Kuasa hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Bekasi, Naupal Al Rasyid, SH., MH, telah melayangkan surat keberatan administratif terhadap pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi untuk periode 2025-2029.
Surat keberatan tersebut ditujukan kepada Bupati Bekasi, Ade Kunang, dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Bhagasasi.
Menurut Direktur LBH Fraksi 98, Naupal Al Rasyid, keputusan pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi berpotensi menimbulkan implikasi hukum, karena diduga cacat prosedural dan tidak memenuhi persyaratan administratif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor 02/Kep-KPM/Perumda-TB/BKS/IV/2025, yang diterbitkan pada 17 April 2025.
Namun, Naupal menilai bahwa pengangkatan ini tidak sesuai dengan Pasal 57 (h) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang menetapkan batas usia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun saat pertama kali mendaftar.
Selain itu, Naupal juga mengacu pada Pasal 35 (h) Permendagri 37 Tahun 2018, yang mengatur bahwa pengangkatan Direktur Usaha PDAM harus memenuhi syarat usia yang sama, yaitu minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun.
“Bahkan, pengangkatan Ade Efendi Zarkasih diduga tidak melalui proses seleksi sesuai ketentuan Pasal 58 PP Nomor 54 Tahun 2017, yang seharusnya menjadi acuan dalam penunjukan pejabat di lingkungan BUMD,” ujar Naupal kepada rakyatbekasi.com, Rabu (07/05/2025).
Menindaklanjuti temuan tersebut, Naupal mendesak Bupati Bekasi untuk segera mencabut dan membatalkan keputusan pengangkatan.
“Kami meminta Bupati Bekasi untuk memberhentikan Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, serta menyesuaikan proses pengangkatan Direktur Usaha yang baru sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Meski demikian, Naupal membeberkan bahwa pengajuan keberatan ini masih berada dalam masa tenggang waktu selama 21 hari, sesuai Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan .
Jika keberatan ini tidak ditindaklanjuti, Naupal menyatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018, yang mengatur penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan.
“Sesuai ketentuan, Pemohon telah menempuh upaya administrasi dengan mengajukan gugatan untuk selanjutnya diperiksa dan diputus di Pengadilan Tata Usaha Negara,” pungkasnya.
GMNI Kabupaten Bekasi berharap agar pemerintah daerah lebih transparan dan patuh terhadap regulasi dalam pengangkatan pejabat BUMD, guna memastikan bahwa setiap proses dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Masyarakat dan berbagai elemen akademik pun menanti tanggapan resmi dari Pemkab Bekasi terkait permasalahan ini.