BEKASI – Gelombang pemberantasan korupsi kembali menyasar kepala daerah di Jawa Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Operasi senyap yang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK ini berlangsung pada Kamis malam (18/12/2025). Penangkapan ini diduga kuat berkaitan dengan praktik rasuah atau suap menyuap dalam pengadaan proyek infrastruktur dan pembangunan di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Kronologi Penggeledahan di Kantor Bupati
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim lembaga antirasuah bergerak cepat melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Bekasi sesaat sebelum penangkapan dilakukan. Suasana di lingkungan Pemkab Bekasi sempat tegang saat petugas KPK mengamankan sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya giat penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim penyidik awalnya mengamankan 10 orang di lokasi kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tujuh orang kemudian langsung dibawa ke markas KPK di Jakarta.
”Adapun dari 7 orang yang diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, satu di antaranya adalah Penyelenggara Negara, yaitu Bupati Bekasi, dan 6 di antaranya merupakan pihak swasta,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
Dugaan Suap Proyek Infrastruktur
Fokus utama penyidikan KPK dalam OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang ini adalah transaksi haram yang melibatkan proyek-proyek strategis daerah. Meski belum merinci daftar proyek yang dimaksud, KPK memastikan indikasi suap tersebut sangat kuat.
Ketika dikonfirmasi lebih jauh mengenai motif penangkapan, Budi Prasetyo menegaskan bahwa hal ini berkaitan erat dengan pelaksanaan proyek di Kabupaten Bekasi.
”Ini masih terus didalami, di antaranya terkait dengan proyek-proyek di Bekasi,” ucap Budi. Saat didesak apakah ini murni kasus suap proyek, ia menjawab singkat, “Iya (betul).”
Barang Bukti Uang Tunai Ratusan Juta
Dalam operasi tersebut, tim penyidik tidak hanya mengamankan para terduga pelaku, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi.
Budi mengungkapkan bahwa tim KPK berhasil menemukan uang tunai dalam jumlah yang cukup fantastis saat operasi berlangsung.
”Selain 7 orang yang sudah diamankan, Tim juga mengamankan dan menyita barang bukti dalam bentuk uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah,” pungkasnya.
Status Hukum Ditentukan 1×24 Jam
Saat ini, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang beserta enam pihak swasta lainnya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam setelah penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Masyarakat Bekasi kini menanti keterangan resmi lebih lanjut dari KPK mengenai detail kasus yang menjerat orang nomor satu di Kabupaten Bekasi tersebut, yang menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




































