Iko Uwais Terancam 5 Tahun Penjara Jika Terbukti Bersalah

- Jurnalis

Selasa, 14 Juni 2022 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iko Uwais (foto Antara)

Iko Uwais (foto Antara)

KOTA BEKASI – Hingga saat ini pihak kepolisian masih belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan aktor Iko Uwais dan rekannya Firman yang dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan menunggu hasil pemeriksaan dari terlapor yakni Iko Uwais dan Firman, sehingga belum merujuk pada penetapan status tersangka.

“Kita kedepankan asas praduga tak bersalah, makanya para pihak kita panggil untuk minta keterangannya,” ujarnya, Senin (13/06/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pemeriksan akan dilakukan terhadap kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor, sehingga dapat diketahui akar permasalahannya.

Jika terlapor memang terbukti melakukan pengeroyokan seperti yang dilaporkan, maka status perkara akan dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Begitu juga dengan terlapor, jika memenuhi unsur tindak pidana maka langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun tindak pidana pengeroyokan akan disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun enam bulan.

Sebelumnya, Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas kasus penganiayaan terhadap warga Summarecon, Kota Bekasi bernama Rudi.

Kasus ini bermula ketika Iko Uwais menggunakan jasa desain interior milik korban untuk membangun rumahnya yang berada di Cibubur.

Kemudian korban mengaku bahwa Iko baru membayar setengah dari biaya jasa.

Korban pun menagih dengan mengirimkan invoice (tagihan) melalui WhatsApp, namun tidak direspon oleh iko Uwais.

Hingga akhirnya pada 11 Juni 2022, terjadi penganiayaan terhadap korban yang saat itu sedang bersama istrinya di depan rumah Iko.

Saat itu Iko memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak, setelah itu korban bersama dengan istrinya turun dari mobil.

Sempat terjadi cekcok mulut dan berujung pemukulan terhadap korban.

Selanjutnya korban pun melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolres Metro Bekasi.

Polisi diketahui juga telah memeriksa Rudi dan dua saksi, yaitu istri korban dan saksi lain di lokasi, Cluster Vernonia Residence Summarecon, Kota Bekasi.

Selanjutnya tim penyidik akan memanggil Iko Uwais dan Firman untuk dimintai keterangan. (*)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penataan Pasar Baru Bekasi: Wali Kota Tri Adhianto Kaji Eskalator dan Awning Rooftop demi Kenyamanan
Perpustakaan Modern Bekasi Dirombak, Target Beroperasi 2027
753 RW di Kota Bekasi Belum Cairkan Dana Hibah Rp100 Juta
Realisasi Lingkar RW Beken Melonjak, 267 RW Sudah Nikmati Dana Rp100 Juta
Pemkot Bekasi Prioritaskan Pembangunan Pos Damkar Bekasi Timur pada 2027
Kemarau Landa Kota Bekasi, Perumda Tirta Patriot Jamin Air Tak Mati Total
Wali Kota Bekasi Resmi Ambil Alih Aset Perumda Tirta Bhagasasi, Layanan Air Bersih Siap Ditingkatkan
Debit Kali Bekasi Susut, Wali Kota Tri Adhianto Imbau Warga Hemat Air

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:28 WIB

Penataan Pasar Baru Bekasi: Wali Kota Tri Adhianto Kaji Eskalator dan Awning Rooftop demi Kenyamanan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:07 WIB

Perpustakaan Modern Bekasi Dirombak, Target Beroperasi 2027

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:14 WIB

753 RW di Kota Bekasi Belum Cairkan Dana Hibah Rp100 Juta

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:19 WIB

Realisasi Lingkar RW Beken Melonjak, 267 RW Sudah Nikmati Dana Rp100 Juta

Senin, 20 Juli 2026 - 15:37 WIB

Kemarau Landa Kota Bekasi, Perumda Tirta Patriot Jamin Air Tak Mati Total

Berita Terbaru

ARSITEK NEGARA: Suasana hiruk-pikuk aktivitas masyarakat dan lalu lintas di sekitar Jalan R.P. Soeroso, kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Jalan protokol bersejarah ini diabadikan untuk menghormati Pahlawan Nasional Raden Panji Soeroso, Wakil Ketua BPUPKI sekaligus Gubernur Jawa Tengah pertama yang meletakkan fondasi tangguh birokrasi pada masa awal kemerdekaan Republik Indonesia. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan R.P. Soeroso: Sang Arsitek Kemerdekaan RI

Selasa, 21 Jul 2026 - 16:54 WIB

Sejumlah pekerja tengah menyelesaikan tahap konstruksi fisik proyek Gedung Perpustakaan Modern Kota Bekasi di Eks Gedung Dinas Kesehatan, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (21/07/2026). Bangunan ini tengah melalui tahap re-desain agar lebih modern dan inklusif.

Bekasi

Perpustakaan Modern Bekasi Dirombak, Target Beroperasi 2027

Selasa, 21 Jul 2026 - 14:07 WIB

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, saat memberikan keterangan terkait lonjakan realisasi pencairan dana hibah Program Lingkar RW Beken yang kini telah dinikmati oleh 267 RW di Kota Bekasi, Selasa (21/07/2026).

Bekasi

753 RW di Kota Bekasi Belum Cairkan Dana Hibah Rp100 Juta

Selasa, 21 Jul 2026 - 13:14 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x