Poin Utama:
- Panggilan Klarifikasi: Komisi II DPRD memanggil Dishub Kota Bekasi guna mengevaluasi imbas unjuk rasa sopir angkot pada 10 Februari lalu.
- Tiga Tuntutan Sopir: Organda menuntut kejelasan tarif, rerouting (pengalihan rute) angkot, serta penyesuaian jam operasional bus.
- Target Berbayar: Dishub Kota Bekasi menetapkan operasional Bus Trans Beken mulai dikenakan tarif pada 1 Maret 2026.
- Lokasi Protes: Gejolak penolakan sebelumnya terpusat di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
Komisi II DPRD Kota Bekasi memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, untuk dimintai keterangan menyusul aksi demonstrasi sopir angkutan kota (angkot) di Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Pemanggilan pada Kamis (19/02/2026) ini bertujuan mencari solusi usai adanya gelombang penolakan terhadap peluncuran operasional armada Bus Trans Beken oleh Pemkot Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apa Saja Tuntutan Sopir Angkot Terkait Bus Trans Beken?
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, mengungkapkan bahwa terdapat tiga poin krusial yang dituntut oleh para sopir angkot dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) merespons peluncuran angkutan massal tersebut.
”Selepas mereka melakukan demonstrasi pada tanggal 10 Februari ketika launching Bus Trans Beken, dari hasil rapat yang sudah dilakukan ada tiga poin tuntutan,” kata Latu Har Hary kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulisnya, Kamis (19/02/2026).
Latu memaparkan ketiga poin tuntutan hasil perundingan tersebut dalam rincian berikut:
- Penetapan tarif operasional Bus Trans Beken yang jelas.
- Perencanaan rerouting atau penyesuaian trayek bagi armada angkot eksisting.
- Pembatasan dan pengaturan jam operasional Bus Trans Beken.
Politisi tersebut menegaskan pentingnya komitmen Pemkot Bekasi, khususnya Dishub, untuk merealisasikan kesepakatan itu.
DPRD akan bertindak sebagai pengawas guna memastikan tidak ada aturan yang dilanggar, sehingga meminimalisir gesekan antara angkot lokal dengan Bus Trans Beken maupun Biskita Trans Patriot.
Kapan Bus Trans Beken Mulai Dikenakan Tarif?
Operasional Bus Trans Beken dipastikan akan beralih dari layanan uji coba gratis menjadi sistem berbayar mulai 1 Maret 2026 mendatang.
Kepastian waktu ini disampaikan oleh Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, saat merespons berbagai catatan dari anggota dewan.
Zeno menjelaskan bahwa peresmian armada angkutan massal oleh Wali Kota Bekasi beberapa pekan lalu memang memunculkan beragam masukan dari masyarakat dan pelaku usaha transportasi darat.
Oleh karena itu, penetapan tarif ini menjadi langkah krusial untuk menjaga keseimbangan iklim transportasi di Kota Patriot.
Lebih lanjut, pihak Dishub berkomitmen membuka ruang diskusi seluas-luasnya dengan para operator dan pengurus Organda.
Langkah komunikasi dua arah ini didorong agar layanan transportasi publik di Kota Bekasi dapat berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa merugikan ekosistem angkot yang sudah ada.
Kehadiran transportasi massal yang terintegrasi memang menjadi kebutuhan mendesak bagi warga Kota Bekasi, namun pelaksanaannya dituntut tidak mengorbankan mata pencaharian sopir angkutan konvensional. Pemkot Bekasi diharapkan mampu menjaga kesepakatan ini agar pelayanan publik tetap optimal.
Punya keluhan terkait rute angkot atau layanan Bus Trans Beken di wilayah Anda? Sampaikan aspirasi Anda melalui kanal layanan aduan resmi aplikasi Lapor Pemkot Bekasi atau tinggalkan komentar di bawah ini!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















