Mantan Kanwil BPN DKI Jakarta Merasa Dirugikan Gegara Permen ATR/BPN 11/2016

- Jurnalis

Sabtu, 11 Desember 2021 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mantan Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta merasa dirugikan karena PERMEN ATR/BPN 11/2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan yang ditetapkan tanggal, 21 Maret 2016.

Erlangga Lubai selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa pelaksanaan PERMEN ATR/BPN 11/2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan yang dilaksanakan secara kolektif kolegial dengan runtutan pelaksana dari mulai kantor pertanahan dan kantor wilayah
BPN

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Erlangga Lubai juga menerangkan, kasus ini bermula dari adanya beberapa kali pengaduan masyarakat atas nama Abdul Halim di kantor pertanahan Jakarta Timur yang mengklaim memiliki tanah seluas 77.852 m2 yang terletak di Kampung Baru RT.009, RW008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur.

Baca Juga:  KPK RI Tangkap Bupati Bogor Ade Yasin, Sejumlah Uang Disita

“Berdasarkan validasi dan analisa atas sertifikat yang terdaftar atas nama PT. SALVE VERITATE dan selanjutnya dilakukan peninjauan Lokasi oleh Kantor Pertanahan Jakarta Timur yang dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan No.07/BAPL/VI/2019/PM&PP – Jakarta Timur tanggal 17 Juni 2019 yang selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur mengirim surat permohonan pembatalan sertifikat Nomor 887/600-31.75/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019 dan kemudian dilakukan proses pembatalan berdasarkan PERMEN ATR/BPN 11/2016 dikarenakan Cacat Prosedur; diantaranya pada umumnya jual beli dilakukan dengan menggunakan PPAT Camat Bekasi, sementara berdasarkan peraturan pemerintah No.45/1974 jo Surat Keputusan Mendagri No. 51/1975 jo Surat Keputusan Gub. DKI Jakarta No. 1251/1986, tanah ini masuk dalam Kecamatan Cakung, Kelurahan Cakung Barat sehingga dinilai kami cacad prosedur,” Ungkap Erlangga.

Maka dari itu lanjut Erlangga, kliennya Mantan Kanwil BPN DKI Jakarta dicopot dari jabatannya oleh Menteri ATR BPN, bahkan dianggap sebagai bagian dari mafia tanah.

“Terlebih lagi juru bicara Kementerian ATR BPN Saudara Taufik menyampaikan adanya kerugian negara sebesar 1,4 T yang tidak terbukti merugikan negara,” Terang Erlangga Lubai

Baca Juga:  Tiga Pasien Positif Omicron, RSDC Wisma Atlet "Lockdown" 7 Hari

Akibat permasalahan ini Saudara Jaya diterpa proses hukum terus menerus sebagai kesalahan pemahaman atas pelaksanaan Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan dengan adanya laporan di kejaksaan timur atas dugaan tindak pidana korupsi berda (GL)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah! DPR RI Tetapkan Muhammad Herindra sebagai Kepala Badan Intelijen Negara
Komposisi Kabinet Prabowo Akomodir Kepentingan Semua Pihak
Transaksi Judi Online Tembus Rp5,7 Triliun, Lima e-wallet ini Kena Tegur Kominfo
Makin Canggih Teknologinya, Kemenkominfo: Judol ‘Nyamar’ Game Online
Rahmat Effendi Ungkap Penyewaan Sel Rutan KPK hingga Tahanan Senam Sambil Telanjang
Dukung Akbar Faizal, Ichsanudin Noorsy Singgung Gagasan Anies-Imin
Cak Imin Konsisten Bawa Ide Besar Anies Soal BUMN
Atlet Kota Bekasi Sumbang 36 Medali untuk Kontingen Jawa Barat di PON XXI Aceh – Sumut

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 12:24 WIB

Sah! DPR RI Tetapkan Muhammad Herindra sebagai Kepala Badan Intelijen Negara

Kamis, 17 Oktober 2024 - 08:25 WIB

Komposisi Kabinet Prabowo Akomodir Kepentingan Semua Pihak

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:57 WIB

Transaksi Judi Online Tembus Rp5,7 Triliun, Lima e-wallet ini Kena Tegur Kominfo

Minggu, 13 Oktober 2024 - 12:31 WIB

Makin Canggih Teknologinya, Kemenkominfo: Judol ‘Nyamar’ Game Online

Selasa, 8 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Rahmat Effendi Ungkap Penyewaan Sel Rutan KPK hingga Tahanan Senam Sambil Telanjang

Berita Terbaru

error: Content is protected !!