Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota mencatat sejumlah pelanggaran yang masih marak terjadi selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025.
Operasi yang digelar sejak 14 Juli hingga 27 Juli mendatang ini menemukan bahwa tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman, serta melawan arus menjadi tiga pelanggaran paling dominan.
Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Devi Mardiyono, mengungkapkan bahwa temuan ini menyoroti perlunya peningkatan disiplin berlalu lintas di kalangan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rincian Pelanggaran dan Lokasi Rawan
Berdasarkan data yang dihimpun hingga Jumat (18/7/2025), Jalan Ahmad Yani menjadi salah satu titik dengan temuan pelanggaran tertinggi selama operasi berlangsung.
“Untuk jenis pelanggaran masih didominasi oleh kendaraan roda dua. Kami mencatat 25 pelanggaran tidak menggunakan helm dan 10 pelanggaran melawan arus,” ujar AKP Devi Mardiyono dalam keterangannya.
Sementara untuk kendaraan roda empat, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman menjadi yang paling sering ditemukan. “Ada 7 pelanggaran tidak memakai sabuk pengaman yang mayoritas dilakukan oleh pengendara kendaraan perusahaan,” jelasnya.
Pendekatan Humanis dan Edukatif
AKP Devi menegaskan bahwa Operasi Patuh Jaya 2025 lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Tujuannya adalah untuk membangun kesadaran masyarakat agar lebih tertib di jalan raya, sehingga dapat menekan angka kecelakaan.
Petugas di lapangan akan berpatroli secara mobile dan memprioritaskan patroli persuasif. “Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan tindakan berupa teguran. Ini adalah upaya kami untuk mendidik, bukan sekadar menghukum,” katanya.
Operasi ini berlangsung setiap hari selama periode yang ditentukan, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 24.00 WIB di beberapa titik strategis, seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Sersan Aswan, dan Jalan Ir. H. Juanda.
Sosialisasi Keselamatan hingga ke Sekolah
Dalam rangka mengoptimalkan tujuan operasi dan meminimalisasi tingkat kecelakaan, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota juga aktif melakukan sosialisasi. Salah satu sasaran utamanya adalah lingkungan pendidikan.
“Kami juga melakukan sosialisasi keselamatan berlalu lintas di sekolah-sekolah. Upaya ini penting agar para siswa yang membawa kendaraan bermotor dapat memahami dan mematuhi seluruh peraturan lalu lintas sejak dini,” terang Devi.
Fokus pada 14 Jenis Pelanggaran Prioritas
Secara keseluruhan, Operasi Patuh Jaya 2025 menyasar 14 jenis pelanggaran yang dianggap berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Berikut adalah rinciannya:
- Melawan arus lalu lintas.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba.
- Menggunakan ponsel saat mengemudi.
- Tidak menggunakan helm berstandar SNI.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman (untuk roda empat).
- Berkendara melebihi batas kecepatan.
- Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
- Melanggar marka atau rambu jalan.
- Kendaraan tidak layak jalan (knalpot brong, ban tidak standar).
- Kendaraan tidak dilengkapi spion, STNK, atau kelengkapan standar lainnya.
- Menggunakan knalpot tidak sesuai standar (bising).
- Surat-surat kendaraan tidak lengkap.
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan.
- Penggunaan rotator atau sirene yang tidak sesuai peruntukannya.
Polres Metro Bekasi Kota mengimbau seluruh pengendara untuk selalu mematuhi peraturan dan mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan nomor satu. Ikuti informasi lalu lintas terkini di rakyatbekasi.com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






































