BEKASI, RAKYATBEKASI.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota mengumumkan penyelenggaraan Operasi Zebra Jaya 2025.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di wilayah Kota Bekasi.
Kegiatan ini akan berlangsung serentak selama dua pekan penuh, yang dijadwalkan mulai Senin, 17 November 2025, hingga Minggu, 30 November 2025 mendatang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fokus Edukasi dan Preventif, Tak Ada Tilang
Kasubid Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Devi Sumardiyono, menjelaskan bahwa operasi kali ini akan lebih mengedepankan pendekatan humanis. Sebanyak 180 personel gabungan akan dilibatkan dalam kegiatan ini.
”Untuk pelaksanaan Tilang, kami menggunakan langkah preemtif dan preventif yang sifatnya secara edukasi,” jelas AKP Devi Sumardiyono saat dikonfirmasi, Minggu (16/11/2025).
AKP Devi menegaskan bahwa fokus utama petugas di lapangan adalah memberikan teguran dan imbauan. Tidak akan ada sanksi tilang yang diberikan kepada pelanggar.
”Kami berupa teguran, agar masyarakat diimbau tetap mengedepankan unsur keselamatan saat berkendara,” ujarnya.
Tiga Titik Lokasi Operasi Zebra di Kota Bekasi
Meski bersifat edukatif, operasi ini akan difokuskan pada tiga titik strategis di Kota Bekasi yang dinilai rawan pelanggaran dan memiliki mobilitas tinggi.
”Adapun melalui pelaksanaan giat operasi, ada 3 lokasi yakni di Jalan Ahmad Yani, Jalan Ir. H. Juanda, dan Jalan KH Noer Ali,” ucap AKP Devi.
Walaupun demikian, tidak menutup kemungkinan petugas akan melakukan patroli di luar tiga titik utama tersebut untuk mengawasi ketertiban lalu lintas secara menyeluruh.
9 Pelanggaran Prioritas Target Operasi Zebra Jaya 2025
Operasi ini akan menyasar sembilan jenis pelanggaran lalu lintas yang dianggap paling sering terjadi dan berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan. Berikut adalah daftar pelanggaran yang menjadi target utama:
1. Penggunaan Handphone Saat Berkendara
Petugas akan menegur pengemudi, baik roda dua maupun roda empat, yang kedapatan menggunakan ponsel saat kendaraan sedang melaju karena dapat mengganggu konsentrasi.
2. Pengendara di Bawah Umur
Anak-anak yang belum cukup umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan menjadi sasaran edukasi, termasuk pemanggilan orang tua.
3. Pengendara Melawan Arus
Pelanggaran ini dinilai sangat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain, sehingga akan mendapat perhatian khusus.
4. Pengendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Mengemudi dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh alkohol/obat-obatan terlarang akan ditindak tegas.
5. Melebihi Batas Kecepatan
Pengendara yang memacu kendaraan di luar batas kecepatan (ngebut) yang ditentukan di ruas jalan tertentu.
6. Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari Satu Orang
Khususnya pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari kapasitas (bonceng tiga atau lebih).
7. Tidak Memakai Helm SNI atau Sabuk Pengaman
Kelengkapan keselamatan dasar seperti helm berstandar SNI bagi pengendara motor dan safety belt bagi pengemudi mobil.
8. Kendaraan Tanpa TNKB
Menggunakan kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang sah.
9. Plat Nomor Palsu, Rahasia, atau Kedutaan
Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk pelat rahasia, kedutaan, atau pelat palsu.
AKP Devi Sumardiyono mengimbau seluruh masyarakat Kota Bekasi untuk proaktif melengkapi surat-surat dan kelengkapan berkendara sebelum bepergian.
”Operasi ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, tapi untuk keselamatan kita bersama. Mari patuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan dan keamanan di jalan,” tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






































