KPK Resmi Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Tersangka Suap Proyek

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, Ade Kuswara Kunang (ADK), sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan kasus suap sistem “ijon” proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

​Tidak main-main, dalam kasus ini KPK membongkar praktik korupsi yang melibatkan hubungan keluarga. Ade Kuswara ditetapkan sebagai tersangka bersama ayah kandungnya, H.M. Kunang (HMK), yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan. Selain keduanya, KPK juga menjerat pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka pemberi suap.

Kronologi OTT KPK di Bekasi

​Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK pada Kamis, 18 Desember 2025. Operasi senyap tersebut menyasar sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa operasi bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan pejabat daerah.

​”Bermula dari laporan pengaduan masyarakat, kemudian dalam kegiatan tersebut tim mengamankan sejumlah 10 orang. Sebanyak 8 orang di antaranya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

​Dari delapan orang yang diamankan, tiga orang akhirnya dinaikkan statusnya menjadi tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Mereka adalah:

  • ADK (Ade Kuswara Kunang – Bupati Bekasi)
  • HMK (H.M. Kunang – Ayah Bupati/Kades Sukadami)
  • SRJ (Sarjan – Pihak Swasta)

​Sementara pihak lain yang turut diperiksa sebagai saksi antara lain BNI (Swasta), IC (Swasta), ASP, ACP, dan AKM.

Modus Operandi: Ijon Proyek Melalui Perantara Ayah

​Dalam konstruksi perkara, Asep menjabarkan bahwa praktik rasuah ini diduga dimulai tak lama setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi. Ade dilaporkan menjalin komunikasi intensif dengan Sarjan, seorang kontraktor yang kerap menangani paket proyek di Pemkab Bekasi.

​Praktik korupsi ini menggunakan modus “ijon”, di mana kontraktor memberikan uang di muka untuk mengamankan jatah proyek yang akan dianggarkan di masa depan.

​”Melalui hasil komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024, Ade Kuswara rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan. Uniknya, permintaan ini dilakukan melalui perantara H.M. Kunang dan pihak lainnya,” jelas Asep.

​Peran H.M. Kunang sebagai ayah sekaligus perantara menjadi sorotan karena memperlihatkan adanya indikasi dinasti korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah.

Total Aliran Dana Mencapai Belasan Miliar Rupiah

​Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total uang suap yang diterima oleh Bupati Bekasi bersama ayahnya dari tersangka Sarjan sangat fantastis.

  • Total Suap Ijon: Rp9,5 miliar (diberikan dalam empat kali penyerahan).
  • Penerimaan Lain (Gratifikasi): Sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga menerima uang dari berbagai pihak lain dengan total mencapai Rp4,7 miliar.

​”Dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari SRJ kepada ADK melalui para perantara,” tambah Asep.

Pasal Sangkaan dan Penahanan

​KPK telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

​Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berikut:

  1. Pihak Penerima (Ade Kuswara Kunang & H.M. Kunang): Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  2. Pihak Pemberi (Sarjan): Disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

​Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang kepala daerah di Jawa Barat yang terjerat kasus korupsi, sekaligus menjadi peringatan keras bagi penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi maupun keluarga.

Ikuti terus perkembangan kasus korupsi Bupati Bekasi hanya di portal berita kami. Jangan lupa bagikan artikel ini agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya pengawasan kinerja pemerintah daerah.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapidin Simbolon Kecam Keras Penggusuran Paksa Kelompok Tani di Padang Halaban
PSEL Bekasi Mulai Konstruksi Maret 2026, Danantara Umumkan Pemenang Tender Februari
Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025
Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun
Sekjend PB IKA PMII Tekankan Peran Strategis Alumni di Kota Bekasi
OJK Beberkan Pemicu Utama Kebangkrutan BPR dan BPRS
Pasien Suspek Superflu Meninggal di RSHS Bandung, Kemenkes Kecolongan
BNPB Rilis Data 1.177 Korban Meninggal Akibat Bencana di Sumatera

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:00 WIB

Rapidin Simbolon Kecam Keras Penggusuran Paksa Kelompok Tani di Padang Halaban

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:03 WIB

PSEL Bekasi Mulai Konstruksi Maret 2026, Danantara Umumkan Pemenang Tender Februari

Rabu, 21 Januari 2026 - 04:44 WIB

Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:16 WIB

Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:24 WIB

Sekjend PB IKA PMII Tekankan Peran Strategis Alumni di Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca