Nusantara Lestari Laporkan Dugaan Pencemaran Limbah PT Fajar Surya Wisesa Tbk ke KLHK

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar bukti pelaporan elektronik yang diajukan masyarakat Desa Kalijaya ke KLHK terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Fajar Surya Wisesa Tbk, Kamis (12/02/2026).

Tangkapan layar bukti pelaporan elektronik yang diajukan masyarakat Desa Kalijaya ke KLHK terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Fajar Surya Wisesa Tbk, Kamis (12/02/2026).

Poin Utama:

  • Terlapor: PT Fajar Surya Wisesa Tbk dilaporkan atas dugaan pencemaran lingkungan.
  • Lokasi Terdampak: Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
  • Dampak Kesehatan: Warga mengeluhkan bau kimia/pulp menyengat, pusing, mual, dan sesak napas sejak Desember 2025.
  • Tuntutan: Mendesak KLHK melakukan sidak, pengambilan sampel independen, dan sanksi tegas.

​Organisasi lingkungan hidup Nusantara Lestari resmi melaporkan PT Fajar Surya Wisesa Tbk ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Kamis (12/02/2026).

Pelaporan ini dilakukan menyusul keresahan warga Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, yang terpapar bau kimia menyengat dan dugaan pencemaran air saluran drainase selama tiga bulan terakhir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Apa Isi Laporan Warga Cikarang Barat?

​Berdasarkan dokumen pelaporan yang diterima redaksi, warga Desa Kalijaya mengeluhkan adanya bau limbah menyerupai aroma kimia atau pulp (bubur kertas) yang sangat menyengat, terutama pada malam hari. Kondisi ini dilaporkan telah berlangsung sejak 6 Desember 2025 hingga saat ini.

​Dampak kesehatan yang dirasakan warga cukup serius, mulai dari pusing, mual, sesak napas, hingga iritasi mata.

Selain polusi udara, laporan tersebut juga menyoroti perubahan warna dan bau tidak normal pada saluran air atau drainase di sekitar permukiman yang berbatasan langsung dengan kawasan industri.

​”Hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak konstitusional, bukan belas kasihan perusahaan,” kata Ramdhan selaku Ketua Nusantara Lestari kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com usai menyerahkan laporan daring, Kamis (12/02/2026).

​Mengapa Kasus Ini Dilaporkan ke KLHK?

​Nusantara Lestari menilai adanya indikasi kelalaian serius dalam pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Dugaan pelanggaran ini merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 65, Pasal 67, dan Pasal 69 terkait larangan pencemaran lingkungan.

​Ramdhan menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan industri yang mengabaikan baku mutu lingkungan.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak KLHK melalui Penegakan Hukum (Gakkum) untuk segera turun tangan.

Penampakan PT Fajar Surya Wisesa Tbk pada malam hari. (IST)

​Berikut adalah 4 tuntutan utama Nusantara Lestari kepada pemerintah:

  • ​Melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan investigasi lapangan di area PT Fajar Surya Wisesa Tbk.
  • ​Mengambil sampel air limbah, badan air, dan udara secara independen untuk diuji laboratorium.
  • ​Mempublikasikan hasil uji laboratorium secara transparan kepada publik.
  • ​Menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana berupa penghentian kegiatan jika terbukti melanggar.

​Bagaimana Jika Laporan Tidak Ditindaklanjuti?

​Nusantara Lestari memperingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus ini sama dengan bentuk kegagalan negara melindungi warganya.

Penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Bekasi diharapkan tidak hanya berhenti pada sanksi administratif, tetapi harus menyentuh pertanggungjawaban pidana jika kerusakan lingkungan terbukti masif.

​Apabila Pemkab Bekasi maupun KLHK lamban dalam merespons aduan ini, Nusantara Lestari siap menempuh jalur tekanan massa.

​”Dan apabila prosesnya lamban, kami akan melakukan aksi demonstrasi bersama masyarakat se-Kabupaten Bekasi,” tegas Ramdhan menutup pernyataannya.

​Laporan ini kini berstatus menunggu verifikasi dari instansi terkait. Masyarakat Cikarang Barat berharap adanya langkah nyata pemulihan lingkungan agar kesehatan mereka tidak terus tergerus oleh polusi industri.

Apakah Anda merasakan dampak pencemaran serupa di lingkungan tempat tinggal Anda? Laporkan segera melalui aplikasi SP4N-LAPOR! atau hubungi redaksi RakyatBekasi.Com untuk kami bantu suarakan.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD
Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon
Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak
Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah
Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi
Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026
Wali Kota Bekasi Targetkan Sisa Temuan BPK Sejak 2003 Tuntas dalam 3,5 Tahun
Progres Capai 80 Persen, Wisata Air Kalimalang Rampung Akhir Agustus 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:00 WIB

Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:21 WIB

Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:25 WIB

Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:01 WIB

Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:53 WIB

Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026

Berita Terbaru

Ekstra

Sejarah Jalan Dr Kusuma Atmaja: Ketua MA Pertama RI

Sabtu, 25 Jul 2026 - 23:29 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x