Kementerian LH Tetapkan Koordinator Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 25 Februari 2022 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) telah mengusut tuntas dugaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang ada di bantaran Kali CBL, Kampung Buwek, Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan pihaknya kini telah berhasil menahan satu orang tersangka berinisial ES yang bertugas sebagai penanggung jawab atau koordinator kegiatan penempatan sampah di TPS liar tersebut.

“Kami sejauh ini telah berhasil menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial ES, ia disini diketahui berperan sebagai pengelola atau penanggung jawab dari TPS Liar tersebut,” ungkap Yazid saat konferensi dengan media lewat zoom, Jumat (25/2) siang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia pun melanjutkan tersangka ES diketahui telah melakukan hal-hal yang menimbulkan kerusakan dan pencemaran di lingkungan di wilayah tersebut, dengan cara menumpuk sampah di lokasi TPS liar. Untuk motif pelaku saat ini pihak penyidik masih mendalami

“ES disini diketahui telah melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan, Kami Sejauh ini masih didalami motif dan keuntungan pelaku,” kata Yazid.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Hukum Pidana KLHK tentang kerusakan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp. 15 milyar.

“ES dikenakan pasal 98 ayat (1) dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda 15 milyar,” tegas Yazid.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani berharap agar kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak termasuk pemerintah dan juga masyarakat. Ia beserta tim akan terus mendalami terkait adanya pelaku dan lokasi lain agar bisa mewujudkan hak seluruh masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yg bersih dan sehat.

“Tindakan ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak termasuk untuk pemerintah daerah dan masyarakat. Apalagi ancaman hukumannya sangat berat penjara 15 tahun dan denda 15 M. Kami akan terus dalami lokasi lain yang ada di Tangerang dan Bogor. Kita harus wujudkan hak semua orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yg bersih dan sehat,” tutupnya. (Ayu)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Targetkan Sisa Temuan BPK Sejak 2003 Tuntas dalam 3,5 Tahun
Progres Capai 80 Persen, Wisata Air Kalimalang Rampung Akhir Agustus 2026
Kritik Tajam LAPENMI Bekasi: MBG Jalan, Kelas Masih Bocor?
Resmi Diumumkan! Ini Dia Daftar Tiga Besar Open Bidding Pemkot Bekasi
APBD Kota Bekasi 2027 Diproyeksi Turun jadi Rp6,5 Triliun, Ini Penyebabnya
Diduga Ada Pencemaran Limbah dari Hulu Bogor, Aliran Kali Bekasi Hitam Pekat
Normalisasi Kali Bekasi Berlanjut November 2026 untuk Cegah Banjir
Tumpukan Sampah di Terminal Bekasi Picu Bau Busuk, DLH Janji Angkut Hari Ini

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:39 WIB

Wali Kota Bekasi Targetkan Sisa Temuan BPK Sejak 2003 Tuntas dalam 3,5 Tahun

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:09 WIB

Progres Capai 80 Persen, Wisata Air Kalimalang Rampung Akhir Agustus 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:06 WIB

Kritik Tajam LAPENMI Bekasi: MBG Jalan, Kelas Masih Bocor?

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:40 WIB

Resmi Diumumkan! Ini Dia Daftar Tiga Besar Open Bidding Pemkot Bekasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:16 WIB

APBD Kota Bekasi 2027 Diproyeksi Turun jadi Rp6,5 Triliun, Ini Penyebabnya

Berita Terbaru

Infografis.

Opini

Tobat Ekologis, Kesadaran dan Aksi Religius Universal

Jumat, 24 Jul 2026 - 04:02 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x