Sebut Pencemaran terjadi di Sungai Cileungsi, KP2C Sarankan Ini kepada Wali Kota Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 29 Agustus 2023 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kali Bekasi yang acap kali tercemar limbah industri.

Kali Bekasi yang acap kali tercemar limbah industri.

Komunitas Peduli Sungai Cileungsi Cikeas (KP2C) menegaskan bahwa wilayah Kota Bekasi menjadi korban atas pencemaran lingkungan yang terjadi di Sungai Cileungsi yang berada di wilayah administratif Kabupaten Bogor.
“KP2C memandang persoalan pencemaran Kali Bekasi secara objektif bahwa Pemerintah Kota Bekasi dan warganya menjadi korban pencemaran yang terjadi di Sungai Cileungsi sebagai kawasan hulu,” ucap Ketua Komunitas Peduli Sungai Cileungsi Cikeas (KP2C) Puarman menanggapi polemik tercemarnya Kali Bekasi jadi tanggung jawab Wali Kota, Selasa (29/08/2023).
Sebagai korban pencemaran, Puarman memberikan saran kepada Wali Kota Bekasi Tri Adhianto agar melayangkan protes keras kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sebagai pihak yang bertanggung jawab.[irp posts=”6283″ ]Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan rekomendasi Ombudsman RI pada tahun 2019 silam bahwa terkait pencemaran Sungai Cileungsi di Kabupaten Bogor menjadi kewenangan Pemprov Jabar.
“Secara tegas saya sampaikan bahwa Pemkot Bekasi dan warga di Kota Bekasi adalah korban pencemaran yang terjadi dari Sungai Cileungsi yang berada di Kabupaten Bogor,” tegasnya seraya menyarankan protes keras harus dilayangkan Pemkot Bekasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Jabar dan juga KLHK.
Selain itu, kata dia, Gubernur Jabar Ridwan Kamil diketahui telah membentuk Satgas Sungai Cileungsi pada medio Februari 2020 silam, yang mana hal tersebut sama dengan Satgas Sungai Citarum Harum.Namun demikian, Puarman membeberkan bahwa Satgas Sungai Cileungsi bentukan Gubernur Jabar Ridwan Kamil itu tidak berjalan dengan semestinya. Sehingga Pemkot Bekasi juga bisa mempersoalkan hal tersebut.[irp posts=”6292″ ]Kemudian yang jadi pertanyaannya, lanjut dia, apakah Wali Kota Bekasi bisa menutup pabrik penyebab pencemaran yang ada di wilayah Kabupaten Bogor, tentu saja jawabnya tidak bisa.
“Bukan Bekasi yang dituntut, karena penyebabnya bukan di Bekasi. KP2C fair menilai bahwa Wali Kota Bekasi bisa bertindak tegas jika sebab pencemarannya ada di Kota Bekasi. Tapi ini pencemaran terjadi di hulu Kali Bekasi, dalam hal ini Sungai Cileungsi,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Politisi Kali Malang asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Chairoman J Putro dan Anggota DPRD Kota Bekasi asal Fraksi Demokrat Haeri Parani angkat bicara terkait polemik Kali Bekasi yang acap kali tercemar limbah industri. (mar)

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sok Jago Bekingi Distributor Obat Keras Tipe G di Jatisampurna, Oknum Wartawan Dilibas!
400 Bank Sampah Bekasi Mati Suri, Dana Rp 100 Juta per RW Sia-Sia?
Rp 100 Juta Kurang? Pemkot Bekasi Kaji Kenaikan Dana Hibah per RW Jadi Rp 150 Juta
Wali Kota Bekasi Jamin Dana Hibah Rp100 Juta per RW Tetap Cair Meski Audit BPK Belum Rampung
Layanan Jemput Bola 24 Jam! Gebrakan Pelayanan Publik Prima Camat Mustikajaya
Gali Potensi PAD, Bapenda Kota Bekasi Bidik Pajak Hiburan Arena Olahraga
Trauma Tragedi Cimuning: Warga Desak Wali Kota Bekasi Audit SPBE Mustikasari yang Diduga Tanpa SLF
Amankan 371 Ha Aset TKD, Pemkot Bekasi Tunggu Tanda Tangan KDM

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:55 WIB

Sok Jago Bekingi Distributor Obat Keras Tipe G di Jatisampurna, Oknum Wartawan Dilibas!

Jumat, 24 April 2026 - 13:04 WIB

400 Bank Sampah Bekasi Mati Suri, Dana Rp 100 Juta per RW Sia-Sia?

Jumat, 24 April 2026 - 11:32 WIB

Rp 100 Juta Kurang? Pemkot Bekasi Kaji Kenaikan Dana Hibah per RW Jadi Rp 150 Juta

Jumat, 24 April 2026 - 11:04 WIB

Wali Kota Bekasi Jamin Dana Hibah Rp100 Juta per RW Tetap Cair Meski Audit BPK Belum Rampung

Kamis, 23 April 2026 - 23:54 WIB

Layanan Jemput Bola 24 Jam! Gebrakan Pelayanan Publik Prima Camat Mustikajaya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca