Kementerian LH Tetapkan Koordinator Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 25 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) telah mengusut tuntas dugaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang ada di bantaran Kali CBL, Kampung Buwek, Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan pihaknya kini telah berhasil menahan satu orang tersangka berinisial ES yang bertugas sebagai penanggung jawab atau koordinator kegiatan penempatan sampah di TPS liar tersebut.

“Kami sejauh ini telah berhasil menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial ES, ia disini diketahui berperan sebagai pengelola atau penanggung jawab dari TPS Liar tersebut,” ungkap Yazid saat konferensi dengan media lewat zoom, Jumat (25/2) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia pun melanjutkan tersangka ES diketahui telah melakukan hal-hal yang menimbulkan kerusakan dan pencemaran di lingkungan di wilayah tersebut, dengan cara menumpuk sampah di lokasi TPS liar. Untuk motif pelaku saat ini pihak penyidik masih mendalami

Baca Juga:  Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Digelar Dadakan, Forkim Cium Aroma Korupsi Berjama'ah

“ES disini diketahui telah melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan, Kami Sejauh ini masih didalami motif dan keuntungan pelaku,” kata Yazid.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Hukum Pidana KLHK tentang kerusakan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp. 15 milyar.

“ES dikenakan pasal 98 ayat (1) dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda 15 milyar,” tegas Yazid.

Baca Juga:  Terpilih Secara Aklamasi, Tri Adhianto Jadi Ketua Umum KONI Kota Bekasi Masa Bakti 2023-2027

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani berharap agar kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak termasuk pemerintah dan juga masyarakat. Ia beserta tim akan terus mendalami terkait adanya pelaku dan lokasi lain agar bisa mewujudkan hak seluruh masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yg bersih dan sehat.

“Tindakan ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak termasuk untuk pemerintah daerah dan masyarakat. Apalagi ancaman hukumannya sangat berat penjara 15 tahun dan denda 15 M. Kami akan terus dalami lokasi lain yang ada di Tangerang dan Bogor. Kita harus wujudkan hak semua orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yg bersih dan sehat,” tutupnya. (Ayu)

Berita Terkait

DBMSDA Habiskan Rp4,5 Miliar untuk 28 Titik Sumur Resapan di Kota Bekasi
Bea Cukai Bekasi Musnahkan 4.163.812 Batang Rokok Ilegal Bernilai Rp5 Miliar
Dinkes: Sepanjang 2023 ada 753 Kasus HIV/Aids di Kota Bekasi
Stagnansi Kejaksaan Negeri Bekasi, BMB: Kejari Alergi Ikan Kakap dan Teri
Tak Lama Lagi KPU Kota Bekasi Bakal Rekrut KPPS, Intip Syarat dan Honornya
Demonstran Kembali Geruduk Kejari Bekasi, Integritas Kejaksaan Dipertanyakan
Insiden Pemukulan Oknum ASN Distaru Kota Bekasi Terhadap Satpol PP Berujung Damai
Eks Petinju Tanpa Sebab Tampar ASN Satpol PP Bertubuh Mungil
Berita ini 282 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 17:10 WIB

Pasca Firli Tersangka, KPK dan Polri Sepakat Lanjutkan Kerjasama Pemberantasan Korupsi

Senin, 4 Desember 2023 - 09:23 WIB

Pertamina, Shell, BP-AKR dan Vivo Kompak Turunkan Harga BBM per 1 Desember 2023, Simak Daftarnya

Senin, 27 November 2023 - 10:09 WIB

Bahas Kerja Prioritas Komisi Antirasuah, Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango Kumpulkan Pimpinan

Senin, 27 November 2023 - 09:40 WIB

Terkait Mundurnya Penerapan NIK Jadi NPWP, Ini Dia Penjelasan Bos Pajak

Sabtu, 25 November 2023 - 11:04 WIB

Jokowi Resmi Nonaktifkan Firli Bahuri, Nawawi Jadi Ketua KPK Sementara

Sabtu, 25 November 2023 - 10:43 WIB

Reformasi Pasal Karet UU ITE, Keadilan Digital dalam Pencemaran Nama Baik

Selasa, 21 November 2023 - 09:47 WIB

Jaksa Agung: Jangan Sekali-kali Main Perkara atau Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa!

Jumat, 3 November 2023 - 07:33 WIB

Presiden Jokowi Tandatangani UU ASN, PPPK Dapat Uang Pensiun Seperti PNS

Berita Terbaru

Dokumentasi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri (kiri) bersama Joko Widodo (Jokowi) yang saat berstatus calon Presiden nomor urut 01 saat kampanye akbar di Solo, Jawa Tengah, Selasa (09/04/2019) silam.

Opini

Pantang Membebek, Jokowi Guncang Dunia

Rabu, 6 Des 2023 - 08:31 WIB