Direktur LBH Fraksi 98 Bedah Aturan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LBH FRAKSI ’98 Naupal Al Rasyid, SH., MH (istimewa)

Direktur LBH FRAKSI ’98 Naupal Al Rasyid, SH., MH (istimewa)

Poin Utama:

  • Dasar Hukum: Pasal 85 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) menjadikan kerja sosial sebagai pidana pokok alternatif.
  • Target Penerapan: Menggantikan pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun.
  • Tujuan Filosofis: Menggeser paradigma balas dendam (retributif) menuju pemulihan (rehabilitatif) dan reintegrasi sosial.
  • Dampak Psikologis: Meminimalisir stigma negatif “mantan narapidana” yang sering menghambat akses pekerjaan pasca-hukuman.

​Penerapan pidana kerja sosial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai sebagai terobosan progresif dalam sistem peradilan Indonesia.

Direktur LBH FRAKSI ’98, Naupal Al Rasyid, menilai langkah ini penting untuk memanusiakan pelaku tindak pidana ringan sekaligus mengatasi masalah efektivitas pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Apa Itu Pidana Kerja Sosial dalam KUHP 2023?

​Sistem pemidanaan modern kini tidak lagi berfokus semata-mata pada penghukuman fisik, melainkan pada upaya pemulihan.

Dalam KUHP baru, pidana kerja sosial diposisikan sebagai alternatif pelaksanaan pidana penjara yang dilaksanakan di ruang publik.

​”Paradigma ini menggeser paradigma retributif atau balas dendam menuju pendekatan rehabilitatif, keadilan restorative, dan humanis,” tegas Naupal Al Rasyid kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui di kawasan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Jumat (07/02/2026).

​Menurut Naupal, sanksi ini bertujuan memulihkan pelaku dan mengintegrasikannya kembali ke masyarakat.

Secara filosofis, hal ini mengembalikan marwah hukum pidana ke tujuan hakikinya, yakni memanusiakan manusia sebagai subjek yang bermartabat.

​Siapa yang Bisa Dikenakan Sanksi Kerja Sosial?

​Tidak semua pelaku kejahatan bisa mendapatkan sanksi ini. Ketentuan Pasal 85 ayat (1) KUHP 2023 memberikan kerangka khusus bagi pelaksanaannya.

Sanksi ini dirancang untuk menggantikan hukuman penjara jangka pendek yang selama ini dinilai kurang efektif dalam membina narapidana.

​Kriteria penerapannya meliputi:

  • ​Tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 (lima) tahun.
  • ​Sebagai pengganti vonis penjara maksimal 6 bulan.
  • ​Sebagai pengganti pidana denda kategori II.

​Mengapa Penjara Dianggap Tidak Efektif untuk Kasus Ringan?

​Naupal menyoroti dampak psikologis jangka panjang dari pemenjaraan. Label atau stigma seperti “terpidana” atau “mantan narapidana” sering kali melekat kuat dan merusak konsep diri individu. Hal ini berdampak pada pengucilan sosial hingga sulitnya mendapatkan pekerjaan.

​”Pelabelan ini sering kali berujung pada pengucilan sosial, hambatan akses terhadap pekerjaan, serta kesulitan dalam membangun kembali relasi interpersonal,” tambah Naupal.

​Kondisi tersebut justru berpotensi menciptakan siklus kejahatan berulang (residivisme). Dengan pidana kerja sosial, pelaku ditempatkan pada institusi sosial seperti rumah sakit, sekolah, atau panti asuhan, yang memungkinkan interaksi konstruktif dan mengurangi dampak negatif pelabelan tersebut.

​Bagaimana Tinjauan Sosiologis Terhadap Sanksi Ini?

​Dalam perspektif sosiologi hukum, pidana kerja sosial sejalan dengan teori tindakan sosial Max Weber. Hal ini dipandang sebagai tindakan rasional instrumental yang bertujuan merehabilitasi pelaku.

​Melalui kerja sosial, pelaku tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga:

  • ​Mengaktualisasikan diri dan membangun relasi sosial yang sehat.
  • ​Memberikan kontribusi positif bagi masyarakat tanpa imbalan ekonomi.
  • ​Menghidupkan nilai tradisional seperti kerja keras, tanggung jawab, dan empati.

​Naupal menekankan bahwa meskipun Indonesia menganut sistem civil law, adopsi model common law ini membuktikan bahwa hukum pidana Indonesia semakin adaptif terhadap kebutuhan zaman.

​Meskipun pidana kerja sosial menawarkan solusi yang lebih humanis, Naupal mengingatkan bahwa pelaksanaannya harus diawasi ketat agar tidak sekadar menjadi formalitas.

Tantangan utamanya adalah memastikan masyarakat siap menerima kembali para pelaku tanpa stigma yang berlebihan pasca-hukuman.

​Punya keluhan terkait layanan hukum atau melihat pelanggaran di lingkungan Anda? Sampaikan laporan Anda melalui kanal pengaduan publik yang tersedia atau hubungi redaksi kami untuk advokasi lebih lanjut.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengungkap Fakta Gaji Guru Honorer dan Misteri Transparansi Dana BOS: Keadilan atau Sandera?
Menguak Dalang Tersembunyi Kasus Ijon Bekasi: Fakta Mengejutkan di Balik Skandal SRJ dan AKK
Bongkar Korupsi Berjamaah: Mengapa Hakim Berwenang Tetapkan Tersangka Baru di Persidangan?
Rahasia Ketenangan Pikiran: Mengungkap Manfaat Membaca Buku untuk Kesehatan Jiwa di Era Digital
Rahasia Fokus Belajar: Pentingnya ‘Silent Room’ Perpustakaan Sekolah di Era Digital
Sentil DPR! LBH Fraksi 98: RUU Perampasan Aset Butuh Logika Rasional, Bukan Klenik!
Bongkar! Skema Akuisisi Aset Perumda Tirta Bhagasasi dan PT MOYA: Solusi Utang atau Sekadar Isapan Jempol?
Filsuf Jurgen Habermas Wafat, LBH Fraksi ’98 Bekasi Berduka

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 12:16 WIB

Mengungkap Fakta Gaji Guru Honorer dan Misteri Transparansi Dana BOS: Keadilan atau Sandera?

Selasa, 21 April 2026 - 17:14 WIB

Menguak Dalang Tersembunyi Kasus Ijon Bekasi: Fakta Mengejutkan di Balik Skandal SRJ dan AKK

Minggu, 19 April 2026 - 20:49 WIB

Bongkar Korupsi Berjamaah: Mengapa Hakim Berwenang Tetapkan Tersangka Baru di Persidangan?

Kamis, 16 April 2026 - 15:12 WIB

Rahasia Ketenangan Pikiran: Mengungkap Manfaat Membaca Buku untuk Kesehatan Jiwa di Era Digital

Rabu, 15 April 2026 - 18:22 WIB

Rahasia Fokus Belajar: Pentingnya ‘Silent Room’ Perpustakaan Sekolah di Era Digital

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca