Poin Utama:
- Terlapor: PT Fajar Surya Wisesa Tbk dilaporkan atas dugaan pencemaran lingkungan.
- Lokasi Terdampak: Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
- Dampak Kesehatan: Warga mengeluhkan bau kimia/pulp menyengat, pusing, mual, dan sesak napas sejak Desember 2025.
- Tuntutan: Mendesak KLHK melakukan sidak, pengambilan sampel independen, dan sanksi tegas.
Organisasi lingkungan hidup Nusantara Lestari resmi melaporkan PT Fajar Surya Wisesa Tbk ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Kamis (12/02/2026).
Pelaporan ini dilakukan menyusul keresahan warga Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, yang terpapar bau kimia menyengat dan dugaan pencemaran air saluran drainase selama tiga bulan terakhir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apa Isi Laporan Warga Cikarang Barat?
Berdasarkan dokumen pelaporan yang diterima redaksi, warga Desa Kalijaya mengeluhkan adanya bau limbah menyerupai aroma kimia atau pulp (bubur kertas) yang sangat menyengat, terutama pada malam hari. Kondisi ini dilaporkan telah berlangsung sejak 6 Desember 2025 hingga saat ini.
Dampak kesehatan yang dirasakan warga cukup serius, mulai dari pusing, mual, sesak napas, hingga iritasi mata.
Selain polusi udara, laporan tersebut juga menyoroti perubahan warna dan bau tidak normal pada saluran air atau drainase di sekitar permukiman yang berbatasan langsung dengan kawasan industri.
”Hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak konstitusional, bukan belas kasihan perusahaan,” kata Ramdhan selaku Ketua Nusantara Lestari kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com usai menyerahkan laporan daring, Kamis (12/02/2026).
Mengapa Kasus Ini Dilaporkan ke KLHK?
Nusantara Lestari menilai adanya indikasi kelalaian serius dalam pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Dugaan pelanggaran ini merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 65, Pasal 67, dan Pasal 69 terkait larangan pencemaran lingkungan.
Ramdhan menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan industri yang mengabaikan baku mutu lingkungan.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak KLHK melalui Penegakan Hukum (Gakkum) untuk segera turun tangan.

Berikut adalah 4 tuntutan utama Nusantara Lestari kepada pemerintah:
- Melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan investigasi lapangan di area PT Fajar Surya Wisesa Tbk.
- Mengambil sampel air limbah, badan air, dan udara secara independen untuk diuji laboratorium.
- Mempublikasikan hasil uji laboratorium secara transparan kepada publik.
- Menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana berupa penghentian kegiatan jika terbukti melanggar.
Bagaimana Jika Laporan Tidak Ditindaklanjuti?
Nusantara Lestari memperingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus ini sama dengan bentuk kegagalan negara melindungi warganya.
Penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Bekasi diharapkan tidak hanya berhenti pada sanksi administratif, tetapi harus menyentuh pertanggungjawaban pidana jika kerusakan lingkungan terbukti masif.
Apabila Pemkab Bekasi maupun KLHK lamban dalam merespons aduan ini, Nusantara Lestari siap menempuh jalur tekanan massa.
”Dan apabila prosesnya lamban, kami akan melakukan aksi demonstrasi bersama masyarakat se-Kabupaten Bekasi,” tegas Ramdhan menutup pernyataannya.
Laporan ini kini berstatus menunggu verifikasi dari instansi terkait. Masyarakat Cikarang Barat berharap adanya langkah nyata pemulihan lingkungan agar kesehatan mereka tidak terus tergerus oleh polusi industri.
Apakah Anda merasakan dampak pencemaran serupa di lingkungan tempat tinggal Anda? Laporkan segera melalui aplikasi SP4N-LAPOR! atau hubungi redaksi RakyatBekasi.Com untuk kami bantu suarakan.






