Kota Bekasi – Modus pembuatan rekening mobile banking dengan iming-iming dapat komisi Rp90 ribu untuk tindak pidana penipuan dilaporkan oleh korban bernama Nur Zamia Aini (22) ke Polres Metro Bekasi Kota pada Kamis (22/12/2022).
Menurut H Bambang Sunaryo selaku kuasa hukum korban, bahwa kejadian bermula saat korban di WA oleh terduga pelaku untuk mengirimkan foto KTP nya melalui Whatsapp.
“Saat kejadian KTP korban dipinjam pelaku untuk membuka rekening BNI mobile banking dengan alasan pelaku butuh nasabah perempuan dan korban dijanjikan akan ditransfer uang Rp90 ribu,” ungkap Bambang Sunaryo usai mendampingi korban. Kamis (22/12/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, kata Bambang, korban mengirim melalui WA ke nomor hp pelaku.
Namun setelah dua minggu korban didatangi orang yang mengaku korban penipuan dengan modus membeli tiket konser yang telah ditransfer sejumlah Rp1,9 juta ke rekening atas nama korban di BNI.
“Padahal korban tidak pernah melakukan transaksi apapun pasca rekening BNI tersebut telah jadi. Maka itu kita melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi Kota, dengan tuduhan memanipulasi dokumen elektronik tanpa izin,” tutur Bambang.
Dirinya meminta aparat kepolisian segera menangkap pelaku agar tidak ada lagi korban lainnya.
Selain itu, Bambang Sunaryo meminta pihak Bank BNI untuk memblokir nomer rekening atas nama korban agar tidak disalah gunakan pelaku.
“Kita minta bank BNI untuk memblokir rekening tersebut agar tidak ada lagi korban yang dirugikan,” tandasnya. (*)