Konsultasi dengan Dewan Pers, PDI Perjuangan Laporkan “Kompas” dan Dua Media Milik Surya Paloh

- Jurnalis

Jumat, 20 Januari 2023 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan saat berkonsultasi dengan Dewan Pers mengenai pemberitaan tentang acara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-50 PDI Perjuangan, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (19/01/2023). (Foto: Antara/HO-Humas Dewan Pers)

Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan saat berkonsultasi dengan Dewan Pers mengenai pemberitaan tentang acara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-50 PDI Perjuangan, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (19/01/2023). (Foto: Antara/HO-Humas Dewan Pers)

DPP PDI Perjuangan berkonsultasi dengan Dewan Pers terkait rencana melaporkan “Kompas.com” dan dua media milik Ketum Partai NasDem Surya Paloh yakni “Media Indonesia” dan “Metro TV”.

Konsultasi telah dilaksanakan pada Kamis (19/01/2023) yang pada intinya mengeluhkan pemberitaan HUT ke-50 PDI Perjuangan yang jatuh pada 10 Januari 2023.

Adapun konsultasi dihadiri oleh Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah dan Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan Yasonna Laoly.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menerima langsung audiensi terkait rencana pelaporan yang dilakukan partai banteng moncong putih itu.

“Kami berencana mengadukan tiga media ke Dewan Pers. Ketiga media itu Kompas.com, Media Indonesia, dan Metro TV. Kami akan kaji dan melakukan prosedur pengaduan sesuai mekanisme yang ada,” ujar Yasonna, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Tidak diketahui pasti pada konten bagian mana yang dianggap merugikan PDI Perjuangan sebagai parpol yang diberitakan ketiga media itu.

Namun Yasonna menyinggung kepemilikan media oleh aktivis partai bisa berkelindan dan disalahgunakan untuk menyerang atau memanfaatkan kepentingan kelompok tertentu.

Menurutnya tindakan tersebut tidak adil karena sepatutnya media dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

Yasonna yang juga menjabat Menkumham pada dua periode pemerintahan Presiden Jokowi menyarankan Dewan Pers agar membuat ketentuan supaya pers menjunjung tinggi etika dalam pemberitaan sehingga tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu, terutama pada tahun politik menjelang Pemilu 2024.

Sedangkan Hasto menambahkan pers tidak sepatutnya digunakan untuk kepentingan politik elektoral dengan menyudutkan kelompok lain.

“Pers harus digunakan untuk kepentingan membangun peradaban bangsa. PDI Perjuangan berkomitmen untuk membangun pers yang profesional. Kami juga tidak ingin mengelola media sendiri,” tuturnya.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mempersilakan PDI Perjuangan untuk melaporkan media yang dalam pemberitaannya dianggap merugikan mereka.

Menurutnya, Dewan Pers telah berupaya untuk menjaga pers nasional agar independen, menjaga standar kualitas, dan terlepas dari campur tangan atau intervensi pihak luar.

Semua pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, memiliki hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Pers.

“Dewan Pers akan menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, jika ternyata sengketa itu merupakan persoalan pidana, penyelesaiannya akan diserahkan ke kepolisian. Sudah ada perjanjian kerja sama tentang hal ini dengan kepolisian,” tutur Ninik. (mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Ingatkan Sanksi Administratif bagi 13.710 Pejabat yang tak Setor LHKPN
13.710 Pejabat Wajib Lapor tak Setor LHKPN ke KPK
Luncurkan TV Marhaen, PA GMNI Serukan Konsolidasi Nasionalis untuk Kembalikan Politik ke Jalan Ideologis
Mulai Tahun Depan, Muhammadiyah Gunakan KHGT untuk Penetapan Awal Ramadan dan Lebaran
Ini Dia Jadwal Ganjil-Genap, Oneway dan Contraflow di Jalan Tol Saat Arus Balik Lebaran 2025
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin 31 Maret 2025
Hari Raya Idul Fitri 2025 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Kata Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan Pemerintah
Timnas Indonesia vs Bahrain: Prediksi Line Up, Head to Head dan Perbandingan Peringkat FIFA

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 14:42 WIB

KPK Ingatkan Sanksi Administratif bagi 13.710 Pejabat yang tak Setor LHKPN

Selasa, 15 April 2025 - 14:17 WIB

13.710 Pejabat Wajib Lapor tak Setor LHKPN ke KPK

Sabtu, 12 April 2025 - 18:31 WIB

Luncurkan TV Marhaen, PA GMNI Serukan Konsolidasi Nasionalis untuk Kembalikan Politik ke Jalan Ideologis

Jumat, 4 April 2025 - 08:03 WIB

Mulai Tahun Depan, Muhammadiyah Gunakan KHGT untuk Penetapan Awal Ramadan dan Lebaran

Selasa, 1 April 2025 - 15:25 WIB

Ini Dia Jadwal Ganjil-Genap, Oneway dan Contraflow di Jalan Tol Saat Arus Balik Lebaran 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!