Direktur LBH Fraksi 98 Bedah Aturan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LBH FRAKSI ’98 Naupal Al Rasyid, SH., MH (istimewa)

Direktur LBH FRAKSI ’98 Naupal Al Rasyid, SH., MH (istimewa)

Poin Utama:

  • Dasar Hukum: Pasal 85 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) menjadikan kerja sosial sebagai pidana pokok alternatif.
  • Target Penerapan: Menggantikan pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun.
  • Tujuan Filosofis: Menggeser paradigma balas dendam (retributif) menuju pemulihan (rehabilitatif) dan reintegrasi sosial.
  • Dampak Psikologis: Meminimalisir stigma negatif “mantan narapidana” yang sering menghambat akses pekerjaan pasca-hukuman.

​Penerapan pidana kerja sosial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai sebagai terobosan progresif dalam sistem peradilan Indonesia.

Direktur LBH FRAKSI ’98, Naupal Al Rasyid, menilai langkah ini penting untuk memanusiakan pelaku tindak pidana ringan sekaligus mengatasi masalah efektivitas pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Apa Itu Pidana Kerja Sosial dalam KUHP 2023?

​Sistem pemidanaan modern kini tidak lagi berfokus semata-mata pada penghukuman fisik, melainkan pada upaya pemulihan.

Dalam KUHP baru, pidana kerja sosial diposisikan sebagai alternatif pelaksanaan pidana penjara yang dilaksanakan di ruang publik.

​”Paradigma ini menggeser paradigma retributif atau balas dendam menuju pendekatan rehabilitatif, keadilan restorative, dan humanis,” tegas Naupal Al Rasyid kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui di kawasan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Jumat (07/02/2026).

​Menurut Naupal, sanksi ini bertujuan memulihkan pelaku dan mengintegrasikannya kembali ke masyarakat.

Secara filosofis, hal ini mengembalikan marwah hukum pidana ke tujuan hakikinya, yakni memanusiakan manusia sebagai subjek yang bermartabat.

​Siapa yang Bisa Dikenakan Sanksi Kerja Sosial?

​Tidak semua pelaku kejahatan bisa mendapatkan sanksi ini. Ketentuan Pasal 85 ayat (1) KUHP 2023 memberikan kerangka khusus bagi pelaksanaannya.

Sanksi ini dirancang untuk menggantikan hukuman penjara jangka pendek yang selama ini dinilai kurang efektif dalam membina narapidana.

​Kriteria penerapannya meliputi:

  • ​Tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 (lima) tahun.
  • ​Sebagai pengganti vonis penjara maksimal 6 bulan.
  • ​Sebagai pengganti pidana denda kategori II.

​Mengapa Penjara Dianggap Tidak Efektif untuk Kasus Ringan?

​Naupal menyoroti dampak psikologis jangka panjang dari pemenjaraan. Label atau stigma seperti “terpidana” atau “mantan narapidana” sering kali melekat kuat dan merusak konsep diri individu. Hal ini berdampak pada pengucilan sosial hingga sulitnya mendapatkan pekerjaan.

​”Pelabelan ini sering kali berujung pada pengucilan sosial, hambatan akses terhadap pekerjaan, serta kesulitan dalam membangun kembali relasi interpersonal,” tambah Naupal.

​Kondisi tersebut justru berpotensi menciptakan siklus kejahatan berulang (residivisme). Dengan pidana kerja sosial, pelaku ditempatkan pada institusi sosial seperti rumah sakit, sekolah, atau panti asuhan, yang memungkinkan interaksi konstruktif dan mengurangi dampak negatif pelabelan tersebut.

​Bagaimana Tinjauan Sosiologis Terhadap Sanksi Ini?

​Dalam perspektif sosiologi hukum, pidana kerja sosial sejalan dengan teori tindakan sosial Max Weber. Hal ini dipandang sebagai tindakan rasional instrumental yang bertujuan merehabilitasi pelaku.

​Melalui kerja sosial, pelaku tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga:

  • ​Mengaktualisasikan diri dan membangun relasi sosial yang sehat.
  • ​Memberikan kontribusi positif bagi masyarakat tanpa imbalan ekonomi.
  • ​Menghidupkan nilai tradisional seperti kerja keras, tanggung jawab, dan empati.

​Naupal menekankan bahwa meskipun Indonesia menganut sistem civil law, adopsi model common law ini membuktikan bahwa hukum pidana Indonesia semakin adaptif terhadap kebutuhan zaman.

​Meskipun pidana kerja sosial menawarkan solusi yang lebih humanis, Naupal mengingatkan bahwa pelaksanaannya harus diawasi ketat agar tidak sekadar menjadi formalitas.

Tantangan utamanya adalah memastikan masyarakat siap menerima kembali para pelaku tanpa stigma yang berlebihan pasca-hukuman.

​Punya keluhan terkait layanan hukum atau melihat pelanggaran di lingkungan Anda? Sampaikan laporan Anda melalui kanal pengaduan publik yang tersedia atau hubungi redaksi kami untuk advokasi lebih lanjut.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ironi Kaum Miskin Urban: Tergilas Sistem, Tidur pun Harus Bergantian
Tobat Ekologis, Kesadaran dan Aksi Religius Universal
Fabel Syahrul E Dasopang: Sindir Keras Negara dan Oligarki
Hari Kesaktian 7 Oktober 2023: Tonggak Kebangunan Global Islam Saat Ini
Awas! Ketidakpastian Hukum Jadi Tameng Abadi Para Oligarki
Arab Saudi Serang Houthi, Monarki Teluk Terancam Runtuh?
Geopolitik Iran vs RI: Kuasai Hormuz, Lepas Selat Malaka?
Kritik Tajam Syahrul E Dasopang: Nasib Indonesia Tergantung Kualitas Umat Islam
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:31 WIB

Ironi Kaum Miskin Urban: Tergilas Sistem, Tidur pun Harus Bergantian

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:02 WIB

Tobat Ekologis, Kesadaran dan Aksi Religius Universal

Jumat, 24 Juli 2026 - 03:40 WIB

Fabel Syahrul E Dasopang: Sindir Keras Negara dan Oligarki

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:42 WIB

Hari Kesaktian 7 Oktober 2023: Tonggak Kebangunan Global Islam Saat Ini

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:00 WIB

Awas! Ketidakpastian Hukum Jadi Tameng Abadi Para Oligarki

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Nasional

Bobby Nasution Kabur dari Paripurna, Pengamat Sebut DPRD Baper

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:00 WIB

Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri memimpin sertijab Dirlantas dan sejumlah kapolres, Selasa (28/07/2026). Foto: dok. Istimewa

Bekasi

Kombes Putu Kholis Resmi Jabat Kapolres Metro Bekasi Kota

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:44 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x