“Kalau tidak memenuhi kriteria, bahkan ujug-ujug naik jadi eselon II begitu saja sebelum waktunya, itu baru patut dipertanyakan. Di daerah manapun itu, jika ada proses open bidding, apalagi ini posisi jabatan tinggi di lingkup pemerintahan daerah, tentu ada mekanisme dan tata cara yang tidak bisa begitu saja terlewati, semisal assessment yang dilakukan oleh panitia tes independen,” tegasnya.Selagi mekanisme tersebut ditempuh, kata Oloan, Kepala Daerah tentunya punya pertimbangan dalam menentukan mutasi, promosi dan demosi para pejabat agar birokrasi pemerintahan tetap berjalan.[irp posts=”7110″ ]“Kalau hari ini terjadi riak-riak, ya wajar saja. Kembali saya tegaskan, kalau proses mutasi tersebut tidak melalui mekanisme, tentunya Pemerintah Pusat juga tidak serampangan dan menyetujuinya,” tegasnya.Senada dengan Oloan, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan mengatakan bahwa promosi Muhamad Solikhin menjadi Kepala Dinas BMSDA Kota Bekasi adalah sesuatu yang wajar, mengingat sebelumnya menjabat sekretaris di dinas yang sama.
“Solikhin mantan sekdis kan? Kalau mekanismenya ditempuh benar, siapapun dia, sah-sah saja. Terkecuali jika ada hal yang “ganjil” dari rekam jejak karirnya yang perlu diluruskan, sepanjang tidak ditemukan hal ataupun unsur lain yang patut diduga melanggar,” kata Bang Nung sapaan akrab anggota legislatif tiga periode asal PDI Perjuangan ini.Mantan Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi ini juga menambahkan bahwa kenaikan pangkat dan golongan tentunya juga memperhatikan kompetensi, daftar urut kepangkatan, pengalaman kerja di Organisasi Perangkat Daerah terkait dan juga masa kerja serta penugasan.[irp posts=”5858″ ]“Selain dilakukan assesment dan dinyatakan lulus, variabel-variabel tersebut pun harus dipertimbangkan. Saya sih biasa saja, yang penting kerjanya bagus, tidak ada masalah,” pungkasnya. (mar)
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















