PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Pemain Judi Online ke MKD

- Jurnalis

Rabu, 26 Juni 2024 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Foto: Dok DPR RI)

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Foto: Dok DPR RI)

JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan pihaknya bakal melaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait data oknum-oknum Anggota DPR RI yang bermain atau terlibat judi online (daring).

“Ya, nanti saya akan sampaikan ke MKD sesuai dengan keterangan tadi,” ujar Ivan seusai mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/06/2024).

Sementara itu terkait nama-nama pejabat secara spesifik yang bermain judi online, dia mengaku harus mengecek kembali data. Namun dia mengatakan bahwa banyak pihak yang terlibat dengan transaksi judi online.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya harus lihat datanya lagi, itu ke Pak Satgas, ke Pak Menko,” ucap dia.

Sebelumnya dalam rapat, dia mengatakan ada lebih dari 1.000 orang di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terlibat judi online.

Dia menyebut transaksi judi online di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran dana hingga Rp25 miliar.

“Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama Sekretariat Kesekjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu, dan angka rupiah-nya hampir Rp25 miliar,” ungkap Ivan.

Ivan menyampaikan angka tersebut, salah satunya guna merespons pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Saat rapat, Habiburokhman meminta agar PPATK mengungkapkan data terkait Anggota DPR yang bermain judi daring, karena hal tersebut melanggar kode etik dan juga merupakan tindak pidana.

“Kita minta minta info-nya di DPR Ini, kan ada MKD, Mahkamah Kehormatan Dewan, bisa disampaikan itu Pak (Ivan) sehingga kita ada pendekatannya,” ujar Habiburokhman.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggaran Belanja BPK Terpangkas Rp1,38 Triliun, Awas Jual Beli Opini WTP
Soal Dukungan ke Prabowo di 2029, Internal PKS Belum Satu Suara
Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Jangan Jadi Pemicu PHK Massal, Efisiensi Anggaran Harus Adaptif dan Berkelanjutan
Lembaga Administrasi Negara Terbitkan Surat Edaran Larangan bagi ASN Komentari soal Efisiensi Anggaran
Sidak Pagar Laut Desa Segarajaya, Menteri Nusron Wahid Tak Segan Penjarakan Oknum Pejabat yang Terlibat
Prabowo Perintahkan Anggaran Daerah untuk Program MBG Difokuskan pada Perbaikan Fasilitas Sekolah
Tawarkan Investasi di Aplikasi Kencan, Polisi Tangkap 20 Scammer di Apartemen
Selamat Tinggal PPDB Zonasi, Kemendikdasmen Perkenalkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:47 WIB

Anggaran Belanja BPK Terpangkas Rp1,38 Triliun, Awas Jual Beli Opini WTP

Jumat, 14 Februari 2025 - 19:14 WIB

Soal Dukungan ke Prabowo di 2029, Internal PKS Belum Satu Suara

Kamis, 13 Februari 2025 - 00:34 WIB

Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Jangan Jadi Pemicu PHK Massal, Efisiensi Anggaran Harus Adaptif dan Berkelanjutan

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:44 WIB

Lembaga Administrasi Negara Terbitkan Surat Edaran Larangan bagi ASN Komentari soal Efisiensi Anggaran

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:09 WIB

Sidak Pagar Laut Desa Segarajaya, Menteri Nusron Wahid Tak Segan Penjarakan Oknum Pejabat yang Terlibat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!