KOTA BEKASI – Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan mengingatkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi Andi Bakti untuk mengambil tindakan tegas saat mengetahui adanya praktik pungutan liar di dalam pelaksanaan program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Bekasi.
Program sertifikasi tanah gratis, kata dia, acap kali disusupi oknum wilayah yang diduga kuat sebagai ujung tombak dan kepanjangan tangan tim yang dibentuk di luar struktural BPN Kota Bekasi dalam melakukan praktik pungutan liar kepada masyarakat.
“Harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, Presiden Jokowi sudah menyebut sesuai intruksi SKB 3 Menteri, bahwa biaya PTSL hanya dipungut Rp. 150.000,” ucap Bang Nung sapaan akrabnya kepada rakyatbekasi.com, Rabu (10/08/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pungli PTSL yang acap kali terjadi menahun ini, kata Bang Nung, tidak pernah dilakukan tindakan preventif maupun tindakan tegas oleh Kepala BPN Kota Bekasi selaku leading sektornya.
“Setiap ada warga masyarakat yang mengadukan kasus pungli PTSL sehingga terekspos, pihak BPN selalu saja menanggapi dengan normatif. Sehingga hal serupa (pungli PTSL) selalu saja terjadi setiap tahun,” kata Anggota DPRD Kota Bekasi tiga periode ini.
Terkait polemik pungli PTSL tersebut, Politisi Kalimalang asal Fraksi PDI Perjuangan ini mengaku bahwa pihaknya bakal memanggil Kepala BPN Kota Bekasi yang merupakan mitra kerja Komisi I DPRD Kota Bekasi.
Lebih lanjut Bang Nung mengatakan bahwa pemanggilan tersebut sangat penting mengingat program PTSL adalah program unggulan presiden Jokowi agar masyarakat bisa nyaman dan mempunyai kepastian hukum terkait tempat tinggalnya.
“Kepala BPN Kota Bekasi harus tegas mengawal program yang dicintai masyarakat ini, apalagi ini merupakan program unggulan Presiden Jokowi,” pungkasnya. (ADV)