Operasi Patuh Jaya 2024 akan Digelar Besok, Polisi Incar 14 Pelanggaran Ini

- Jurnalis

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Bekasi Kota bakal menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 selama dua pekan terhitung mulai esok Senin (15/07/2024) hingga Minggu (28/07/2024) mendatang.

Polres Metro Bekasi Kota bakal menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 selama dua pekan terhitung mulai esok Senin (15/07/2024) hingga Minggu (28/07/2024) mendatang.

KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota bakal menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 selama dua pekan terhitung mulai esok Senin (15/07/2024) hingga Minggu (28/07/2024) mendatang.

Namun ada yang berbeda pada edisi Operasi Patuh Jaya 2024 kali ini, petugas tidak akan menerapkan sanksi tilang manual melainkan petugas akan melakukan tindakan persuasif kepada setiap pelanggar yang terjaring melalui operasi tersebut.

Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Metro Bekasi Kota AKP Devi Mardiyono membenarkan bahwasanya Polres Metro Bekasi Kota tidak ada memberikan sanksi tilang manual kepada para pelanggar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melainkan penindakan yang dilakukan petugas, kata dia, lebih bersifat edukasi dan persuasif dengan menggunakan sistem tilang elektronik (ETLE).

“Adapun tilang elektronik yang dimaksud ialah hanya diberlakukan pada wilayah yang sudah terpasang Kamera E-tle atau tilang mobile yang menggunakan Kamera pada kendaraan setiap anggota,” ucap Devi saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangannya, Minggu (14/07/2024) Sore.

Devi lantas membeberkan bahwa melalui Operasi Patuh Jaya 2024 tersebut, pihaknya akan menyasar 14 jenis pelanggaran dalam operasi tersebut.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas dan kepada para pengendara kendaraan bermotor agar tertib secara aturan demi terciptanya kondusifitas dalam berlalulintas di jalan raya,” terangnya.

Adapun terkait waktu pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024, kata dia, akan dilaksanakan dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB dengan menerjunkan 100 personel gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek sekitar yang bersifat situasional di tiap lokasi.

Sejumlah target lokasi pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024, kata Devi, tentunya bakal difokuskan di jalur protokol dan juga jalur arteri seperti di Jalan Ahmad Yani, Jalan Sersan Aswan maupun Jalan Insinyur H Juanda.

“Anggota yang dikerahkan sebanyak 100 personel yang digelar dari Polres. Nanti juga dari masing-masing Polsek juga melaksanakan operasi serupa secara situasional,” jelasnya.

Lebih jauh Devi menjelaskan 14 jenis pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2024 kali ini, berikut daftarnya:

  1. Melawan arus.
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
  4. Tidak mengenakan helm SNI.
  5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
  6. Melebihi batas kecepatan.
  7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
  8. Berboncengan lebih dari satu.
  9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.
  10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK.
  11. Melanggar marka jalan.
  12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan.
  13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu.
  14. Parkir liar.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca