
Sebagai informasi, pengadaan Personal Computer dengan kode RUP 33448311 sebanyak 25 unit ini memiliki pagu Rp. 504.700.000. (mar)