KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota bakal menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 selama dua pekan terhitung mulai esok Senin (15/07/2024) hingga Minggu (28/07/2024) mendatang.
Namun ada yang berbeda pada edisi Operasi Patuh Jaya 2024 kali ini, petugas tidak akan menerapkan sanksi tilang manual melainkan petugas akan melakukan tindakan persuasif kepada setiap pelanggar yang terjaring melalui operasi tersebut.
Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Metro Bekasi Kota AKP Devi Mardiyono membenarkan bahwasanya Polres Metro Bekasi Kota tidak ada memberikan sanksi tilang manual kepada para pelanggar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melainkan penindakan yang dilakukan petugas, kata dia, lebih bersifat edukasi dan persuasif dengan menggunakan sistem tilang elektronik (ETLE).
“Adapun tilang elektronik yang dimaksud ialah hanya diberlakukan pada wilayah yang sudah terpasang Kamera E-tle atau tilang mobile yang menggunakan Kamera pada kendaraan setiap anggota,” ucap Devi saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangannya, Minggu (14/07/2024) Sore.
Devi lantas membeberkan bahwa melalui Operasi Patuh Jaya 2024 tersebut, pihaknya akan menyasar 14 jenis pelanggaran dalam operasi tersebut.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas dan kepada para pengendara kendaraan bermotor agar tertib secara aturan demi terciptanya kondusifitas dalam berlalulintas di jalan raya,” terangnya.
Adapun terkait waktu pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024, kata dia, akan dilaksanakan dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB dengan menerjunkan 100 personel gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek sekitar yang bersifat situasional di tiap lokasi.
Sejumlah target lokasi pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024, kata Devi, tentunya bakal difokuskan di jalur protokol dan juga jalur arteri seperti di Jalan Ahmad Yani, Jalan Sersan Aswan maupun Jalan Insinyur H Juanda.
“Anggota yang dikerahkan sebanyak 100 personel yang digelar dari Polres. Nanti juga dari masing-masing Polsek juga melaksanakan operasi serupa secara situasional,” jelasnya.
Lebih jauh Devi menjelaskan 14 jenis pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2024 kali ini, berikut daftarnya:
- Melawan arus.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
- Menggunakan ponsel saat mengemudi.
- Tidak mengenakan helm SNI.
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
- Melebihi batas kecepatan.
- Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
- Berboncengan lebih dari satu.
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK.
- Melanggar marka jalan.
- Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan.
- Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu.
- Parkir liar.