Mahasiswi Tewas Diduga Tenggak Obat Aborsi di Apartemen Cikarang, Lima Tersangka Diamankan

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tempat Kejadian Perkara. (Nano Banana pro)

Ilustrasi Tempat Kejadian Perkara. (Nano Banana pro)

Poin Utama:

  • Korban: PAF (20), seorang mahasiswi, ditemukan tewas di apartemen kawasan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
  • Penyebab: Diduga kuat akibat efek samping fatal usai mengonsumsi obat penggugur kandungan (aborsi).
  • Tersangka: Polres Metro Bekasi menetapkan 5 tersangka (SN, ADY, H, EA, NF) yang berperan dalam rantai distribusi obat.
  • Status: Jenazah kini dievakuasi ke RS TK I Pusdokkes Polri untuk autopsi; satu pelaku berinisial R masih buron (DPO).

​Seorang mahasiswi berinisial PAF (20) ditemukan tewas di sebuah unit apartemen di wilayah Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Korban diduga meregang nyawa akibat komplikasi medis yang fatal setelah mengonsumsi obat keras jenis penggugur kandungan yang didapatkannya dari jaringan ilegal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Bagaimana Kronologi Penemuan Jenazah Korban di Cikarang?

​Peristiwa tragis ini bermula ketika korban mendatangi apartemen tersebut bersama beberapa rekannya.

Berdasarkan penyelidikan awal, kondisi kesehatan korban memburuk dengan cepat sesaat setelah meminum obat yang dipesan tanpa resep dokter tersebut.

​“Setelah mengonsumsi obat itu, kondisi korban menurun, tidak sadarkan diri, dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni saat menggelar konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (17/02/2026).

​Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian (TKP).

Saat petugas tiba, korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa di dalam kamar apartemen. Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, jenazah korban langsung dievakuasi ke RS TK I Pusdokkes Polri, Kramat Jati, untuk proses autopsi dan uji forensik.

​Siapa Saja Tersangka yang Terlibat dalam Rantai Distribusi Obat Ilegal Ini?

​Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi bergerak cepat menelusuri asal-muasal obat berbahaya tersebut.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan dan menetapkan lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam rantai distribusi hingga obat tersebut sampai ke tangan korban.

​Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial:

  • ​SN alias F
  • ​ADY
  • ​H alias H
  • ​EA alias E
  • ​NF

​Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa para tersangka ini merupakan bagian dari sindikat yang mencari keuntungan dari penjualan obat-obatan daftar G secara ilegal.

​“Para tersangka diduga memperoleh keuntungan dari penjualan obat yang kemudian dikonsumsi korban,” jelas Sumarni.

​Selain kelima tersangka yang sudah ditahan, polisi juga menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap satu terduga pelaku lainnya berinisial R yang kini dalam pengejaran intensif.

​Apa Ancaman Hukum bagi Para Pelaku?

​Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain beberapa unit telepon seluler yang berisi percakapan transaksi, unit kendaraan bermotor, serta sisa obat yang diduga dikonsumsi oleh korban.

​Pihak kepolisian tidak main-main dalam menjerat para pelaku. Para tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif dan terancam dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pasal tentang kesehatan, pembunuhan, hingga pembunuhan berencana, sesuai dengan peran masing-masing dalam menyebabkan hilangnya nyawa korban.

​Sumarni menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat ilegal di wilayah hukum Kabupaten Bekasi hingga ke akarnya.

​“Kami akan menuntaskan pengungkapan jaringan penjualan obat ilegal ini, termasuk menelusuri sumber peredarannya agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

​Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya generasi muda di Bekasi, mengenai bahaya penggunaan obat-obatan keras tanpa pengawasan medis.

Praktik aborsi ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berisiko merenggut nyawa.

Punya informasi terkait peredaran obat ilegal atau praktik mencurigakan di lingkungan Anda? Segera laporkan ke layanan Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dishub Terapkan Skema Contra Flow selama Pemasangan Kerangka JPO Stasiun Bekasi
Endus Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Bekasi Sidak Be Glow Massage
Tak Cuma Duduk Manis di Meja, Nakes Posyandu Kotabaru ‘Jemput Bola’ Rawat Lansia Sakit!
Masuk Asrama Pertengahan Mei 2026, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Berangkat Haji Tahun Ini
Klaim 99 Persen Siap! 4.405 Jemaah Haji Kota Bekasi Serbu Embarkasi Mulai 21 April
Disnaker Limpahkan Kasus 22 Perusahaan Nakal Tak Bayar THR ke Jawa Barat
Disparbud dan Satpol PP Tutup Mata? Obral Syahwat di Kota Santri, ‘Be Glow’ Tak Tersentuh
Awas Penipuan Haji via WhatsApp, Calhaj Bekasi Diminta Jangan Kirim Data KTP

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 18:18 WIB

Dishub Terapkan Skema Contra Flow selama Pemasangan Kerangka JPO Stasiun Bekasi

Rabu, 8 April 2026 - 17:06 WIB

Endus Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Bekasi Sidak Be Glow Massage

Rabu, 8 April 2026 - 14:36 WIB

Tak Cuma Duduk Manis di Meja, Nakes Posyandu Kotabaru ‘Jemput Bola’ Rawat Lansia Sakit!

Rabu, 8 April 2026 - 13:41 WIB

Masuk Asrama Pertengahan Mei 2026, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Berangkat Haji Tahun Ini

Rabu, 8 April 2026 - 13:06 WIB

Klaim 99 Persen Siap! 4.405 Jemaah Haji Kota Bekasi Serbu Embarkasi Mulai 21 April

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca