Iko Uwais Terancam 5 Tahun Penjara Jika Terbukti Bersalah

- Jurnalis

Selasa, 14 Juni 2022 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iko Uwais (foto Antara)

Iko Uwais (foto Antara)

KOTA BEKASI – Hingga saat ini pihak kepolisian masih belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan aktor Iko Uwais dan rekannya Firman yang dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan menunggu hasil pemeriksaan dari terlapor yakni Iko Uwais dan Firman, sehingga belum merujuk pada penetapan status tersangka.

“Kita kedepankan asas praduga tak bersalah, makanya para pihak kita panggil untuk minta keterangannya,” ujarnya, Senin (13/06/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pemeriksan akan dilakukan terhadap kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor, sehingga dapat diketahui akar permasalahannya.

Jika terlapor memang terbukti melakukan pengeroyokan seperti yang dilaporkan, maka status perkara akan dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Begitu juga dengan terlapor, jika memenuhi unsur tindak pidana maka langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun tindak pidana pengeroyokan akan disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun enam bulan.

Sebelumnya, Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas kasus penganiayaan terhadap warga Summarecon, Kota Bekasi bernama Rudi.

Kasus ini bermula ketika Iko Uwais menggunakan jasa desain interior milik korban untuk membangun rumahnya yang berada di Cibubur.

Kemudian korban mengaku bahwa Iko baru membayar setengah dari biaya jasa.

Korban pun menagih dengan mengirimkan invoice (tagihan) melalui WhatsApp, namun tidak direspon oleh iko Uwais.

Hingga akhirnya pada 11 Juni 2022, terjadi penganiayaan terhadap korban yang saat itu sedang bersama istrinya di depan rumah Iko.

Saat itu Iko memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak, setelah itu korban bersama dengan istrinya turun dari mobil.

Sempat terjadi cekcok mulut dan berujung pemukulan terhadap korban.

Selanjutnya korban pun melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolres Metro Bekasi.

Polisi diketahui juga telah memeriksa Rudi dan dua saksi, yaitu istri korban dan saksi lain di lokasi, Cluster Vernonia Residence Summarecon, Kota Bekasi.

Selanjutnya tim penyidik akan memanggil Iko Uwais dan Firman untuk dimintai keterangan. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Ungkap Motif Orang Tua Bunuh Balita Tiga Tahun di Bekasi
Usai Terima LHP BPK Semester II Tahun 2024, Pemkot Bekasi Instruksikan ITKO Audit PAD
Tunggu Putusan MK, Pj Gani Imbau Aparatur Pemkot Bekasi Tetap Jaga Profesionalitas
Tak Ada Limbah Medis di Tarumajaya, DLH Kota Bekasi Pastikan itu Hanya Sampah Domestik
DLH Kota Bekasi Pastikan Tidak Ada Limbah Medis Terbengkalai di Pemukiman Warga Tarumajaya
Almer sebut Undangan Musprov VII Kadin Jabar itu Tidak Benar, Memalsukan dan Ilegal
Pj Wali Kota Bekasi Upayakan Penelusuran Penggunaan Baktor milik DLH untuk Angkut Limbah Medis
Tumpukan Sampah Limbah Medis terbengkalai di tengah Pemukiman Warga Tarumajaya Bekasi

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 16:54 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Motif Orang Tua Bunuh Balita Tiga Tahun di Bekasi

Senin, 13 Januari 2025 - 14:32 WIB

Usai Terima LHP BPK Semester II Tahun 2024, Pemkot Bekasi Instruksikan ITKO Audit PAD

Senin, 13 Januari 2025 - 10:21 WIB

Tak Ada Limbah Medis di Tarumajaya, DLH Kota Bekasi Pastikan itu Hanya Sampah Domestik

Senin, 13 Januari 2025 - 09:11 WIB

DLH Kota Bekasi Pastikan Tidak Ada Limbah Medis Terbengkalai di Pemukiman Warga Tarumajaya

Minggu, 12 Januari 2025 - 20:25 WIB

Almer sebut Undangan Musprov VII Kadin Jabar itu Tidak Benar, Memalsukan dan Ilegal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!