Poin Utama:
- Target Pemeriksaan: Rieke Diah Pitaloka berpotensi dipanggil KPK terkait posisinya sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi (SK April 2025).
- Total Korupsi: Akumulasi dugaan penerimaan uang suap dan gratifikasi mencapai Rp14,2 Miliar.
- Tersangka: Ade Kuswara Kunang (Bupati), H. M. Kunang (Ayah kandung/Kades Sukadami), dan Sarjan (Kontraktor).
- Masa Penahanan: Para tersangka ditahan hingga 8 Januari 2026 untuk penyidikan tahap pertama.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, untuk mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa (ijon proyek) yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Pemanggilan ini dinilai strategis untuk mengungkap alur rasuah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, mengingat posisi Rieke yang menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati saat kasus bergulir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa KPK Berniat Memanggil Rieke Diah Pitaloka?
Penyidik KPK memandang keterangan Rieke Diah Pitaloka penting untuk melengkapi berkas perkara, khususnya terkait perannya dalam memberikan nasihat atau pertimbangan kepada Ade Kuswara Kunang.
Sebagai informasi, Rieke diangkat secara resmi melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.261-UM/2025 tertanggal 11 April 2025.
”Peran-peran yang bersangkutan jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (05/01/2026).
Budi menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pemeran karakter “Oneng” dalam sitkom Bajaj Bajuri tersebut bertujuan agar konstruksi perkara suap di Kabupaten Bekasi menjadi terang benderang. Meski demikian, jadwal pasti pemanggilan belum ditetapkan oleh tim penyidik.
Bagaimana Modus Korupsi Ijon Proyek di Pemkab Bekasi?
Kasus ini bermula pasca pelantikan Ade Kuswara Kunang sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030. Ade diduga menjalin komunikasi intensif dengan Sarjan, pihak swasta yang menyediakan paket proyek.
Modus operandi yang dijalankan adalah meminta sejumlah uang di muka (ijon) sebelum paket pekerjaan infrastruktur dilaksanakan oleh kontraktor.
Uniknya, praktik lancung ini melibatkan keluarga inti. Penyerahan uang dari kontraktor dilakukan melalui perantara H. M. Kunang, yang merupakan ayah kandung Ade Kuswara sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Lokasi penyerahan dan pertemuan kerap dilakukan di wilayah Cikarang Selatan, yang menjadi basis kekuatan politik keluarga tersebut.
Berapa Total Aliran Dana yang Diterima Bupati?
Berdasarkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025) dan pengembangan penyidikan, KPK mencatat angka fantastis terkait aliran dana haram yang masuk ke kantong Bupati. Berikut rinciannya:
- Rp9,5 Miliar: Total uang ijon proyek yang disetor oleh Sarjan untuk mengamankan paket pekerjaan di Pemkab Bekasi.
- Rp4,7 Miliar: Dugaan penerimaan gratifikasi lain dari berbagai pihak sepanjang tahun 2025.
- Total: Rp14,2 Miliar (Akumulasi ijon dan gratifikasi).
Saat ini, KPK telah menahan tiga tersangka utama yakni Ade Kuswara Kunang, H. M. Kunang, dan Sarjan selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.
Masyarakat Kabupaten Bekasi diimbau untuk turut mengawasi jalannya pemerintahan dan melaporkan indikasi penyelewengan layanan publik melalui kanal pengaduan resmi KPK atau inspektorat daerah.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






































