BEKASI – Isu mengenai Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi kembali mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan publik. Kasus yang menyeret nama Soleman, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, menimbulkan pertanyaan besar mengenai tata kelola administrasi di lingkungan legislatif daerah tersebut.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), inti permasalahan dalam kasus ini disinyalir bukan semata-mata pada besaran nominal angka yang fantastis, melainkan pada prosedur kepatutan dan ketaatan administrasi yang dilanggar.
Akar Masalah: Prosedur Pengajuan Nominal
Sorotan utama tertuju pada dugaan keterlibatan Soleman sebagai inisiator pengajuan nilai tunjangan perumahan. Dalam naskah temuan yang beredar, disebutkan bahwa pihak legislatif mengajukan angka nominal secara tertulis kepada Bupati.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini dinilai sebagai langkah fatal. Dalam surat rekomendasi yang diteruskan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) kepada Bupati, notulen rapat dewan yang memuat angka spesifik tersebut turut dilampirkan. Padahal, penentuan nominal teknis seharusnya melalui kajian appraisal yang independen, bukan dipatok langsung oleh pihak yang akan menerima tunjangan tersebut.
“Kesalahan bukan pada Pj Bupati yang menandatangani Peraturan Bupati (Perwal/Perbup), melainkan pada hulu proses administrasi di mana usulan nominal muncul dari inisiatif dewan,” tulis Ricky Tambunan dalam opininya.
Peran Krusial Sekretariat Dewan (Sekwan)
Kasus ini juga menyoroti fungsi check and balance yang seharusnya dijalankan oleh Sekretariat Dewan (Sekwan). Sebagai perpanjangan tangan administrasi, Sekwan memiliki tanggung jawab untuk menelaah setiap usulan sebelum diteruskan ke meja Kepala Daerah.
Mengapa hal ini menjadi temuan BPK?
- Asas Kepatutan dan Ketaatan: BPK tidak hanya memeriksa angka, tetapi juga proses di balik angka tersebut. Apakah prosesnya patut? Apakah taat pada regulasi?
- Kegagalan Filterisasi: Sekwan seharusnya melakukan kajian terukur dan menolak meneruskan usulan yang mencantumkan nominal angka secara sepihak. Jika Sekwan menahan rekomendasi tersebut, Bupati tidak akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perwal) yang kini bermasalah.
Tinjauan UU Pemerintahan Daerah
Sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, penyelenggara pemerintahan daerah adalah Kepala Daerah bersama DPRD. Kedua lembaga ini memiliki kedudukan yang setara namun dengan fungsi yang berbeda.
Tindakan menuliskan nominal angka tunjangan perumahan oleh unsur pimpinan dewan dinilai melampaui kewenangan administratif. Hal inilah yang membuat posisi Soleman menjadi rentan secara hukum administrasi negara, karena dianggap mengintervensi ranah eksekutif dalam penentuan standar harga.
Komparasi: Mengapa Kota Bekasi “Aman”?
Menarik untuk membandingkan kasus ini dengan tetangganya, Kota Bekasi. Meskipun Tunjangan Perumahan DPRD Kota Bekasi juga memiliki nilai yang fantastis, hingga saat ini belum ada temuan pelanggaran administrasi yang serupa.
Berdasarkan Perwal No. 81 Tahun 2012, rincian tunjangan di Kota Bekasi adalah:
- Ketua DPRD: Rp 53 juta
- Wakil Ketua DPRD: Rp 49 juta
- Anggota DPRD: Rp 46 juta
Meskipun angkanya lebih besar dari beberapa daerah lain, proses penetapannya dinilai mengikuti alur birokrasi yang benar dan didasari oleh kajian appraisal yang sah, sehingga memenuhi unsur legalitas meski secara etika publik nilai tersebut kerap dipertanyakan kepatutannya.
Kesimpulan dan Langkah ke Depan
Kasus yang menimpa Soleman dan jajaran DPRD Kabupaten Bekasi ini menjadi pelajaran berharga bagi tata kelola pemerintahan daerah. Kepatuhan terhadap prosedur administrasi sama pentingnya dengan substansi kebijakan itu sendiri.
Masyarakat kini menanti tindak lanjut dari aparat penegak hukum dan inspektorat terkait temuan ini. Apakah ini murni kesalahan administrasi atau ada unsur kesengajaan untuk memperkaya diri? Transparansi adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Bagaimana pendapat Anda mengenai besaran tunjangan perumahan wakil rakyat ini? Tuliskan komentar Anda di bawah atau bagikan artikel ini agar lebih banyak masyarakat yang paham.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Tambunan
Editor : Bung Ewox




















