Poin Utama:
- Seluruh pengurus di 12 PAC PPP se-Kota Bekasi menolak keras penunjukan Nawal Husni sebagai Plt Ketua DPC PPP.
- Pencopotan H. Sholihin (Gus Shol) dinilai inkonstitusional karena SK Plt tidak ditandatangani oleh Sekjen DPP.
- Kader akar rumput mengancam mundur massal dan segera menggugat keputusan sepihak DPP ke meja hijau.
Gejolak panas tengah menghantam internal Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Bekasi.
Sebanyak 12 Pengurus Anak Cabang (PAC) secara terang-terangan memberontak dan menolak keputusan sepihak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pusat secara mendadak mencopot H. Sholihin dari kursi ketua dan menunjuk Nawal Husni sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Penolakan ini memuncak lewat ancaman pengunduran diri massal seluruh pengurus tingkat kecamatan jika Surat Keputusan (SK) tersebut tak kunjung ditarik.
Mengapa 12 PAC PPP Kota Bekasi Ancam Mundur Massal?
Ancaman keras ini muncul sebagai bentuk perlawanan atas manuver pencopotan H. Sholihin yang dinilai membabi buta.
Padahal, masa jabatan pria yang akrab disapa Gus Shol tersebut seharusnya baru berakhir pada November 2026.
”Kami semua dari PAC sudah sepakat dan menandatangani bahwa kami akan memberikan solusi: apabila PLT itu diberlakukan, kami akan mengundurkan diri,” kata Nasir kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com usai musyawarah di Kantor DPC PPP Kota Bekasi, Minggu (12/04/2026).
Nasir selaku Ketua PAC PPP Bekasi Barat menegaskan bahwa keputusan dari pusat ini sangat melukai akar rumput.
Konsolidasi partai di wilayah-wilayah krusial seperti Medansatria, Mustikajaya, hingga Pondokgede terancam lumpuh total menjelang bergulirnya agenda-agenda politik strategis.
Apa Kejanggalan SK Plt Nawal Husni Menurut Akar Rumput?
Para pengurus kecamatan mencium aroma cacat prosedur yang menabrak Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai sekaligus Undang-Undang Pemilu.
Titik krusialnya berada pada legalitas tanda tangan dalam dokumen SK Plt tersebut.
Berikut adalah rincian kejanggalan yang disoroti oleh PAC PPP Kota Bekasi:
- SK Plt hanya diteken oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen), bukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) definitif DPP PPP.
- Sama sekali tidak ada ruang musyawarah, pemanggilan, atau teguran administratif yang melibatkan pengurus DPC PPP Kota Bekasi sebelum SK diterbitkan.
”Kami tetap mengacu pada Undang-Undang tentang Pemilu, bahwa surat PLT seharusnya ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen. Kenapa Sekjen DPP tidak mau menandatangani, kok malah Wakil Sekjen? Selain itu, tidak ada musyawarah sama sekali dengan DPC Kota Bekasi,” tegas Nasir.
Bagaimana Langkah Hukum PPP Kota Bekasi Melawan DPP?
Para loyalis Gus Shol memastikan bahwa ancaman ini bukan sekadar gertak sambal. Mereka tengah menyusun kekuatan dan menyiapkan berkas untuk menggugat keabsahan SK Plt tersebut langsung ke pengadilan.
Mereka merasa diperlakukan secara sewenang-wenang dan menilai keputusan tersebut merusak marwah partai berlambang Ka’bah di mata masyarakat.
Jika DPP tetap bersikeras tutup telinga, roda organisasi di tingkat PAC se-Kota Bekasi dipastikan akan mati suri karena seluruh pengurusnya meletakkan jabatan.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi resmi dari jajaran elite DPP PPP pusat mengenai alasan mendasar pencopotan Gus Shol yang sukses memantik mosi tidak percaya di Kota Patriot tersebut.
Bagaimana pendapat Anda mengenai kudeta internal PPP Kota Bekasi ini? Apakah langkah PAC menggugat ke pengadilan sudah tepat?
Bagikan artikel ini dan suarakan opini Anda di kolom komentar! Untuk update berita politik terpanas seputar Pemkot Bekasi, pantau terus hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















