KOTA BEKASI – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi, Oloan Nababan menegaskan bahwa open bidding pada jabatan struktural eselon II saat periode Tri Adhianto menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) maupun Wali Kota Bekasi definitif sudah melalui tahapan dan proses yang sangat selektif.
“Jika hari ini ada yang mempermasalahkan, kenapa baru hari ini? Kenapa tidak saat beliau (Tri Adhianto, red) masih menjabat dan memimpin Kota Bekasi? Tentu semua itu (tahapan open bidding) berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku. Sepanjang proses tersebut disetujui oleh Pemerintah Pusat, saya tegaskan bahwa prosesnya sudah cukup jelas dan tidak ada yang dilanggar,” ujar Oloan Nababan kepada rakyatbekasi.com, Selasa (24/10/2023).
Meski demikian, Oloan mengaku bahwa dirinya tidak serta merta akan membenarkan apabila saat itu, Tri Adhianto melakukan promosi pejabat yang tidak memenuhi persyaratan dan bahkan belum waktunya menjadi eselon II.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau tidak memenuhi kriteria, bahkan ujug-ujug naik jadi eselon II begitu saja sebelum waktunya, itu baru patut dipertanyakan. Di daerah manapun itu, jika ada proses open bidding, apalagi ini posisi jabatan tinggi di lingkup pemerintahan daerah, tentu ada mekanisme dan tata cara yang tidak bisa begitu saja terlewati, semisal assessment yang dilakukan oleh panitia tes independen,” tegasnya.
Selagi mekanisme tersebut ditempuh, kata Oloan, Kepala Daerah tentunya punya pertimbangan dalam menentukan mutasi, promosi dan demosi para pejabat agar birokrasi pemerintahan tetap berjalan.
“Kalau hari ini terjadi riak-riak, ya wajar saja. Kembali saya tegaskan, kalau proses mutasi tersebut tidak melalui mekanisme, tentunya Pemerintah Pusat juga tidak serampangan dan menyetujuinya,” tegasnya.
Senada dengan Oloan, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan mengatakan bahwa promosi Muhamad Solikhin menjadi Kepala Dinas BMSDA Kota Bekasi adalah sesuatu yang wajar, mengingat sebelumnya menjabat sekretaris di dinas yang sama.
“Solikhin mantan sekdis kan? Kalau mekanismenya ditempuh benar, siapapun dia, sah-sah saja. Terkecuali jika ada hal yang “ganjil” dari rekam jejak karirnya yang perlu diluruskan, sepanjang tidak ditemukan hal ataupun unsur lain yang patut diduga melanggar,” kata Bang Nung sapaan akrab anggota legislatif tiga periode asal PDI Perjuangan ini.
Mantan Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi ini juga menambahkan bahwa kenaikan pangkat dan golongan tentunya juga memperhatikan kompetensi, daftar urut kepangkatan, pengalaman kerja di Organisasi Perangkat Daerah terkait dan juga masa kerja serta penugasan.
“Selain dilakukan assesment dan dinyatakan lulus, variabel-variabel tersebut pun harus dipertimbangkan. Saya sih biasa saja, yang penting kerjanya bagus, tidak ada masalah,” pungkasnya. (mar)