Mantan Kanwil BPN DKI Jakarta Merasa Dirugikan Gegara Permen ATR/BPN 11/2016

- Jurnalis

Sabtu, 11 Desember 2021 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mantan Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta merasa dirugikan karena PERMEN ATR/BPN 11/2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan yang ditetapkan tanggal, 21 Maret 2016.

Erlangga Lubai selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa pelaksanaan PERMEN ATR/BPN 11/2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan yang dilaksanakan secara kolektif kolegial dengan runtutan pelaksana dari mulai kantor pertanahan dan kantor wilayah
BPN

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Erlangga Lubai juga menerangkan, kasus ini bermula dari adanya beberapa kali pengaduan masyarakat atas nama Abdul Halim di kantor pertanahan Jakarta Timur yang mengklaim memiliki tanah seluas 77.852 m2 yang terletak di Kampung Baru RT.009, RW008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur.

“Berdasarkan validasi dan analisa atas sertifikat yang terdaftar atas nama PT. SALVE VERITATE dan selanjutnya dilakukan peninjauan Lokasi oleh Kantor Pertanahan Jakarta Timur yang dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan No.07/BAPL/VI/2019/PM&PP – Jakarta Timur tanggal 17 Juni 2019 yang selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur mengirim surat permohonan pembatalan sertifikat Nomor 887/600-31.75/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019 dan kemudian dilakukan proses pembatalan berdasarkan PERMEN ATR/BPN 11/2016 dikarenakan Cacat Prosedur; diantaranya pada umumnya jual beli dilakukan dengan menggunakan PPAT Camat Bekasi, sementara berdasarkan peraturan pemerintah No.45/1974 jo Surat Keputusan Mendagri No. 51/1975 jo Surat Keputusan Gub. DKI Jakarta No. 1251/1986, tanah ini masuk dalam Kecamatan Cakung, Kelurahan Cakung Barat sehingga dinilai kami cacad prosedur,” Ungkap Erlangga.

Maka dari itu lanjut Erlangga, kliennya Mantan Kanwil BPN DKI Jakarta dicopot dari jabatannya oleh Menteri ATR BPN, bahkan dianggap sebagai bagian dari mafia tanah.

“Terlebih lagi juru bicara Kementerian ATR BPN Saudara Taufik menyampaikan adanya kerugian negara sebesar 1,4 T yang tidak terbukti merugikan negara,” Terang Erlangga Lubai

Akibat permasalahan ini Saudara Jaya diterpa proses hukum terus menerus sebagai kesalahan pemahaman atas pelaksanaan Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan dengan adanya laporan di kejaksaan timur atas dugaan tindak pidana korupsi berda (GL)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

72 Tahun GMNI: Awas Aktivis Terjebak Pragmatisme Penguasa!
Jalur Puncak Terapkan One Way ke Jakarta, Ribuan Kendaraan Mengular
Catat! Puncak Arus Balik akan Terjadi di Tiga Tanggal Ini, Menhub Imbau Manfaatkan WFA
Awas Horor Arus Balik! Volume Kendaraan di Puncak-Cianjur Meledak 70 Persen
BMKG Prediksi Cuaca Salat Id di Jabodetabek Sejuk dan Cerah
Jasa Marga Catat 270 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta di Puncak Mudik 2026
Terungkap! Ini Alasan Presiden Prabowo Pilih Salat Id 1447 Hijriah di Aceh
150 Ribu Kendaraan Padati Nagreg, Puncak Arus Mudik Terlewati

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 19:05 WIB

72 Tahun GMNI: Awas Aktivis Terjebak Pragmatisme Penguasa!

Senin, 23 Maret 2026 - 16:34 WIB

Jalur Puncak Terapkan One Way ke Jakarta, Ribuan Kendaraan Mengular

Senin, 23 Maret 2026 - 01:48 WIB

Catat! Puncak Arus Balik akan Terjadi di Tiga Tanggal Ini, Menhub Imbau Manfaatkan WFA

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:35 WIB

Awas Horor Arus Balik! Volume Kendaraan di Puncak-Cianjur Meledak 70 Persen

Sabtu, 21 Maret 2026 - 06:11 WIB

BMKG Prediksi Cuaca Salat Id di Jabodetabek Sejuk dan Cerah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca