GMNI Bekasi Layangkan Keberatan Administratif atas Pengangkatan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pusat Perumda Tirta Bhagasasi.

Kantor Pusat Perumda Tirta Bhagasasi.

Kuasa hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Bekasi, Naupal Al Rasyid, SH., MH, telah melayangkan surat keberatan administratif terhadap pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi untuk periode 2025-2029.

Surat keberatan tersebut ditujukan kepada Bupati Bekasi, Ade Kunang, dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Bhagasasi.

Menurut Direktur LBH Fraksi 98, Naupal Al Rasyid, keputusan pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi berpotensi menimbulkan implikasi hukum, karena diduga cacat prosedural dan tidak memenuhi persyaratan administratif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor 02/Kep-KPM/Perumda-TB/BKS/IV/2025, yang diterbitkan pada 17 April 2025.

Namun, Naupal menilai bahwa pengangkatan ini tidak sesuai dengan Pasal 57 (h) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang menetapkan batas usia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun saat pertama kali mendaftar.

Selain itu, Naupal juga mengacu pada Pasal 35 (h) Permendagri 37 Tahun 2018, yang mengatur bahwa pengangkatan Direktur Usaha PDAM harus memenuhi syarat usia yang sama, yaitu minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun.

“Bahkan, pengangkatan Ade Efendi Zarkasih diduga tidak melalui proses seleksi sesuai ketentuan Pasal 58 PP Nomor 54 Tahun 2017, yang seharusnya menjadi acuan dalam penunjukan pejabat di lingkungan BUMD,” ujar Naupal kepada rakyatbekasi.com, Rabu (07/05/2025).

Menindaklanjuti temuan tersebut, Naupal mendesak Bupati Bekasi untuk segera mencabut dan membatalkan keputusan pengangkatan.

“Kami meminta Bupati Bekasi untuk memberhentikan Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, serta menyesuaikan proses pengangkatan Direktur Usaha yang baru sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Meski demikian, Naupal membeberkan bahwa pengajuan keberatan ini masih berada dalam masa tenggang waktu selama 21 hari, sesuai Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan .

Jika keberatan ini tidak ditindaklanjuti, Naupal menyatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018, yang mengatur penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan.

“Sesuai ketentuan, Pemohon telah menempuh upaya administrasi dengan mengajukan gugatan untuk selanjutnya diperiksa dan diputus di Pengadilan Tata Usaha Negara,” pungkasnya.

GMNI Kabupaten Bekasi berharap agar pemerintah daerah lebih transparan dan patuh terhadap regulasi dalam pengangkatan pejabat BUMD, guna memastikan bahwa setiap proses dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Masyarakat dan berbagai elemen akademik pun menanti tanggapan resmi dari Pemkab Bekasi terkait permasalahan ini.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Targetkan 30 Ribu Pelanggan, Perumda Tirta Bhagasasi Tarumajaya Tekan Kebocoran Air
Nasib Banpres FO Bulak Kapal Menggantung, Pemkot Bekasi Tunggu Pusat
Awas Hewan Kurban Sakit! Sekda Junaedi Perintahkan Tim Medis Sisir 12 Kecamatan
CFD Baru Kota Bekasi Sasar Alun-Alun, Sekda Wanti-Wanti Macet!
Kualitas Udara Kota Bekasi Tidak Sehat, AQI Pagi Ini Tembus 153
Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan di SPMB 2026, Pemkot Bekasi Pangkas Kapasitas Rombel SMPN
Panti Pijat ‘Be Glow’ Diduga Pakai Izin Bodong
Jadi Syarat Wajib dalam SPMB 2026, Disdukcapil Kota Bekasi Gencarkan Pembuatan KIA
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 14:36 WIB

Targetkan 30 Ribu Pelanggan, Perumda Tirta Bhagasasi Tarumajaya Tekan Kebocoran Air

Senin, 11 Mei 2026 - 12:00 WIB

Nasib Banpres FO Bulak Kapal Menggantung, Pemkot Bekasi Tunggu Pusat

Senin, 11 Mei 2026 - 11:10 WIB

Awas Hewan Kurban Sakit! Sekda Junaedi Perintahkan Tim Medis Sisir 12 Kecamatan

Senin, 11 Mei 2026 - 10:08 WIB

CFD Baru Kota Bekasi Sasar Alun-Alun, Sekda Wanti-Wanti Macet!

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:20 WIB

Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan di SPMB 2026, Pemkot Bekasi Pangkas Kapasitas Rombel SMPN

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x