Konsultasi dengan Dewan Pers, PDI Perjuangan Laporkan “Kompas” dan Dua Media Milik Surya Paloh

- Jurnalis

Jumat, 20 Januari 2023 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan saat berkonsultasi dengan Dewan Pers mengenai pemberitaan tentang acara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-50 PDI Perjuangan, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (19/01/2023). (Foto: Antara/HO-Humas Dewan Pers)

Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan saat berkonsultasi dengan Dewan Pers mengenai pemberitaan tentang acara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-50 PDI Perjuangan, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (19/01/2023). (Foto: Antara/HO-Humas Dewan Pers)

DPP PDI Perjuangan berkonsultasi dengan Dewan Pers terkait rencana melaporkan “Kompas.com” dan dua media milik Ketum Partai NasDem Surya Paloh yakni “Media Indonesia” dan “Metro TV”. Konsultasi telah dilaksanakan pada Kamis (19/01/2023) yang pada intinya mengeluhkan pemberitaan HUT ke-50 PDI Perjuangan yang jatuh pada 10 Januari 2023. Adapun konsultasi dihadiri oleh Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah dan Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan Yasonna Laoly. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menerima langsung audiensi terkait rencana pelaporan yang dilakukan partai banteng moncong putih itu.
“Kami berencana mengadukan tiga media ke Dewan Pers. Ketiga media itu Kompas.com, Media Indonesia, dan Metro TV. Kami akan kaji dan melakukan prosedur pengaduan sesuai mekanisme yang ada,” ujar Yasonna, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Tidak diketahui pasti pada konten bagian mana yang dianggap merugikan PDI Perjuangan sebagai parpol yang diberitakan ketiga media itu. Namun Yasonna menyinggung kepemilikan media oleh aktivis partai bisa berkelindan dan disalahgunakan untuk menyerang atau memanfaatkan kepentingan kelompok tertentu. Menurutnya tindakan tersebut tidak adil karena sepatutnya media dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Yasonna yang juga menjabat Menkumham pada dua periode pemerintahan Presiden Jokowi menyarankan Dewan Pers agar membuat ketentuan supaya pers menjunjung tinggi etika dalam pemberitaan sehingga tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu, terutama pada tahun politik menjelang Pemilu 2024. Sedangkan Hasto menambahkan pers tidak sepatutnya digunakan untuk kepentingan politik elektoral dengan menyudutkan kelompok lain.
“Pers harus digunakan untuk kepentingan membangun peradaban bangsa. PDI Perjuangan berkomitmen untuk membangun pers yang profesional. Kami juga tidak ingin mengelola media sendiri,” tuturnya.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mempersilakan PDI Perjuangan untuk melaporkan media yang dalam pemberitaannya dianggap merugikan mereka. Menurutnya, Dewan Pers telah berupaya untuk menjaga pers nasional agar independen, menjaga standar kualitas, dan terlepas dari campur tangan atau intervensi pihak luar. Semua pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, memiliki hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Pers. “Dewan Pers akan menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, jika ternyata sengketa itu merupakan persoalan pidana, penyelesaiannya akan diserahkan ke kepolisian. Sudah ada perjanjian kerja sama tentang hal ini dengan kepolisian,” tutur Ninik. (mar)

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babak Baru Skandal KSO PT Migas, Kejagung Periksa Tiga Direksi BUMD dan Pejabat Pemkot Bekasi
Mengejutkan! Suara Mengguntur dari Gontor, Sindir Pejabat ‘Cari Muka’ Langsung di Depan Presiden Prabowo
Desak Kemenag Tarik Majalah MPA dan Minta Maaf Terbuka, DPP GMNI Tegaskan Bukan Underbow PKI
Kritik Keras IPPS: Ulah Arogan Seskab Teddy Indra Wijaya Usir Pejabat LRT Coreng Marwah Presiden
Skandal Suap HGB Bogor: KPK Bidik Tersangka Korporasi, Dirut PT Summarecon Agung Terseret!
OTT KPK di Kementerian ATR/BPN: Uang Rp106 Miliar Disita, Dirut Summarecon dan Pejabat BPN Bogor Jadi Tersangka
Skandal HGB Summarecon: KPK Jebloskan 8 Tersangka ke Tahanan, Ada Pejabat BPN hingga Elit Golkar!
Lawan Ketimpangan Tanah! DPP GMNI Buka Petisi Publik Desak Pengesahan RUU Reforma Agraria
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 20:47 WIB

Babak Baru Skandal KSO PT Migas, Kejagung Periksa Tiga Direksi BUMD dan Pejabat Pemkot Bekasi

Senin, 21 September 2026 - 09:03 WIB

Mengejutkan! Suara Mengguntur dari Gontor, Sindir Pejabat ‘Cari Muka’ Langsung di Depan Presiden Prabowo

Sabtu, 19 September 2026 - 13:02 WIB

Desak Kemenag Tarik Majalah MPA dan Minta Maaf Terbuka, DPP GMNI Tegaskan Bukan Underbow PKI

Sabtu, 19 September 2026 - 12:40 WIB

Kritik Keras IPPS: Ulah Arogan Seskab Teddy Indra Wijaya Usir Pejabat LRT Coreng Marwah Presiden

Rabu, 16 September 2026 - 05:06 WIB

Skandal Suap HGB Bogor: KPK Bidik Tersangka Korporasi, Dirut PT Summarecon Agung Terseret!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x