Poin Utama:
- Narasumber: Direktur LBH Fraksi ’98, Naupal Al Rasyid, SH., MH mendesak pembaruan hukum berbasis Pancasila di Kota Bekasi, Senin (01/06/2026).
- Landasan Hukum: Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm (Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011) wajib menjadi muara hukum yang fleksibel.
- Tantangan Modern: Sistem hukum sosiologis Indonesia dituntut mampu mengadopsi perkembangan teknologi Kecerdasan Buatan (AI).
LBH Fraksi ’98 mendesak para akademisi dan praktisi hukum untuk mengembangkan penalaran hukum berbasis Pancasila yang lebih progresif.
Langkah kritis ini diperlukan agar sistem hukum nasional tidak gagap dalam menghadapi disrupsi teknologi modern.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fleksibilitas Pancasila sebagai ideologi terbuka dinilai menjadi kunci utama dalam merespons dinamika sosiologi hukum kontemporer.
Apa fungsi Pancasila sebagai filsafat hukum terbuka?
Pancasila berfungsi sebagai staatsfundamentalnorm atau norma dasar negara yang menjadi sumber tertinggi dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia.
Sifat keterbukaan filsafat ini membuat hukum nasional mampu menyesuaikan diri dengan kemajuan ilmu pengetahuan tanpa kehilangan jati diri bangsa.
”Filsafat hukum Pancasila bersifat terbuka terhadap hal-hal baru dan ketika diletakkan sebagai fondasi ideologi ia tak berubah,” kata Direktur LBH Fraksi ’98, Naupal Al Rasyid, SH., MH kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Senin (01/06/2026).
Naupal menambahkan bahwa nilai kegotongroyongan merupakan akar budaya ideal yang melandasi logika penerimaan Pancasila secara filosofis.
Oleh karena itu, segenap produk hukum positif yang dilahirkan di Indonesia wajib mengacu pada semangat kebersamaan tersebut.
Mengapa sistem hukum Indonesia masih dipengaruhi hukum Eropa?
Sistem tata hukum di Indonesia saat ini diakui masih sangat dipengaruhi oleh berbagai aliran pemikiran dan teori hukum kolonial warisan Belanda serta negara Eropa lainnya.
Ketergantungan teoretis ini sering kali dijadikan acuan utama dalam merumuskan regulasi dan kebijakan publik nasional.
Namun, eksistensi Pancasila secara formal telah mempertegas karakter otentik masyarakat yang membedakan Indonesia dengan negara lain di dunia.
Ketentuan ini tertuang jelas di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Melalui legalitas tersebut, para ahli hukum didorong mengimplementasikan teori dari Hans Kelsen dan Hans Nawiasky mengenai struktur norma dasar.
Langkah teoretis ini harus diadopsi oleh jajaran pemerintahan, termasuk Pemkot Bekasi, dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang bernilai sosiologis.
Bagaimana Pancasila merespons perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI)?
Pancasila merespons tantangan era kecerdasan buatan (AI) melalui karakteristik nilainya yang abstrak sehingga mampu mengakomodasi kepentingan dan aktivitas baru manusia.
Hukum yang ideal tidak boleh kaku, melainkan harus dinamis mengikuti hukum yang hidup dan tumbuh berkembang di tengah masyarakat (living law).
Sesuai dengan mazhab sosiologi hukum, aturan yang baik adalah regulasi yang responsive terhadap kebutuhan zaman digital.
Fleksibilitas ruang relatif dalam filsafat Pancasila memastikan bahwa pemanfaatan AI tetap berada di bawah koridor moral dan keadilan sosial.
Melalui penalaran hukum Pancasila yang kritis, regulasi di tingkat pusat maupun daerah diharapkan dapat melindungi hak sosiologis masyarakat dari dampak negatif otomatisasi global.
Bagaimana pandangan Anda mengenai kesiapan instrumen hukum Indonesia dalam mengawal perkembangan teknologi AI saat ini? Tulis pendapat Anda di kolom komentar dan bagikan artikel ini ke media sosial Anda!






