BEKASI – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah kini seolah telah menjadi rutinitas, bukan lagi kejutan. Sepanjang tahun 2025 saja, daftar panjang kepala daerah aktif—mulai dari Bupati hingga Gubernur—telah “digelandang” oleh lembaga antirasuah.
Nama berganti, jabatan berbeda, namun modus operandi nyaris serupa: suap perizinan, pengaturan proyek infrastruktur, hingga penyalahgunaan anggaran (APBD).
Fenomena ini memicu pertanyaan kritis: apakah penangkapan ini tanda keberhasilan penegakan hukum, atau justru sinyal bahwa sistem politik kita sedang sakit parah?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fenomena Gunung Es: Deretan Kasus 2025
Publik kembali disuguhi drama penegakan hukum ketika sejumlah kepala daerah yang masa jabatannya belum genap setahun justru terjerat kasus korupsi.
Data lapangan mencatat rentetan kasus yang menjerat Bupati Kolaka Timur, Gubernur Riau, Bupati Ponorogo, Bupati Lampung Tengah, hingga Bupati Kabupaten Bekasi.
Fakta ini memperkuat data KPK yang menyebutkan bahwa mayoritas perkara korupsi—mencapai 51% dari total kasus—memang berasal dari lingkungan pemerintah daerah.
Kita bisa saja bersorak merayakan penangkapan ini sebagai bukti negara hadir. Namun, euforia itu semu jika setiap tahun kita harus melihat enam hingga delapan kepala daerah, baik Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota, berakhir dengan rompi oranye. Ini bukan sekadar kasus kasuistik, melainkan fenomena struktural yang berulang.
Dampak Domino: Birokrasi Masuk Mode “Aman”
Dampak dari sebuah OTT tidaklah sederhana. Penangkapan kepala daerah kerap terjadi secara mendadak dan menciptakan kekosongan kepemimpinan (power vacuum) yang melimbungkan jalannya pemerintahan.
Di Ponorogo, misalnya, pasca-OTT terhadap bupatinya, pemerintah kabupaten terpaksa mengkaji ulang rencana mutasi 138 Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal serupa sering terjadi di wilayah lain seperti Kabupaten Bekasi. Ketika pucuk pimpinan tersandung hukum, birokrasi cenderung masuk ke mode “aman”.
Pejabat di bawahnya menjadi takut mengambil keputusan strategis, pencairan anggaran tersendat, dan proyek pembangunan infrastruktur sering kali mangkrak.
Situasi ini menghadirkan kecemasan baru: pelayanan publik menjadi korban, dan masyarakat yang sama sekali tidak terlibat dalam pusaran korupsi justru menanggung akibat terbesarnya.
Ketika pelaksana tugas (Plt) mengambil alih, legitimasi politik mereka sering kali tidak sekuat pejabat definitif, menciptakan ketidakpastian dalam perencanaan pembangunan jangka panjang daerah.
Akar Masalah: Mahalnya Ongkos Politik
Mengapa korupsi kepala daerah begitu sulit diberantas meski OTT gencar dilakukan? Jawabannya terletak pada hulu persoalan: biaya politik yang tidak masuk akal.
Kepala daerah yang dipilih melalui pemilu langsung mengeluarkan modal fantastis untuk kampanye, saksi, hingga dugaan mahar politik ke partai pengusung.
Gaji resmi seorang Bupati atau Wali Kota sering kali tidak sebanding dengan modal yang dikeluarkan. Akibatnya, jabatan publik tidak lagi dilihat sebagai amanah pengabdian, melainkan sarana untuk “balik modal”.
Partai politik tidak bisa terus bersembunyi di balik dalih “oknum”. Rekrutmen yang transaksional dan minimnya uji integritas adalah kontribusi nyata partai dalam melanggengkan korupsi.
Jika proses politik sudah cacat sejak rekrutmen, hasilnya pun sulit diharapkan bersih. Korupsi kepala daerah bukan sekadar kriminalitas individu, melainkan produk dari sistem yang memaksa calon pemimpin untuk korup demi bertahan dalam kontestasi.
Bahaya Normalisasi Korupsi dan Apatisme Publik
Secara sosial, banjir kasus OTT berpotensi menormalisasi korupsi. Masyarakat menjadi lelah, sinis, dan apatis.
Narasi yang terbangun di warung kopi hingga media sosial adalah: “Siapa pun pemimpinnya, ujungnya korupsi juga.”
Rasa sinisme ini mematikan partisipasi publik dalam pengawasan pemerintahan. Ketika kepercayaan rakyat runtuh, demokrasi lokal kehilangan marwahnya.
Investasi ekonomi pun menahan diri karena ketidakpastian hukum, membuat daerah semakin kehilangan momentum pembangunan.
Panggilan untuk Reformasi Total
OTT seharusnya dibaca sebagai alarm keras (wake-up call), bukan sekadar prestasi penindakan. Negara harus berani menyentuh sumber persoalan dengan melakukan reformasi total, meliputi:
- Pembenahan Sistem Pendanaan Politik: Transparansi dana kampanye dan aturan ketat mengenai biaya politik.
- Penguatan Pengawasan Internal: Inspektorat daerah harus independen dan kuat, tidak di bawah bayang-bayang kepala daerah.
- Transparansi Perizinan: Digitalisasi penuh (E-Government) untuk menutup celah pertemuan tatap muka yang berpotensi suap.
Tanpa perbaikan sistem, penangkapan hanya akan menjadi siklus tahunan yang repetitif dan melelahkan.
Pertanyaannya kini, beranikah negara menata ulang sistem politik lokal agar integritas bukan sekadar jargon? Atau kita akan terus puas melihat Wali Kota dan Bupati berguguran satu per satu tanpa perubahan nyata?
Penulis:
Moch Alfi Yasin, S.Sos
Senior Wartawan Kota Bekasi & Pemerhati Kebijakan Publik.
(Artikel ini adalah opini pribadi penulis dan tidak serta merta mewakili pandangan redaksi).
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






































