JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, Ade Kuswara Kunang (ADK), sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan kasus suap sistem “ijon” proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Tidak main-main, dalam kasus ini KPK membongkar praktik korupsi yang melibatkan hubungan keluarga. Ade Kuswara ditetapkan sebagai tersangka bersama ayah kandungnya, H.M. Kunang (HMK), yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan. Selain keduanya, KPK juga menjerat pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka pemberi suap.
Kronologi OTT KPK di Bekasi
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK pada Kamis, 18 Desember 2025. Operasi senyap tersebut menyasar sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa operasi bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan pejabat daerah.
”Bermula dari laporan pengaduan masyarakat, kemudian dalam kegiatan tersebut tim mengamankan sejumlah 10 orang. Sebanyak 8 orang di antaranya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Dari delapan orang yang diamankan, tiga orang akhirnya dinaikkan statusnya menjadi tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Mereka adalah:
- ADK (Ade Kuswara Kunang – Bupati Bekasi)
- HMK (H.M. Kunang – Ayah Bupati/Kades Sukadami)
- SRJ (Sarjan – Pihak Swasta)
Sementara pihak lain yang turut diperiksa sebagai saksi antara lain BNI (Swasta), IC (Swasta), ASP, ACP, dan AKM.
Modus Operandi: Ijon Proyek Melalui Perantara Ayah
Dalam konstruksi perkara, Asep menjabarkan bahwa praktik rasuah ini diduga dimulai tak lama setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi. Ade dilaporkan menjalin komunikasi intensif dengan Sarjan, seorang kontraktor yang kerap menangani paket proyek di Pemkab Bekasi.
Praktik korupsi ini menggunakan modus “ijon”, di mana kontraktor memberikan uang di muka untuk mengamankan jatah proyek yang akan dianggarkan di masa depan.
”Melalui hasil komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024, Ade Kuswara rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan. Uniknya, permintaan ini dilakukan melalui perantara H.M. Kunang dan pihak lainnya,” jelas Asep.
Peran H.M. Kunang sebagai ayah sekaligus perantara menjadi sorotan karena memperlihatkan adanya indikasi dinasti korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah.
Total Aliran Dana Mencapai Belasan Miliar Rupiah
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total uang suap yang diterima oleh Bupati Bekasi bersama ayahnya dari tersangka Sarjan sangat fantastis.
- Total Suap Ijon: Rp9,5 miliar (diberikan dalam empat kali penyerahan).
- Penerimaan Lain (Gratifikasi): Sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga menerima uang dari berbagai pihak lain dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
”Dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari SRJ kepada ADK melalui para perantara,” tambah Asep.
Pasal Sangkaan dan Penahanan
KPK telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berikut:
- Pihak Penerima (Ade Kuswara Kunang & H.M. Kunang): Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Pihak Pemberi (Sarjan): Disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang kepala daerah di Jawa Barat yang terjerat kasus korupsi, sekaligus menjadi peringatan keras bagi penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi maupun keluarga.
Ikuti terus perkembangan kasus korupsi Bupati Bekasi hanya di portal berita kami. Jangan lupa bagikan artikel ini agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya pengawasan kinerja pemerintah daerah.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



































