Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak Pengembalian Alih Fungsi Lahan RTH

- Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2020 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim mendorong pengembalian alih fungsi lahan ruang terbuka hijau atau RTH, guna memenuhi kuota 30% sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.

Diakui oleh Arif, ketersediaan RTH di Kota Bekasi terbilang minim, yakni berkisar di angka 12 hingga 14 persen dari pemenuhan target sesuai aturan perundangan sebesar 30%. Oleh karena itu, Arif mengimbau agar Wali Kota Bekasi mengembalikan alih fungsi RTH sebagaimana mestinya.

“Kita akui RTH kurang dari 30 persen. Banyak yang dipakai, yang disewa, atau sekarang beralih fungsi, ini yang akan kita kaji lagi,” ucap Arif melalui sambungan telepon, Senin (19/10/2020).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Politisi asal Fraksi PDI Perjuangan ini secara tegas mengatakan bahwasanya alih fungsi RTH menjadi lahan komersil atau diperbisniskan dengan pihak swasta dapat merugikan lingkungan. Apalagi, kata Arif, Kota Bekasi merupakan daerah rawan banjir, sehingga membutuhkan lahan resapan yang memadai berdasarkan ketentuan aturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga:  Gelar Reses I TA 2022, Bang Muin Tetap Komitmen Perjuangkan Aspirasi Warga

“Kalau ada pemanfaatan RTH bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bekasi, kita akan lihat bentuk perjanjiannya dan masa berlakunya. Semua harus dikembalikan lagi ke fungsi asalnya. Salah satunya alih fungsi lahan di Hutan Kota yang dikerjasamakan dengan pihak swasta, itu akan kita kaji lagi,” kata Arif seraya memaparkan pemanfaatan RTH seperti kawasan kuliner yang memakan sebagian area Hutan Kota, bangunan di garis sepadan sungai dan jalan, serta lahan resapan lain dapat merugikan lingkungan.

“Saya berharap ada keterbukaan dari BPKAD sebagai instansi pencatat aset daerah, mana saja RTH milik pemerintah. Ini menjadi penting, apalagi sebentar lagi sudah musim hujan, dimana kita membutuhkan lahan resapan air,” harapnya.

Untuk memenuhi kebutuhan 30 persen, Arif sependapat dengan pernyataan Lembaga Koalisi Indonesia Lestari (KAWALI), bahwa Pemerintah Kota Bekasi harus secara tegas mengembalikan fungsi lahan terbuka hijau yang berubah peruntukannya.

Baca Juga:  Dianggap Tak Serius Bahas Stunting, Komisi IX DPR Bakal Panggil Wali Kota Bekasi

Apalagi, kata Arif, Pemerintah Kota Bekasi sedang dalam fase keuangan yang tidak stabil. Sehingga, tidak memungkinkan membebaskan lahan guna memenuhi RTH sebesar 30 persen.

“Keuangan saat ini sedang tidak stabil, kalau kita beli lahan untuk memenuhi RTH 30 persen kan tidak mungkin. Karena itu, kita akan mencari mana lahan milik pemerintah yang dikerjasamakan. Kalau memang disewakan, maka berapa lama kerjasamanya, kita lihat waktu selesainya. Kalau yang dikomersilkan, nah ini kan yang jadi masalah,” tutup Arif.

Hal senada dikatakan juga oleh Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Alimuddin yang mengingatkan agar pemerintah lebih selektif dalam melakukan alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi tempat kuliner dan sebagainya.

“Setahu saya alih fungsi RTH menjadi tempat tertentu harus ada rotasi. Sebagai pengganti agar tidak berkurang. Jika hanya alih fungsi saja itu menyalahi prosedur,” ungkap Alimuddin saat dikonfirmasi.

Dikatakan politisi asal PKS itu, Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi harusnya memperhatikan fasos dan fasum di Kota Bekasi dalam ketersediaannya.

Baca Juga:  Tak Ada Anggaran Pesantren di APBD Kota Bekasi 2023, Gus Shol: Cabut Saja Perdanya Jika Tidak Dianggarkan

“Jangan dikemudian hari mengaku sulit menyediakan RTH, tetapi yang ada malah dikurangi, bukan menambah,” kata Alimuddin. Dia mengakui, RTH merupakan suatu kebutuhan penyeimbang antara pembangunan dan lingkungan. Sehingga eksekutif harus memperhatikan hal tersebut.

“Pembangunan penting, tapi tidak pembangunan fisik saja digenjot tanpa memperhatikan lingkungan. Karena lingkungan juga prioritas sebagai penyeimbang alam,” ujarnya.

Sementara itu terpisah, kepala UPTD Hutan Kota, Anto Sugiarto, mengakui bahwa kawasan yang saat ini menjadi tempat wisata kuliner oleh pihak swasta, dulunya adalah lahan milik hutan kota yang berfungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau.

“Saya tidak tahu menahu soal kawasan hutan kota yang dijadikan kawasan wisata kuliner oleh pihak swasta tersebut. Pokoknya sudah ada MoU kerjasamanya, itu saja,” jawabnya singkat. (Mar

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Bapemperda Desak Pemkot Bekasi segera Perwal-kan Perda usulan DPRD
Tahun Ini Bapemperda Godok Peraturan Daerah Toleransi Beragama di Kota Bekasi
DPRD Kota Bekasi Masa Bakti 2019-2024 Sahkan 50 Peraturan Daerah
PPDB Online 2024 Belum Berhasil, Legislator Sindir Kadisdik Sibuk Nyalon Wali Kota
Komisi IV Pertanyakan Ribuan Bangku Tak Bertuan di PPDB Online 2024 Kota Bekasi
Masyarakat Keluhkan Sistem PPDB Online, Komisi IV Bakal Sidak SMPN di Kota Bekasi
KPU Tetapkan Anggota DPRD Kota Bekasi Masa Bakti 2024-2029 Terpilih, Ini Dia Daftarnya
Angkat Arwis jadi Ketua Fraksi, Demokrat dan PSI Berkoalisi di DPRD Kota Bekasi

Berita Terkait

Jumat, 19 Juli 2024 - 16:58 WIB

Bapemperda Desak Pemkot Bekasi segera Perwal-kan Perda usulan DPRD

Jumat, 19 Juli 2024 - 16:28 WIB

Tahun Ini Bapemperda Godok Peraturan Daerah Toleransi Beragama di Kota Bekasi

Kamis, 18 Juli 2024 - 11:43 WIB

DPRD Kota Bekasi Masa Bakti 2019-2024 Sahkan 50 Peraturan Daerah

Jumat, 12 Juli 2024 - 15:13 WIB

PPDB Online 2024 Belum Berhasil, Legislator Sindir Kadisdik Sibuk Nyalon Wali Kota

Jumat, 12 Juli 2024 - 10:54 WIB

Komisi IV Pertanyakan Ribuan Bangku Tak Bertuan di PPDB Online 2024 Kota Bekasi

Berita Terbaru