Nuryadi Darmawan Soroti Pungli Menahun Program PTSL di Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 10 Agustus 2022 - 02:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan.

KOTA BEKASI – Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan mengingatkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi Andi Bakti untuk mengambil tindakan tegas saat mengetahui adanya praktik pungutan liar di dalam pelaksanaan program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Bekasi.

Program sertifikasi tanah gratis, kata dia, acap kali disusupi oknum wilayah yang diduga kuat sebagai ujung tombak dan kepanjangan tangan tim yang dibentuk di luar struktural BPN Kota Bekasi dalam melakukan praktik pungutan liar kepada masyarakat.

“Harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, Presiden Jokowi sudah menyebut sesuai intruksi SKB 3 Menteri, bahwa biaya PTSL hanya dipungut Rp. 150.000,” ucap Bang Nung sapaan akrabnya kepada rakyatbekasi.com, Rabu (10/08/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pungli PTSL yang acap kali terjadi menahun ini, kata Bang Nung, tidak pernah dilakukan tindakan preventif maupun tindakan tegas oleh Kepala BPN Kota Bekasi selaku leading sektornya.

“Setiap ada warga masyarakat yang mengadukan kasus pungli PTSL sehingga terekspos, pihak BPN selalu saja menanggapi dengan normatif. Sehingga hal serupa (pungli PTSL) selalu saja terjadi setiap tahun,” kata Anggota DPRD Kota Bekasi tiga periode ini.

Terkait polemik pungli PTSL tersebut, Politisi Kalimalang asal Fraksi PDI Perjuangan ini mengaku bahwa pihaknya bakal memanggil Kepala BPN Kota Bekasi yang merupakan mitra kerja Komisi I DPRD Kota Bekasi.

Lebih lanjut Bang Nung mengatakan bahwa pemanggilan tersebut sangat penting mengingat program PTSL adalah program unggulan presiden Jokowi agar masyarakat bisa nyaman dan mempunyai kepastian hukum terkait tempat tinggalnya.

“Kepala BPN Kota Bekasi harus tegas mengawal program yang dicintai masyarakat ini, apalagi ini merupakan program unggulan Presiden Jokowi,” pungkasnya. (ADV)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Sampah 2028: Sekda Kota Bekasi Gencarkan Aksi Korve
Proyek Flyover Bulak Kapal Dikebut! Distaru Kota Bekasi Tertibkan 9 Bangunan untuk Urai Kemacetan
Target Terlampaui, Pencetakan KIA di Kota Bekasi Kalahkan Capaian Nasional
Dari 85 ke 93 Persen, Bapenda Kota Bekasi Kebut Realisasi PAD 2026 Tanpa Kebocoran
Camat Bekasi Barat Pastikan 15 Kafe di Pasar Bintara Resmi Tutup
DPRD Ingatkan Pembahasan UMK Kota Bekasi 2026 Harus Berbasis Data, Bukan Tekanan Politik
DPRD Kota Bekasi Pasang Badan: Proyek PLTSa Bersama Danantara Harus Menguntungkan Warga Bantargebang
Komisi II DPRD Kota Bekasi: Transisi Sanitary Landfill TPA Sumurbatu Tetap Berjalan Iringi Proyek PSEL

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:05 WIB

Darurat Sampah 2028: Sekda Kota Bekasi Gencarkan Aksi Korve

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:24 WIB

Proyek Flyover Bulak Kapal Dikebut! Distaru Kota Bekasi Tertibkan 9 Bangunan untuk Urai Kemacetan

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:53 WIB

Target Terlampaui, Pencetakan KIA di Kota Bekasi Kalahkan Capaian Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:43 WIB

Dari 85 ke 93 Persen, Bapenda Kota Bekasi Kebut Realisasi PAD 2026 Tanpa Kebocoran

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:47 WIB

Camat Bekasi Barat Pastikan 15 Kafe di Pasar Bintara Resmi Tutup

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca